SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menargetkan pendapatan dari Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sebesar Rp15 miliar pada Tahun 2026 sama dengan target pada sepanjang periode 2025.
Penetapan target retribusi untuk sektor parkir tersebut melihat pada potensi yang ada di Kota Malang dan berdasarkan hasil kajian bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Target untuk Retribusi Parkir 2026 sebesar Rp15 miliar, jadi angkanya pada 2026 ini masih tetap sama dengan tahun 2025," jelas Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra, Selasa (13/01/2026).
Lebih lanjut, penentuan target sebesar Rp15 miliar tersebut dinilai masih terlalu tinggi jika dibanding dengan hasil kajian internal dinas yang dia pimpin. Sebab, umumnya angka pendapatan paling realistis untuk sektor parkir TJU berkisar Rp12 miliar sampai Rp13 miliar.
"Pendapatan dari parkir tepi jalan umum pada 2025 nilai Rp11,5 miliar. (Tidak sampai target) karena belum bisa optimal," ucapnya.
Meski dinilai terlalu tinggi, namun Dishub Kota Malang memastikan akan bekerja ekstra untuk menggali potensi parkir TJU sehingga bisa lebih menghasilkan pendapatan retribusi bagi daerah sesuai target yang telah dipatok, di antaranya pembayaran menggunakan VA atau virtual account dari juru parkir Dishub.
Langkah ini nantinya juga diselaraskan dengan regulasi terbaru berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tempat Parkir yang masih dalam proses verifikasi di tingkat provinsi.
Selain itu, Widjaja menyampaikan keberadaan gedung parkir di kawasan wisata Kayutangan yang baru diresmikan beberapa waktu lalu potensinya dimaksimalkan untuk mendongkrak pendapatan dari sektor perparkiran di Kota Malang. "Untuk roda empat bisa menampung 50 unit dan roda dua bisa mencapai 800 unit," tuturnya. ml-01/dsy
Editor : Redaksi