OJK Bikin Peraturan Bantu UMKM Ajukan Pembiayaan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Juli 2025, kredit UMKM hanya tumbuh 1,82% yoy, jauh lebih rendah dari kredit investasi yang tumbuh 12,42% maupun kredit konsumsi 8,11%. Dengan POJK baru ini, OJK berharap pembiayaan UMKM dapat meningkat dan mendorong kontribusi sektor ini terhadap perekonomian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini diharapkan mempercepat penyaluran kredit dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif, sejalan dengan upaya menjaga momentum pertumbuhan kredit yang pada Juli 2025 tercatat tumbuh 7,03% yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, POJK ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) menghadirkan produk pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan setiap segmen UMKM.

"Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam," kata Dian, Senin (15/9/2025).

POJK yang mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan itu mengatur penyederhanaan persyaratan, skema pembiayaan khusus termasuk jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), serta penetapan biaya pembiayaan yang wajar. Aturan ini juga memberi ruang bagi inisiatif lain dari pemerintah dan otoritas untuk memudahkan akses pembiayaan.

Selain kemudahan akses, OJK menekankan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB wajib menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan melaporkan realisasinya. POJK juga mendorong kolaborasi antarlembaga, pemanfaatan teknologi informasi, literasi keuangan, dan pemberian insentif bagi bank dan LKNB yang proaktif mendukung pembiayaan UMKM.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU P2SK 2023 dan sejalan dengan agenda pemerintah memperluas akses keuangan, mempercepat pemerataan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja. "Melalui aturan ini, OJK mendukung ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan sehingga UMKM dapat berdaya saing dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi," tegas Dian. n ec/rmc

Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…