SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai bentuk komitmen mendukung penguatan dan pertumbuhan UMKM, sebanyak 286 pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur menerima sertifikat legalitas usaha.
Momen tersebut diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi melalui Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H) Kabupaten Ngawi kepada ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah setempat
"Sinergi luar biasa ini memberikan apa yang menjadi harapan para pelaku UKM untuk bisa berkembang lebih baik," ujar Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Kamis (14/08/2025).
Menurutnya, pemberian sertifikat legalitas usaha tersebut melibatkan kolaborasi berbagai OPD, selain LP3H. Di antaranya melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, serta PKK Ngawi.
Adapun sertifikat legalitas usaha yang diberikan mulai dari sertifikasi halal, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Camat Sine Agus Narimo mengatakan bahwa pendampingan sertifikat legalitas usaha dilakukan kepada 15 desa di wilayahnya. Total terdapat 514 pelaku UMKM yang mengajukan proses penerbitan sertifikat.
"Dari jumlah 514 pemohon yang masuk, pada kesempatan ini diserahkan sertifikat halal dan legal usaha kepada 286 pelaku UMKM. Sisanya masih proses," kata Agus.
Dengan adanya legalitas usaha ini, Camat Sine berharap para pelaku UMKM dapat 'naik kelas'. Peningkatan kualitas produk menjadi fokus utama. Selain itu, daya saing di pasar juga diharapkan semakin meningkat. Kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM lokal juga akan bertambah seiring dengan adanya legalitas.
Hal ini penting untuk memperluas jangkauan pasar. Pada akhirnya, kondisi ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kecamatan Sine secara berkelanjutan dan ‘naik kelas’. ng-01/dsy
Editor : Desy Ayu