Warga Ingatkan Konflik berkepanjangan akan Rugikan Warga yang dihantui Banjir dan Sampah
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Saat ini konflik internal di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, menurut sumber di Pemkab tersebut Senin (22/9/2025) siang, makin memanas. Konflik soal mutasi aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Subandi, bukan yang pertama. Mutasi oleh Bupati Suwandi menuai protes dari Wakil Bupati Mimik Idayana.
"Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja)," ujar Mimik, Senin (22/9/2025).
Subandi merespons dengan santai, dirinya dilaporkan wakilnya Kemendagri .
"Terkait dilaporkan ke Mendagri, nggak apa-apa, silakan," kata Subandi saat ditemui wartawan usai memberikan sambutan acara Launching Kompetisi Inovasi Sidoarjo (KISI) tahun 2025 di pendopo Sidoarjo, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan bahwa mutasi terhadap 61 pejabat ASN yang digelar pada Rabu (17/9/2025) sudah sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.
"Yang penting mutasi ini sudah sesuai dengan regulasi melalui sistem terbaru, ada sistem IMUD, ada sistem manajemen. Semua sudah kita lakukan sesuai aturan," imbuh Subandi
Subandi menyebut, mutasi dan rotasi pejabat dilakukan transparan, tanpa praktik jual beli jabatan. Bahkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan izin pelantikan sehingga prosesnya dinilai sah.
"TPK sudah berjalan, PPK juga sudah berjalan, dan dari BKN dinyatakan pelantikan ini sudah diizinkan. Kalau sudah diizinkan berarti bisa kita lakukan. Jadi tidak ada masalah," tegasnya
Reaksi Warga
Rokim (25) warga Sedati, mengingatkan konflik antara bupati dan wakil bupati tetap saja yang dikorbankan adalah rakyat yang kini dihantui banjir dan sampah.
"Menurut saya hal itu tidak boleh terjadi. Masing-masing pihak harus bisa memahami tupoksi, tata kerja dan pembagian job, termasuk membangun intens berkomunikasi agar bisa membangun frekuensi yang positif," ujarnya kepada Surabaya Pagi, Senin (22/9).
"Patut diingat bahwa keretakan akan mudah memengaruhi kinerja dan membuat koordinasi antar bagian menjadi penuh curiga, bisa memunculkan intrik negatif yang berujung tidak lagi bisa saling memercayai," sambungnya.
Isi 31 Jabatan Kosong
Mimik merasa tidak dilibatkan dalam proses tersebut dan berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Baca berita hari Sabtu bejudul " Bupati Sidoarjo mutasi 61 Pejabat, Wabup Sewot".
Mutasi dan rotasi itu digelar di Pendopo Delta Wibawa pada Rabu (17/9/2025) melibatkan 61 pejabat, mulai dari eselon tinggi hingga pejabat administrasi. Jumlah itu dinilai melanggar kesepakatan awal yang hanya untuk mengisi 31 jabatan kosong di organisasi perangkat daerah (OPD
Dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Delta Wibawa itu, sebanyak 61 ASN dimutasi dan dirotasi, mulai dari pejabat tinggi hingga pejabat administrasi. Padahal, menurut Mimik, sebelumnya telah disepakati bahwa pergeseran hanya untuk mengisi 31 jabatan yang kosong di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Melansir berbagai sumber konflik dua pemimpin Kabupaten Sidoarjo sudah tercium sejak Februari 2025.
“Tidak ada keretakan. Kami baik-baik saja. Love you Sidoarjo,” ungkap Mimik, sambil memperagakan simbol cinta dengan jarinya kepada awak media saat itu.
Konflik sempat mereda, konflik terbaru keduanya kembali mencuat usai Subandi merotasi 60 pejabat ASN dalam pelantikan di Pendopo Delta Wibawa.
Subandi menegaskan mutasi adalah hal wajar untuk menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dan sudah mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi dapat izin atau tidaknya itu dari BKN. Dari Jakarta ke regional terus ke daerah lagi dan diproses tim. Kita lakukan pelantikan setelah ada izin dari BKN,” kata Bupati Sidoarjo.
Namun, Mimik yang notabene Wabup tidak hadir dalam pelantikan tersebut, meski sudah diundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.
"Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja)," ujar Mimik kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Mimik menegaskan, mutasi tersebut melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Bahkan, ia mengaku telah mengirim surat kepada bupati pada 16 September 2025, sehari sebelum pelantikan, untuk meminta klarifikasi terkait nama-nama ASN yang akan dimutasi. Namun, surat itu tidak mendapat jawaban.
Mutasi Langgar Prosedur
Mimik Idayana menyebut dirinya tak pernah diberi tahu soal penambahan jumlah ASN yang dimutasi. Padahal ia masuk dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) yang seharusnya dilibatkan.
"Saya sangat menyayangkan karena kesepakatan awal hanya untuk 31 ASN, tapi tiba-tiba jumlahnya menjadi 61 orang. Penambahan itu tidak pernah diberitahukan kepada saya selaku tim pengarah dalam TPK (Tim Penilai Kinerja)," ujar Mimik kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Mimik menegaskan, mutasi itu melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 tentang Penilaian Kinerja PNS dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Merit. Bahkan, ia mengaku sudah mengirim surat kepada bupati sehari sebelum pelantikan untuk meminta klarifikasi, namun tidak mendapat jawaban.
"Jelas ada pelanggaran mekanisme. Saya tidak mengetahui prosesnya, bahkan saat pelantikan berlangsung. Karena itu, saya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Dalam Negeri agar sistem di Sidoarjo diluruskan kembali," tegasnya. n hik/ham/rmc
Editor : Moch Ilham