Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Kampung Narkoba dan TPPU Rp 3 Miliar

author Aziz Sutikno Koresponden Pasuruan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol. SP/ AZIZ
Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol. SP/ AZIZ

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Polres Pasuruan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, serta membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Selain itu, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Polres Pasuruan juga mencatat prestasi dengan menempati peringkat tiga besar pengungkapan kasus di jajaran Polda Jatim.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.

“Polres Pasuruan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,” tegasnya saat Press Coference, Rabu (17/09/2025).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka berperan sebagai pengedar hingga kurir jaringan narkotika. Penangkapan dilakukan mulai 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu serta kawasan Legian, Bali.

Barang bukti yang diamankan cukup besar, meliputi 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan hampir 21 gram ganja. Dari jumlah itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan jaringan ini dikendalikan dari Desa Wonosunyo, Gempol, lalu menyebar ke berbagai daerah.

“Para tersangka ini menjalankan bisnis narkoba untuk keuntungan pribadi. Perannya berlapis, ada yang sebagai pemasok, pengedar, hingga kurir,” jelasnya.

Selain menangani kasus narkoba, penyidik juga menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain.

Barang bukti yang disita berupa tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, serta perlengkapan elektronik. Total aset ditaksir mencapai Rp3 miliar.

“Tersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak. Ada juga rekening bank dengan identitas fiktif,” terang Iptu Yoyok.

Dalam operasi yang digelar 30 Agustus hingga 10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari tangan mereka, diamankan 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan menyatakan hasil ini merupakan kerja keras kolektif seluruh jajaran.

“Selama operasi, kami berhasil menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai ekonomis barang bukti Rp321 juta,” ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 juncto pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara untuk TPPU, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. ziz

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …