SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Penindakan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (31/7/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang di lokasi, satu di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.
“Tersangka berinisial AI, merupakan warga Kecamatan Bungah sekaligus pemilik dan penanggung jawab operasional tambang ilegal tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).
Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain tiga unit truk diesel, satu alat berat jenis excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator. Selain itu, tiga truk pengangkut material yang sedang beroperasi juga disita.
Menurut AKP Abid, aktivitas tambang saat itu telah berjalan hingga 51 rit. Enam orang yang berada di lokasi turut dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk operator alat berat, petugas pengecekan material, serta sopir truk.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. did
Editor : Moch Ilham