Pedagang Pasar Kota Madiun Desak Pencabutan Surat Peringatan, DPRD Janji Percepat Revisi Perda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).
Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025).

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Puluhan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) mencabut Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan. SP yang ditempel secara masif di kios-kios dinilai menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi pedagang.

Tuntutan itu disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Madiun, Kamis (24/7/2025). Para pedagang berasal dari berbagai pasar tradisional yang dikelola Pemkot, seperti Pasar Besar Madiun (PBM), Pasar Sleko, Pasar Srijaya (Joyo), dan Pasar Logam.

“Pedagang merasa resah dan tertekan dengan adanya SP yang mencantumkan ancaman pencabutan kios. Surat itu muncul tiba-tiba, tanpa ada sosialisasi atau peringatan terlebih dahulu,” ujar Subagya TA, Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar.

Subagya mengungkapkan, sejumlah pedagang bahkan mengalami gangguan kesehatan karena tekanan mental akibat ketakutan kehilangan tempat usaha. Ia menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pendekatan pembinaan, bukan langsung menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, sebagian besar pedagang menunggak retribusi bukan karena niat menunggak, tetapi karena pendapatan yang menurun drastis. Faktor pandemi, daya beli masyarakat yang melemah, dan meningkatnya persaingan dengan toko online menjadi penyebab utama.

“Bukan karena tidak mau membayar, tapi memang kondisi pasar sedang lesu. Beban retribusi juga terlalu berat,” imbuhnya.

Ia menyoroti besarnya tarif retribusi kios di Kota Madiun yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding daerah lain. Saat ini, retribusi mencapai Rp5.250.000 per kios per tahun. Sebagai perbandingan, di Kabupaten Ngawi hanya Rp3.024.000, Tulungagung Rp2.500.000, Pasar Klewer Solo Rp1.800.000, bahkan di Sampang hanya Rp1.500.000.

“Tarif ini layak ditinjau ulang. Di Jember saja, retribusi sempat dinolkan sambil menunggu perubahan perda,” tegasnya.

Suasana audiensi sempat memanas ketika Komisi II DPRD menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 sedang dalam proses revisi. Rancangan aturan baru sedang dibahas bersama pemerintah daerah.

“Secara substansi, retribusi tetap ada. Tapi dalam draf revisi terdapat ketentuan soal keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi. Hanya saja, pengajuan harus dilakukan secara pribadi, tidak bisa kolektif,” jelas Istono, Koordinator Komisi II DPRD Kota Madiun.

Namun, perwakilan pedagang menilai mekanisme tersebut tidak efektif dan tidak berpihak pada pedagang kecil.

“Faktanya, pengajuan keringanan juga tak membuahkan hasil. Jangan hanya bicara aturan, lihat juga kondisi nyata di lapangan. Kalau benar-benar ingin membantu, kenapa tidak dibebaskan dulu sementara waktu?” tegas Muhammad Ibrahim, perwakilan Paguyuban Pedagang Pasar Sleko.

Audiensi ditutup tanpa menghasilkan keputusan final. Namun, DPRD berjanji akan menyampaikan aspirasi para pedagang kepada Pemkot dan mendorong percepatan revisi perda agar solusi yang adil segera bisa diterapkan. (man)

Berita Terbaru

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Blitar menggelar lomba cerdas cermat yang diikuti oleh…

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam meringankan beban ekonomi warga, khususnya saat harus…

Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen di Awal 2026

Konsumsi dan Investasi Jadi Motor Utama, Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen di Awal 2026

Selasa, 23 Jun 2026 14:34 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekonomi Jawa Timur menunjukkan kinerja yang semakin kuat pada awal 2026. Bank Indonesia (BI) mencatat perekonomian Jawa Timur pada…

Tak Pernah Kebanjiran, Warga Kembang Kuning Rasakan Pertamakali Wilayahnya Tergenang

Tak Pernah Kebanjiran, Warga Kembang Kuning Rasakan Pertamakali Wilayahnya Tergenang

Selasa, 23 Jun 2026 14:29 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Musim kemarau yang identik dengan cuaca panas dan minim hujan seolah kehilangan polanya di Surabaya. Hujan deras yang mengguyur Kota…

Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

Lewat Kolaborasi KOLAK MANIS, Pemkot Malang Perkuat Pengawasan Usaha Pariwisata

Selasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat dan tertib melalui penguatan penegakan regulasi, Pemerintah Kota…

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

PDAM Mati 15 Hari, BPBD Probolinggo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih di Desa Tigasan Wetan

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melihat fenomena gangguan layanan air bersih akibat distribusi PDAM yang mati selama kurang lebih 15 hari di Dusun Krajan RT 06…