Komisi A DPRD Jatim Cari Solusi Pengangkatan 1.902 TP-OP Jadi PPPK

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Puluhan perwakilan Tugas Pembatuan dan Operasi Pemeliharaan (TP-OP) menyampaikan aspirasi kepada Komisi A DPRD Jawa Timur, Senin 15 September 2025 sore. Mereka memperjuangkan nasib 1902 TP-OP agar diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jawa Timur harus kandas. 

Untuk diketahui TP-OP ini bertugas menjaga kondisi dan fungsi infrastruktur, terutama dalam konteks sumber daya air (irigasi). Dengan begitu, tetap baik dan siap melayani pengguna. Selain itu, mengoperasikan pintu air sesuai jadwal dan kondisi ketersediaan air. 

Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedy Irwansah mengaku selama ini 1902 tenaga TP-OP setiap harinya menjaga dan memelihara lingkungan sungai. Mereka melaksanakan tugas dan fungsi dari pemerintah pusat, sehingga mendapatkan gaji dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Politisi asal Partai Demokrat itu mengungkapkan, dalam dengar pendapat dengan Komisi A, TP-OP menginginkan agar diperjuangkan menjadi PPPK. Tentu hal ini bertolak belakang dengan aturan yang ada, karena mereka tidak digaji Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Ada aspirasi mereka meminta diangkat menjadi PPPK. Mereka merupakan petugas perbantuan pemerintah pusat, sehingga tidak bisa diangkat PPPK provinsi Jatim," ucapnya.

Sementara Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah menjelaskan, tugas TP-OP dari Kementerian PUPR ini yang bertugas membuka dan menutup pintu air sepanjang Sungai Brantas dan Bengawan Solo. 

Mereka menuntut agar diangkat sebagai PPPK Provinsi Jatim. Namun, ketika Komisi A mempertanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, ternyata mereka tidak tercatat di data base. Tetapi terdaftar sebagai tenaga perbantuan di Kementerian PUPR. 

"Maka, tidak bisa (diangkat sebagai PPPK). Setelah kita tanya di Kementerian, mereka tidak masuk data base di kepegawaian," bebernya.

Politisi asal PKB itu menyebut TP-OP sebenarnya tenaga outsourcing. Hanya saja, tidak menggunakan pihak ketiga dalam penyaluran tenaga kerja, melainkan langsung menggunakan anggaran PUPR. 

"Statusnya seperti outsourcing. Cuma mereka ingin disamakan PPPK baik paruh waktu atau penuh," tuturnya.

Ubaidillah menyebut rata-rata TP-OP sudah mengabdi di Kementerian antara 6 atau 7 tahun. Sebelumnya mereka sudah mengajukan ke Kementerian PUPR dan diteruskan ke gubernur Jatim, agar diterima sebagai PPPK provinsi.

"Ya tidak mau donk!.  karena tiba-tiba diserahkan, (minta diangkat) tanpa ada kerja yang nyata, kebutuhan di masing-masing OPD, Provinsi tidak mau," terangnya. 

Ubaidillah menambahkan, bahwa selama ini gaji pegawai di lingkungan Pemprov Jatim teralokasikan Rp 40-45 Miliar setiap tahunnya. Jika 1902 TP-OP tiba-tiba dimasukkan ke data base BKD Jatim, tentu APBD akan defisit. 

Komisi A berusaha mencari solusi agar TP-OP tetap bisa bekerja. Hal itu sudah terjawab saat Komisi A mendatangi Kementrian PUPR beberapa hari sebelumnya, dan hasilnya mereka dipastikan masih berkerja. 

"Kalau soal status nanti bisa dibicarakan dengan Pemprov.  Yang pasti mereka dibayar oleh Kementerian PUPR yang dititipkan ke Dinas PU SDA Jatim. Mereka tidak butuh kenaikan gaji, tapi ingin diangkat PPPK," pungkasnya. Rko

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…