Sudah 6 Bos Pengoplos Beras Tersangka, Belum Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri hingga Rabu (6/8/2025) sudah menetapkan 6 bos pengoplos beras menjadi tersangka. Hanya saja, para tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Bareskrim Polri hingga Rabu (6/8/2025) sudah menetapkan 6 bos pengoplos beras menjadi tersangka. Hanya saja, para tersangka masih belum dilakukan penahanan.

i

Juga Dilakukan Oknum ASN 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Rabu (6/7/2025), ada tambahan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) sebagai tersangka kasus pengoplosan beras premium. Ketiganya adalah Presiden Direktur PT PIM inisial S, Kepala Pabrik PT PIM inisial AI dan Kepala Quality Control PT PIM inisial DO. Tersangka S, AI dan DO merupakan tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah menjerat tiga tersangka lain dari PT Food Station (FS), yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pidana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8). Helfi, belum mengumumkan ke-6 tersangka ditahan.

Sebelum gelar perkara, kata Helfi, pihaknya telah memeriksa 24 saksi dan ahli. Dia menyebut para tersangka diduga memproduksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu dan takaran. Beras premium yang diproduksi oleh PT PIM ialah merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.

"Satgas Pangan telah memeriksa 24 saksi," paparnya.

Tiga tersangka sebelumnya berasal dari PT FS.

Investigasi yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi, mengungkap bahwa dari 268 sampel beras dari 212 merek, sebanyak 232 sampel (189 merek) tidak memenuhi standar mutu dan takaran.

Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengambilan sampel di pasar tradisional dan modern, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan terhadap saksi ahli dan pihak produsen.

Hasilnya, lima merek beras premium produksi PT FS yakni Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita, terbukti tidak memenuhi standar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020.

Temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Kementan RI.

 

Anak Perusahaan Wilmar Group

Dittipideksus Bareskrim menyita 58,9 ton beras dari PT PIM, anak perusahaan Wilmar Group, terkait kasus pengoplosan beras premium. Selain beras, polisi menyita mesin produksi saat penggeledahan oleh Satgas Pangan Polri di kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten.

"Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah, beras premium merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg," ucap Helfi.

Selain beras, penyidik menyita dokumen terkait. Dari dokumen hasil produksi hingga maintenance.

"Selanjutnya disita juga satu set mesin produksi beras mesin drying section, husking section, milling section, blending section, dan packing," ujarnya.

Penyidik telah melakukan pengujian terhadap empat merek produk beras PT Padi Indonesia Maju, yakni Sania, Sovia, Siip, dan Fortune di Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian milik Kementan. Hasilnya, komposisi dalam beras itu tidak sesuai standar beras premium.

"Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui hasil komposisi beras tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium No 6128-2020 yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras," ungkap Helfi.

 

Seorang ASN

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40) yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras dengan merek BERAS MEDIUM, BERASKITA, dan SPHP palsu.

Oknum ASN asal Desa Ganti, Lombok Tengah ini ditangkap karena terungkap menjual beras bermerek hasil oplosan ke sejumlah pasar di Kota Mataram," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, Rabu.

Pengungkapan dengan melakukan penggerebekan yang dipimpin Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi langsung di gudang tempat oknum ASN tersebut mengoplos beras berawal dari informasi masyarakat pembeli yang meragukan kualitas dan kuantitas beras bermerek SPHP dan  BERASKITA. n jk/bl/erc/rmc

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…