Pedagang Pasar Kota Madiun Desak Pencabutan Surat Peringatan, DPRD Janji Percepat Revisi Perda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Puluhan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mencabut Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. SP yang ditempel secara masif di kios-kios dinilai menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi pedagang.

Tuntutan itu disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Para pedagang berasal dari berbagai pasar tradisional yang dikelola Pemkot, seperti Pasar Besar Madiun (PBM), Pasar Sleko, Pasar Srijaya (Joyo), dan Pasar Logam.

“Pedagang merasa resah dan tertekan dengan adanya SP yang mencantumkan ancaman pencabutan kios. Surat itu muncul tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi atau peringatan terlebih dahulu,” ujar Subagya TA, Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar.

Subagya mengungkapkan, sejumlah pedagang bahkan mengalami gangguan kesehatan karena tekanan mental akibat ketakutan kehilangan tempat usaha. Ia menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, sebagian besar pedagang menunggak retribusi bukan karena niat menunggak, tetapi karena pendapatan yang menurun drastis. Faktor pandemi, daya beli masyarakat yang melemah, dan meningkatnya persaingan dengan toko online menjadi penyebab utama.

“Bukan karena tidak mau membayar, tapi memang kondisi pasar sedang lesu. Beban retribusi juga terlalu berat,” imbuhnya.

Ia menyoroti besarnya tarif retribusi kios di Kota Madiun yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Saat ini, retribusi mencapai Rp5.250.000 per kios per tahun. Sebagai perbandingan, di Kabupaten Ngawi hanya Rp3.024.000, Tulungagung Rp2.500.000, Pasar Klewer Solo Rp1.800.000, bahkan di Sampang hanya Rp1.500.000.

“Tarif ini layak ditinjau ulang. Di Jember saja, retribusi sempat dinolkan sambil menunggu perubahan perda,” tegasnya.

Suasana audiensi sempat memanas ketika Komisi II DPRD menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 sedang dalam proses revisi. Rancangan aturan baru sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

“Secara substansi, retribusi tetap ada. Tapi dalam draf revisi terdapat ketentuan soal keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi. Hanya saja, pengajuan harus dilakukan secara pribadi, tidak bisa kolektif,” jelas Istono, Koordinator Komisi II DPRD Kota Madiun.

Namun, perwakilan pedagang menilai mekanisme tersebut tidak efektif dan tidak berpihak pada pedagang kecil.

“Faktanya, pengajuan keringanan juga tak membuahkan hasil. Jangan hanya bicara aturan, lihat juga kondisi nyata di lapangan. Kalau benar-benar ingin membantu, kenapa tidak dibebaskan dulu sementara waktu?” tegas Muhammad Ibrahim, perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Sleko.

Audiensi ditutup tanpa menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi para pedagang kepada Pemkot dan mendorong percepatan revisi perda agar solusi yang adil segera bisa diterapkan. (man)

Berita Terbaru

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Pupuk Aman, 219 Ribu Ton Disiapkan untuk Musim Tanam

Petrokimia Gresik Pastikan Pasokan Pupuk Aman, 219 Ribu Ton Disiapkan untuk Musim Tanam

Rabu, 13 Mei 2026 14:53 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Di tengah dinamika global yang memengaruhi rantai pasok industri pupuk dunia, Petrokimia Gresik tetap menjaga keberlangsungan p…

KPK Periksa Istri Maidi, Dalami Kasus Fee Proyek dan CSR 

KPK Periksa Istri Maidi, Dalami Kasus Fee Proyek dan CSR 

Rabu, 13 Mei 2026 13:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menelusuri dugaan kepemilikan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dalam pengembangan pe…

Langkah Strategis Pemkab Tulungagung Dukung Swasembada Gula Nasional

Langkah Strategis Pemkab Tulungagung Dukung Swasembada Gula Nasional

Rabu, 13 Mei 2026 12:36 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menyatakan komitmen penuh dalam mendukung program strategis swasembada gula nasional.…

Genjot Tangkapan Nelayan, Pemkab Malang Optimistis KNMP di Desa Pujiharjo

Genjot Tangkapan Nelayan, Pemkab Malang Optimistis KNMP di Desa Pujiharjo

Rabu, 13 Mei 2026 12:22 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat potensi keberadaan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Pujiharjo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur…