Pedagang Pasar Kota Madiun Desak Pencabutan Surat Peringatan, DPRD Janji Percepat Revisi Perda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Puluhan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mencabut Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. SP yang ditempel secara masif di kios-kios dinilai menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi pedagang.

Tuntutan itu disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Para pedagang berasal dari berbagai pasar tradisional yang dikelola Pemkot, seperti Pasar Besar Madiun (PBM), Pasar Sleko, Pasar Srijaya (Joyo), dan Pasar Logam.

“Pedagang merasa resah dan tertekan dengan adanya SP yang mencantumkan ancaman pencabutan kios. Surat itu muncul tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi atau peringatan terlebih dahulu,” ujar Subagya TA, Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar.

Subagya mengungkapkan, sejumlah pedagang bahkan mengalami gangguan kesehatan karena tekanan mental akibat ketakutan kehilangan tempat usaha. Ia menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, sebagian besar pedagang menunggak retribusi bukan karena niat menunggak, tetapi karena pendapatan yang menurun drastis. Faktor pandemi, daya beli masyarakat yang melemah, dan meningkatnya persaingan dengan toko online menjadi penyebab utama.

“Bukan karena tidak mau membayar, tapi memang kondisi pasar sedang lesu. Beban retribusi juga terlalu berat,” imbuhnya.

Ia menyoroti besarnya tarif retribusi kios di Kota Madiun yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Saat ini, retribusi mencapai Rp5.250.000 per kios per tahun. Sebagai perbandingan, di Kabupaten Ngawi hanya Rp3.024.000, Tulungagung Rp2.500.000, Pasar Klewer Solo Rp1.800.000, bahkan di Sampang hanya Rp1.500.000.

“Tarif ini layak ditinjau ulang. Di Jember saja, retribusi sempat dinolkan sambil menunggu perubahan perda,” tegasnya.

Suasana audiensi sempat memanas ketika Komisi II DPRD menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 sedang dalam proses revisi. Rancangan aturan baru sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

“Secara substansi, retribusi tetap ada. Tapi dalam draf revisi terdapat ketentuan soal keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi. Hanya saja, pengajuan harus dilakukan secara pribadi, tidak bisa kolektif,” jelas Istono, Koordinator Komisi II DPRD Kota Madiun.

Namun, perwakilan pedagang menilai mekanisme tersebut tidak efektif dan tidak berpihak pada pedagang kecil.

“Faktanya, pengajuan keringanan juga tak membuahkan hasil. Jangan hanya bicara aturan, lihat juga kondisi nyata di lapangan. Kalau benar-benar ingin membantu, kenapa tidak dibebaskan dulu sementara waktu?” tegas Muhammad Ibrahim, perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Sleko.

Audiensi ditutup tanpa menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi para pedagang kepada Pemkot dan mendorong percepatan revisi perda agar solusi yang adil segera bisa diterapkan. (man)

Berita Terbaru

Berdampak Buruk ke Psikologis, Pemkab Kediri Tekankan MPLS Bebas Perundungan

Berdampak Buruk ke Psikologis, Pemkab Kediri Tekankan MPLS Bebas Perundungan

Selasa, 14 Jul 2026 12:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mulainya kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Kabupaten Kediri turut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten…

Tingkatkan Kenyamanan hingga dapat Berdaya Saing, Pemkot Modernisasi 16 Pasar Tradisional

Tingkatkan Kenyamanan hingga dapat Berdaya Saing, Pemkot Modernisasi 16 Pasar Tradisional

Selasa, 14 Jul 2026 11:54 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta pedagang, sekaligus meningkatkan daya saing pasar tradisional,…

Lewat Kampung Budidaya Ikan, Pemkab Pamekasan Terus Genjot Perekonomian Warga

Lewat Kampung Budidaya Ikan, Pemkab Pamekasan Terus Genjot Perekonomian Warga

Selasa, 14 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengembangkan kampung…

Jember Fasilitasi Layanan Kesehatan Warga yang Terkendala Berobat ke Puskesmas

Jember Fasilitasi Layanan Kesehatan Warga yang Terkendala Berobat ke Puskesmas

Selasa, 14 Jul 2026 11:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur memberikan pelayanan kesehatan…

Terkendala Proses Administrasi, Pembangunan Jalan Sirip JLS Tulungagung Baru Dikerjakan 2027

Terkendala Proses Administrasi, Pembangunan Jalan Sirip JLS Tulungagung Baru Dikerjakan 2027

Selasa, 14 Jul 2026 11:18 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pembangunan ruas jalan sirip penghubung Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah direncanakan…

Tingkatkan Efektivitas Perda, Pemkot Buka Ruang Warga Awasi Dugaan Pelanggaran

Tingkatkan Efektivitas Perda, Pemkot Buka Ruang Warga Awasi Dugaan Pelanggaran

Selasa, 14 Jul 2026 11:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka membantu mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran peraturan daerah (perda) yang terjadi di ruang publik, Pemerintah…