Pedagang Pasar Kota Madiun Desak Pencabutan Surat Peringatan, DPRD Janji Percepat Revisi Perda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Puluhan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mencabut Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. SP yang ditempel secara masif di kios-kios dinilai menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi pedagang.

Tuntutan itu disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Para pedagang berasal dari berbagai pasar tradisional yang dikelola Pemkot, seperti Pasar Besar Madiun (PBM), Pasar Sleko, Pasar Srijaya (Joyo), dan Pasar Logam.

“Pedagang merasa resah dan tertekan dengan adanya SP yang mencantumkan ancaman pencabutan kios. Surat itu muncul tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi atau peringatan terlebih dahulu,” ujar Subagya TA, Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar.

Subagya mengungkapkan, sejumlah pedagang bahkan mengalami gangguan kesehatan karena tekanan mental akibat ketakutan kehilangan tempat usaha. Ia menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, sebagian besar pedagang menunggak retribusi bukan karena niat menunggak, tetapi karena pendapatan yang menurun drastis. Faktor pandemi, daya beli masyarakat yang melemah, dan meningkatnya persaingan dengan toko online menjadi penyebab utama.

“Bukan karena tidak mau membayar, tapi memang kondisi pasar sedang lesu. Beban retribusi juga terlalu berat,” imbuhnya.

Ia menyoroti besarnya tarif retribusi kios di Kota Madiun yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Saat ini, retribusi mencapai Rp5.250.000 per kios per tahun. Sebagai perbandingan, di Kabupaten Ngawi hanya Rp3.024.000, Tulungagung Rp2.500.000, Pasar Klewer Solo Rp1.800.000, bahkan di Sampang hanya Rp1.500.000.

“Tarif ini layak ditinjau ulang. Di Jember saja, retribusi sempat dinolkan sambil menunggu perubahan perda,” tegasnya.

Suasana audiensi sempat memanas ketika Komisi II DPRD menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 sedang dalam proses revisi. Rancangan aturan baru sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

“Secara substansi, retribusi tetap ada. Tapi dalam draf revisi terdapat ketentuan soal keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi. Hanya saja, pengajuan harus dilakukan secara pribadi, tidak bisa kolektif,” jelas Istono, Koordinator Komisi II DPRD Kota Madiun.

Namun, perwakilan pedagang menilai mekanisme tersebut tidak efektif dan tidak berpihak pada pedagang kecil.

“Faktanya, pengajuan keringanan juga tak membuahkan hasil. Jangan hanya bicara aturan, lihat juga kondisi nyata di lapangan. Kalau benar-benar ingin membantu, kenapa tidak dibebaskan dulu sementara waktu?” tegas Muhammad Ibrahim, perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Sleko.

Audiensi ditutup tanpa menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi para pedagang kepada Pemkot dan mendorong percepatan revisi perda agar solusi yang adil segera bisa diterapkan. (man)

Berita Terbaru

Tebar Senyum Idul Adha 1447 H, PLN UIT JBM Salurkan Kurban untuk 2.900 Penerima Manfaat

Tebar Senyum Idul Adha 1447 H, PLN UIT JBM Salurkan Kurban untuk 2.900 Penerima Manfaat

Rabu, 03 Jun 2026 12:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:48 WIB

SuraabayaPagi, Surabaya - Dalam semangat berbagi dan mempererat kepedulian sosial pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PLN Unit Induk Transmisi Jawa…

Diduga Pengelolaan IPAL Tak Layak, 6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara

Diduga Pengelolaan IPAL Tak Layak, 6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara

Rabu, 03 Jun 2026 12:31 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, sebanyak 6 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lumajang di-suspend atau ditutup sementara oleh BGN diduga…

Redam Hoaks di Medsos, Pemkab Lumajang Komitmen Benahi Komunikasi Publik

Redam Hoaks di Medsos, Pemkab Lumajang Komitmen Benahi Komunikasi Publik

Rabu, 03 Jun 2026 12:29 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti penyebaran ledakan asumsi liar (hoaks) dan disinformasi massal di media sosial (medsos), Pemerintah Kabupaten…

Fenomena Bediding di Banyuwangi Jadi Ancaman Anabul Rentan Terserang Penyakit

Fenomena Bediding di Banyuwangi Jadi Ancaman Anabul Rentan Terserang Penyakit

Rabu, 03 Jun 2026 12:00 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Cuaca ekstrem di Banyuwangi mengakibatkan fenomena bediding yang membuat suhu udara di Banyuwangi terasa lebih dingin ternyata…

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Selsa (2/6/2026) melakukan pemantauan pengambilan PIN sistempenerimaan murid baru (SPMB)…

Jembatan Gondang Jalur Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total 6 Bulan

Jembatan Gondang Jalur Tulungagung-Trenggalek Ditutup Total 6 Bulan

Rabu, 03 Jun 2026 11:37 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti proses perbaikan yang dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), jembatan Gondang 1 di ruas…