OJK Bikin Peraturan Bantu UMKM Ajukan Pembiayaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Juli 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82% yoy, jauh lebih rendah dari kredit investasi yang tumbuh 12,42% maupun kredit konsumsi 8,11%. Dengan POJK baru ini, OJK berharap pembiayaan UMKM dapat meningkat dan mendorong kontribusi sektor ini terhadap perekonomian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini diharapkan mempercepat penyaluran kredit dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif, sejalan dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan kredit yang pada Juli 2025 tercatat tumbuh 7,03% yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, POJK ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menghadirkan produk pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan setiap segmen UMKM.

"Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Dian, Senin (15/9/2025).

POJK yang mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan itu mengatur penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan khusus termasuk jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar. Aturan ini juga memberi ruang bagi inisiatif lain dari pemerintah dan otoritas untuk memudahkan akses pembiayaan.

Selain kemudahan akses, OJK menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan melaporkan realisasinya. POJK juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang proaktif mendukung pembiayaan UMKM.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK 2023 dan sejalan dengan agenda pemerintah memperluas akses keuangan, mempercepat pemerataan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. "Melalui aturan ini, OJK mendukung ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM dapat berdaya saing dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Dian. n ec/rmc

Tag :

Berita Terbaru

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Luar Biasa, Pendaftaran Perlinsos Kota Mojokerto Rangking 4 Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:48 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Progres pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Mojokerto terus menunjukkan tren positif menjelang batas …

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50?gi Pelanggan

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) menghadirkan promo spesial t…

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Mantan Juara WBO Asia Pasifik Tomy Seran Bakal Berlaga di Predalion Fight Night II Surabaya  ‎

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 18:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan – Petinju profesional asal Magetan bakal ikut berlaga di arena tinju profesional Predalion Fight Night II yang digelar di GOR Hayam W…

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Polres Blitar Gelar Police Goes to School, Edukasi Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan Police Goes to School sekaligus sosialisasi keselamatan lalu lintas…

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Lagi! Kasus Kebakaran di Blitar Telan Kerugian hingga Rp70 Juta Akibat Keteledoran Korban

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sekitar pukul ,10.30 warga desa Ringinanyar Kec.Ponggok Kabupaten Blitar hari Rabu 19 Agustus 2026 di kejutkan kobaran api dari…

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…