Ada Beras Reguler, Khusus hingga Beras Indeks Geografis
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (5/8/2025) pemerintah tampaknya masih binggung mengatur harga tata niaga beras, pasca ditemukan beras oplosan.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi kini menekankan pemerintah akan atur beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.
"Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi. Syarat mutunya juga disiapkan dengan berbagai kriteria, tapi yang mutlak adalah derajat sosoh 95�n kadar air 14%. Berapa butir pecah, itu nanti disampaikan," kata Arief, dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (4/8/2025).
"Yang kedua untuk beras khusus, itu memang tidak diatur untuk berapa harganya. Tapi harus memiliki sertifikasi, tidak sembarangan juga," terang dia.
Beras Ketan, Hitam, dan Merah
Arief menyebutkan beberapa jenis beras khusus yang telah pemerintah pantau selama ini antara lain beras ketan, beras hitam, dan beras merah. Ada pula beras dengan indeks glikemik yang rendah. Glikemik sendiri adalah zat karbohidrat dalam gula darah.
Di samping itu, ada beras khusus dengan indeks geografis dari daerah tertentu. Selanjutnya ada beras untuk kesehatan dan beras biofortifikasi dengan penambahan unsur gizi tertentu serta beras organik.
"Kebijakan beras ini harus holistik, mulai dari petani, kemudian bagaimana di penggiling padi, pengusaha sampai nanti di ritel dan end customer atau masyarakat. Kalau di hulu kan Bapak Presiden Prabowo itu minta gabah petani dibeli minimal Rp 6.500 per kilo. Oleh karena itu, di hilir kita sesuaikan," imbuh Arief.
Saat ini, pihaknya menyiapkan regulasi untuk mengatur kebijakan harga beras yang baru. Adapun regulasi yang akan direvisi, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang telah menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Revisi HET Berbagai Wilayah
Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintah terus menggodok kebijakan harga beras usai menyepakati penghapusan harga eceran tertinggi (HET) beras premium dan medium. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan kebijakan harga beras terbaru ini akan menerapkan periode transisi serta berbasis zonasi.
Penyesuaian ini penting agar perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dapat diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen, terutama dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang luas. Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya terus melakukan diskusi yang insentif dengan seluruh stakeholder dalam penyusunan kebijakan tersebut, mulai dari kementerian, lembaga dan pelaku perberasan.
Tarik Beras Premium
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons ritel modern yang menarik stok beras premium dari peredaran. Penarikan itu dilakukan ritel modern buntut kasus beras oplosan yang tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Sofwan mengatakan stok beras di ritel ada dan tidak ditarik. Namun, ritel modern berhati-hati dalam menjual beras.
"Kemarin kita juga komunikasi dengan Aprindo. Aprindo itu sebenarnya nggak menarik, cuma sekarang itu lebih berhati-hati menerima beras baru dari pembelian. Mereka betul-betul melakukan pengecekan. Jangan sampai nanti ujung-ujungnya yang repot di mereka juga," kata dia ditemui di Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Oleh karena itu, stok beras premium di rak ritel modern minim karena proses pengecekan yang dilakukan ritel modern diperketat. Ia membantah terjadi kelangkaan stok beras premium di ritel. n ec/jk/cr5/rmc
Editor : Moch Ilham