Pedagang Pasar Kota Madiun Desak Pencabutan Surat Peringatan, DPRD Janji Percepat Revisi Perda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Puluhan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mencabut Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. SP yang ditempel secara masif di kios-kios dinilai menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi pedagang.

Tuntutan itu disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Para pedagang berasal dari berbagai pasar tradisional yang dikelola Pemkot, seperti Pasar Besar Madiun (PBM), Pasar Sleko, Pasar Srijaya (Joyo), dan Pasar Logam.

“Pedagang merasa resah dan tertekan dengan adanya SP yang mencantumkan ancaman pencabutan kios. Surat itu muncul tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi atau peringatan terlebih dahulu,” ujar Subagya TA, Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar.

Subagya mengungkapkan, sejumlah pedagang bahkan mengalami gangguan kesehatan karena tekanan mental akibat ketakutan kehilangan tempat usaha. Ia menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, sebagian besar pedagang menunggak retribusi bukan karena niat menunggak, tetapi karena pendapatan yang menurun drastis. Faktor pandemi, daya beli masyarakat yang melemah, dan meningkatnya persaingan dengan toko online menjadi penyebab utama.

“Bukan karena tidak mau membayar, tapi memang kondisi pasar sedang lesu. Beban retribusi juga terlalu berat,” imbuhnya.

Ia menyoroti besarnya tarif retribusi kios di Kota Madiun yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Saat ini, retribusi mencapai Rp5.250.000 per kios per tahun. Sebagai perbandingan, di Kabupaten Ngawi hanya Rp3.024.000, Tulungagung Rp2.500.000, Pasar Klewer Solo Rp1.800.000, bahkan di Sampang hanya Rp1.500.000.

“Tarif ini layak ditinjau ulang. Di Jember saja, retribusi sempat dinolkan sambil menunggu perubahan perda,” tegasnya.

Suasana audiensi sempat memanas ketika Komisi II DPRD menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 sedang dalam proses revisi. Rancangan aturan baru sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

“Secara substansi, retribusi tetap ada. Tapi dalam draf revisi terdapat ketentuan soal keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi. Hanya saja, pengajuan harus dilakukan secara pribadi, tidak bisa kolektif,” jelas Istono, Koordinator Komisi II DPRD Kota Madiun.

Namun, perwakilan pedagang menilai mekanisme tersebut tidak efektif dan tidak berpihak pada pedagang kecil.

“Faktanya, pengajuan keringanan juga tak membuahkan hasil. Jangan hanya bicara aturan, lihat juga kondisi nyata di lapangan. Kalau benar-benar ingin membantu, kenapa tidak dibebaskan dulu sementara waktu?” tegas Muhammad Ibrahim, perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Sleko.

Audiensi ditutup tanpa menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi para pedagang kepada Pemkot dan mendorong percepatan revisi perda agar solusi yang adil segera bisa diterapkan. (man)

Berita Terbaru

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…