Polisi Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Ilegal di Bungah Gresik sebagai Tersangka

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatreskrim AKP Abid Uais Al Qarni Azis didampingi Kasihumas dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat mengumumkan penetapan tersangka. SP/M Aidid
Kasatreskrim AKP Abid Uais Al Qarni Azis didampingi Kasihumas dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik saat mengumumkan penetapan tersangka. SP/M Aidid

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Polres Gresik menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal jenis galian C yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Penindakan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik pada Kamis (31/7/2025) siang sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang di lokasi, satu di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.

“Tersangka berinisial AI, merupakan warga Kecamatan Bungah sekaligus pemilik dan penanggung jawab operasional tambang ilegal tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Senin (4/8/2025).

Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain tiga unit truk diesel, satu alat berat jenis excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator. Selain itu, tiga truk pengangkut material yang sedang beroperasi juga disita.

Menurut AKP Abid, aktivitas tambang saat itu telah berjalan hingga 51 rit. Enam orang yang berada di lokasi turut dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk operator alat berat, petugas pengecekan material, serta sopir truk.

Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar. did

Berita Terbaru

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…