SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus berupaya dalam memerangi penyebaran rokok ilegal di wilayahnya.
Kali ini, Bupati Mojokerto Muhammad Al-Barra atau Gus Barra bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Rully Noriza dan Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana menggelar operasi terkait penjualan rokok ilegal.
Pelaksanaan operasi pasar tersebut, menyasar Pasar Pandan Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Bupati Gus Barra pun mendatangi langsung 6 kios yang menjadi target operasi pasar untuk pengecekan rokok yang dijual di toko itu.
Dalam operasi pasar ini, Gus Barra mengecek rokok ilegal dengan ciri-ciri seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok dengan pita cukai palsu.
Selain itu, pelaksanaan operasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap penggunaan rokok legal serta meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Disamping juga sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Gus Barra mengungkapkan, bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan komitmen Pemkab Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Hari ini, saya beserta Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Dandim dan Kajari mengunjungi 6 titik di pasar Pandan, hasilnya masih kita temukan penjualan rokok ilegal. Barang bukti sudah diamankan dan kita serahkan kepada bea cukai," ucap Bupati Gus Barra Senin, (11/8/2025) pagi.
Lanjut Gus Barra, selain melaksanakan operasi pasar, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar dapat membantu dalam memberantas rokok ilegal.
"Tadi sekaligus kita melakukan sosialisasi supaya para pedagang nanti bisa membantu kita dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Dari pengetahuannya nanti supaya bisa memberikan informasi kepada para pembeli rokok di tokonya masing-masing," jelasnya.
Selain itu, Bupati juga menjelaskan tersebarnya rokok ilegal di tengah masyarakat, bisa berdampak terhadap kerugian negara dan masyarakat.
"Kalau pemasukan negara ini kurang, tentu yang dirugikan adalah masyarakat karena pemasukan ini dipakai untuk pembiayaan-pembiayaan pelayanan kepada masyarakat," bebernya.
Sehingga, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto mengajak seluruh masyarakat di Bumi Majapahit untuk bersama-sama dalam memerangi peredaran rokok ilegal wilayahnya.
"Kita berharap bisa saling menjaga dan saling mengingatkan. Kita sosialisasikan seluas-luasnya terkait dengan bagaimana tanda-tanda dari rokok yang ilegal tersebut, sekaligus masyarakat juga harus tahu bahwa ada hukumnya ketika masyarakat ini memproduksi,membeli, ataupun menjual rokok yang ilegal," jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi salah satu strategi penting dalam menekan laju peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah.
"Di Mojokerto masih kita temukan peredaran rokok ilegal. Mereka menjual dengan sistem hit and run menggunakan sepeda motor untuk mengelabui petugas," ujar Rudy.
Ia mengingatkan bahwa menjual atau mengedarkan rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga tindak pidana. Undang-Undang Cukai secara tegas mengatur bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi penjara hingga 5 tahun.
“Kami menghimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal karena risikonya sangat besar. Ini melanggar ketentuan perundang-undangan dan bisa berujung pada hukuman pidana yang berat,” jelasnya.
Selain aspek hukum, peredaran rokok ilegal juga memberikan dampak ekonomi negatif. Ia menyebutkan bahwa semakin banyak rokok ilegal di pasaran, semakin kecil pula kontribusi dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
Padahal, dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program publik, termasuk penanggulangan dampak buruk konsumsi rokok.
“Dana bagi hasil cukai itu penting untuk masyarakat. Kalau rokok ilegal dibiarkan beredar luas, dana itu akan berkurang. Ini merugikan daerah, terutama untuk kegiatan penanggulangan dampak negatif rokok,” ungkapnya.
Rudy menegaskan, perang melawan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Masyarakat juga memiliki peran vital, terutama sebagai konsumen yang cerdas dan peduli hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Rokok ilegal itu tidak hanya berbahaya untuk kesehatan, tapi juga merugikan negara dan merampas hak-hak petani tembakau serta pelaku UMKM rokok legal,” pungkasnya.
Diketahui, pada pelajaran operasi kali ini juga turut dihadiri, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq dan jajaran Forkopimca Pacet. Dwi
Editor : Moch Ilham