Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Penggugat Tolak Anak Jokowi Tunjuk Pengacara Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan digelar Senin (8/9/2025).

Persidangan kemarin digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing. Penggugat dan para tergugat hadir dalam persidangan.

Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN). Penggugat menyatakan keberatan karena menyebut gugatan itu ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan jabatan Wapres.

Majelis hakim menyatakan memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga Senin (15/9)

"Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel. Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan," ujar Subhan.

 

Jaksa Agung Dapat Kuasa Khusus Wakili Gibran

Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA yang diajukan warga bernama Subhan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili Gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Anang mengatakan Jaksa Agung juga mendapatkan surat kuasa khusus terkait gugatan tersebut untuk mewakili Gibran.

"Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," ujarnya.

 

Gugatan oleh Warga

Gugatan tersebut dilayangkan warga yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Sidang pertama: Senin, 8 September 2025," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

Saat diakses, SIPP PN Jakarta Pusat belum menampilkan petitum gugatan tersebut.

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

"Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat," kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Berdasarkan data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dua sekolah tersebut dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.

Penggugat menilai Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga ia tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Oleh karena itu, penggugat meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029, serta membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi materi gugatan dari penggugat.

Penggugat meminta putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding dan kasasi dari para tergugat.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," tulis gugatan tersebut. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Maknai Hari Pelanggan Nasional, PLN UIT JBM Berikan Peningkatan Sistem Proteksi Bagi Pelanggan Industri Strategis

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Memaknai momentum Hari Pelanggan Nasional 2026 di bulan September ini, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) t…

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Dari Gunung hingga Laut, Jejak SBY di Dunia Lukis Dipamerkan di Surabaya

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-6 Republik Indonesia, kali ini hadir di Surabaya bukan melalui panggung politik maupun p…

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Dolar Menguat

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) menguat terhadap rupiah pagi kemarin, usai Bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed)…

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Pokemon, akan Hadirkan Bahasa Indonesia

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com - The Pokemon Company membawa kabar menggembirakan bagi para penggemar aplikasi Pokemon Trading Card Game Pocket di Tanah Air. Mereka…

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Bos Properti China, Khawatir Status Kepemilikan Tanah

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:58 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), H. Roberia mengatakan telah…

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Bisnis Anak Muda di China yang Cuan, Buang Sampah

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 08:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Urusan buang sampah yang sering diabaikan masyarakat kini mendatangkan cuan bagi banyak anak muda di China. Layanan ini menjelma jadi tren…