Polisi Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Bungah Gresik sebagai Tersangka

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskrim AKP Abid Uais Al Qarni Azis didampingi Kasihumas dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat mengumumkan penetapan tersangka. SP/M Aidid
Kasatreskrim AKP Abid Uais Al Qarni Azis didampingi Kasihumas dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat mengumumkan penetapan tersangka. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Penindakan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (31/7/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang di lokasi, satu di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial AI, merupakan warga Kecamatan Bungah sekaligus pemilik dan penanggung jawab operasional tambang ilegal tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).

Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain tiga unit truk diesel, satu alat berat jenis excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator. Selain itu, tiga truk pengangkut material yang sedang beroperasi juga disita.

Menurut AKP Abid, aktivitas tambang saat itu telah berjalan hingga 51 rit. Enam orang yang berada di lokasi turut dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk operator alat berat, petugas pengecekan material, serta sopir truk.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. did

Berita Terbaru

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Tekan Pengangguran, Pemkab Pasuruan Gencarkan Pelatihan Singkat Berbasis Industri

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Demi menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menggelar pelatihan singkat berbasis penempatan industri.…

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Ada Temuan Kasus ‘Flu Like Illness’, Dinkes Situbondo Ingatkan Pola Hidup Bersih

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Menindaklanjuti adanya temuan sebanyak puluhan orang menderita influenza like illness (ILI), kini Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Vonis Investasi Rp5 Miliar, Majelis Hakim Soroti Marketing yang Disebut Terima Komisi Rp100 Juta

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara investasi senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak hanya berujung pada vonis terhadap dua t…

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Pemkot Siapkan Langkah Mitigasi Hadapi Banjir Rob di Pesisir Surabaya Jelang Super New Moon

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 10:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mewaspadai adanya banjir rob di Kota Pahlawan menjelang fenomena Super New Moon sehingga pasang air laut maksimum akan…

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Membongkar Dugaan Rekayasa Kasus dengan Pena

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 08:01 WIB

Kajari Surabaya Yth, Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak…

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

AKTA BATAL DEMI HUKUM YANG DIPAKSAKAN DI SIDANG ADALAH PERADILAN SESAT

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Selasa, 22 Sep 2026 07:58 WIB

Dibuat oleh: Tim Hukum Peduli Keadilan NKRI Pembela Raditya M Khada, Anak Bangsa* Untuk: Kejari Surabaya Ketua PN Surabaya Direskrimum Polda…