SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Perubahan Peraturan Bupati Gresik Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 kembali menuai kritik. Dari total anggaran lebih dari Rp3,8 triliun, alokasi belanja pegawai masih menjadi porsi terbesar, mencapai Rp1,23 triliun.
Pengamat kebijakan publik sekaligus tokoh pers Gresik, M. Masduki, menyayangkan postur anggaran yang dinilai belum berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, nyaris separuh pendapatan daerah habis untuk membiayai birokrasi.
“APBD Gresik masih terlalu birokratis. Fokusnya belum ke pembangunan ekonomi rakyat, tapi ke gaji aparatur,” ujar Cak Duki, sapaan akrabnya.
Penulis buku biografi Bupati Fandi Akhmad Yani itu merinci, penghasilan ASN sendiri menyedot Rp408,4 miliar, sedangkan gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD mencapai Rp33,8 miliar. Belanja untuk kepala daerah dan wakilnya pun mencapai Rp3,5 miliar. Sebaliknya, alokasi hibah dan bantuan sosial yang langsung dirasakan masyarakat hanya sekitar Rp312 miliar.
Yang juga menjadi sorotan adalah anggaran perjalanan dinas yang cukup mencolok, yaitu sebesar Rp 43 miliar. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik bahwa APBD Gresik belum mengalami transformasi mendasar dalam prioritas belanjanya.
“Dengan potensi besar dari sektor industri, pelabuhan, dan UMKM, Gresik seharusnya bisa lebih mandiri. Tapi faktanya, lebih dari 70 persen APBD masih tergantung pada transfer dari pusat,” tambahnya.
Cak Duki bersama elemen masyarakat sipil lainnya mendesak agar DPRD dan lembaga pengawas anggaran bertindak lebih aktif dalam mengawal pelaksanaan APBD 2025. Ia mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, belanja daerah bisa rawan pemborosan bahkan dimanfaatkan untuk kepentingan politik menjelang pemilu. grs
Editor : Moch Ilham