SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025 mencatat pengelolaan sampah di Sidoarjo mendapat pengakuan pemerintah pusat.
Dari total 514 kabupaten/kota se-Indonesia, Kabupaten Sidoarjo masuk dalam 35 daerah penerima Sertifikat Menuju Kota Bersih tahun 2025. Bahkan, masuk dalam 10 besar di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartika, Jakarta.
Sementara itu, untuk kriteria penilaian meliputi aspek anggaran dan kebijakan, sumber daya manusia dan fasilitas pengelolaan sampah, serta capaian kinerja pengelolaan sampah dan kebersihan, dimana penilaian dilakukan berdasarkan kinerja pengelolaan sampah secara nasional.
Secara nasional, hasil penilaian tahun 2025 terbagi dalam beberapa kategori, yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Menuju Kota Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, dan Kabupaten/Kota dalam Pengawasan. Namun, tahun ini belum ada daerah yang meraih Adipura maupun Adipura Kencana.
Lebih lanjut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun kabupaten/kota yang memenuhi syarat untuk mendapatkan predikat kota bersih luar biasa. Predikat tertinggi yang diberikan baru sebatas sertifikasi menuju kota bersih.
Penghargaan tersebut juga dikaitkan dengan penguatan program kebersihan daerah yang selaras dengan kebijakan pusat, termasuk Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
Bupati Sidoarjo H. Subandi berbangga Sidoarjo bisa menjadi salah satu kabupaten terbaik dalam pengelolaan sampah. Pihaknya juga menegaskan pengelolaan lingkungan tidak hanya berfokus pada penanganan di hilir namun penguatan kebiasaan sejak dari sumber. sd-01/dsy
Editor : Redaksi