Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Penggugat Tolak Anak Jokowi Tunjuk Pengacara Negara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan digelar Senin (8/9/2025).

Persidangan kemarin digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing. Penggugat dan para tergugat hadir dalam persidangan.

Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN). Penggugat menyatakan keberatan karena menyebut gugatan itu ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan jabatan Wapres.

Majelis hakim menyatakan memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga Senin (15/9)

"Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel. Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan," ujar Subhan.

 

Jaksa Agung Dapat Kuasa Khusus Wakili Gibran

Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA yang diajukan warga bernama Subhan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan gugatan itu dialamatkan di kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

"Benar hari ini JPN dari Kejaksaan Agung ada mewakili Gugatan yang ditujukan ke Wapres di mana gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres karena yang digugat Wapres maka menjadi kewenangan JPN selaku Jaksa Pengacara Negara," ujar Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Anang mengatakan Jaksa Agung juga mendapatkan surat kuasa khusus terkait gugatan tersebut untuk mewakili Gibran.

"Dan Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus/SKK dari Wapres," ujarnya.

 

Gugatan oleh Warga

Gugatan tersebut dilayangkan warga yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Sidang pertama: Senin, 8 September 2025," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

Saat diakses, SIPP PN Jakarta Pusat belum menampilkan petitum gugatan tersebut.

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

"Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat," kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Berdasarkan data KPU di infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menamatkan pendidikan yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dua sekolah tersebut dikategorikan KPU setara jenjang pendidikan SMA.

Penggugat menilai Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga ia tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Oleh karena itu, penggugat meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjadi Wakil Presiden periode 2024-2029, serta membayar kerugian kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan disetorkan ke kas negara," demikian bunyi materi gugatan dari penggugat.

Penggugat meminta putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum banding dan kasasi dari para tergugat.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini," tulis gugatan tersebut. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…