Prabowo Konferensi Pers Situasi Negara, Undang Megawati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8). Sejumlah Ketua Umum Partai Politik ikut mendampingi, termasuk Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8). Sejumlah Ketua Umum Partai Politik ikut mendampingi, termasuk Megawati Soekarnoputri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo menggelar konferensi pers terkait situasi negara, Minggu siang (31/8). Prabowo menyampaikan pernyataan kepada publik usai menggelar pertemuan dengan seluruh pimpinan partai, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam konferensi pers,Megawati berdiri disamping Prabowo, memakai bluse warna merah.

Selain Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, juga hadir Waketum Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKS M Kholid.

Selain itu, ada juga Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin.

 

Pernyataan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto mengatakan situasi ricuh saat ini sudah ada yang mengarah ke makar dan terorisme. Dia meminta agar pelaku ditindak tegas.

"Sekali lagi, aspirasi murni yang disampaikan harus dihormati. Hak untuk berkumpul secara damai harus dihormati dan dilindungi. Namun kita tidak dapat pungkiri bahwa sudah mulai keliatan gejala adanya tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan melawan hukum, bahkan ada yang mengarah kepada makar dan terorisme," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Dia memberi perintah kepada Polri dan TNI untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya. Yakni tindakan untuk mereka yang melakukan perusakan.

"Kepada pihak kepolisian dan TNI saya perintahkan untuk mengambil tindakan yang setegas-tegasnya terhadap segala macam bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan terhadap rumah individu, atau tempat-tempat umum, atau sentra-sentra ekonomi," tegasnya.

"Sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Prabowo mengingatkan lagi agar masyarakat bisa menyampaikan aspirasi murni secara damai. Dia memastikan semua akan didengar dan dicatat.

"Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti," katanya. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Dorong Perputaran Ekonomi, Pemkab Trenggalek Siapkan 2 Lokasi Berburu Takjil Selama Ramadhan

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama bulan Ramadhan 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, akan menyiapkan dua lokasi khusus berburu takjil sekaligus…

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…