Nadiem, Telah Ditahan Rumah, Rabu ini, Jalani Operasi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM : Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah. Perubahan status ini dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Senin (11/5) malam.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan pengabulan permohonan tersebut atas pertimbangan kondisi kesehatanNadiem.

            "Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara Selasa (12/5).

            Selama menjadi tahanan rumah,Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam 7 hari kecuali untuk beberapa aktivitas. Aktivitas yang dimaksud termasuk menjalani tindakan operasi pada Rabu hari ini (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan.

            Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu.

            Nadiem juga wajib menyerahkan paspor RI, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU. Nadiem juga dilarang berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi maupun terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.

            EksMendikbud itu juga dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan kepada media massa terkait perkara yang sedang berlangsung tanpa izin tertulis dari majelis hakim selama menjadi tahanan rumah.

            Meski berada di rumah, Nadiem dilarang menerima tamu selain anggota keluarga inti, advokat yang terdaftar dalam berkas perkara, serta tenaga medis yang merawat. Ia juga wajib memberi akses kepada petugas dari Kejaksaan untuk memeriksa kediamannya demi memastikan kepatuhan persyaratan tahanan rumah.

            Apabila Nadiem melanggar ketentuan yang ada, penahanan bisa dikembalikan ke penjara.

            "Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan rumah tahanan negara," tegas Hakim Ketua. n jk, rmc

 

Berita Terbaru

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel,…

Jokowi Keliling Berjaket Partai Dicibir, PSI Maklumi

Jokowi Keliling Berjaket Partai Dicibir, PSI Maklumi

Minggu, 14 Jun 2026 20:51 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Harian PSI Ahmad Ali berbicara soal rencana penyematan jaket PSI kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ahmad Ali…

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan bahwa periode long weekend dan libur sekolah merupakan salah…

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dilansir dari Reuters, Minggu (14/6/2026), BOJ Jepang diperkirakan akan menaikkan suku bunga kebijakan dari 0,75% menjadi 1%. Jika…

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - SIM Digital berlaku saat ada pemeriksaan. Ini berbeda dengan SIM yang difoto menggunakan HP, tak punya kekuatan hukum saat…

COO Danantara, Berbunga Perubahan Investor

COO Danantara, Berbunga Perubahan Investor

Minggu, 14 Jun 2026 18:30 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan, apresiasi pasar modal menjadi…