SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi dijadikan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek.
Sejak ditahan hari Kamis (4/9) Ia mengaku tak melakukan apa pun terkait kasus korupsi tersebut.
Nadiem Anwar Makarim (NAM), tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Hal ini ia ungkapkan sesaat setelah masuk ke mobil tahanan.
Dia berupaya menguatkan keluarganya atas apa yang terjadi padanya. "Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan," kata dia. "Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," tegasnya.
Nadiem ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam perkara ini.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem mengaku tidak melakukan apapun pada kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia pun berharap tuhan akan melindunginya.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujar Nadiem sambil berteriak.
Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah," tuturnya.
Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. erc/rmc
Editor : Raditya Mohammer Khadaffi