Gugat Class Action

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) didampingi Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dapur Lanud Adi Soemarmo Rifky Sheva (ketiga kanan) dan ahli gizi Dhinda Kusuma (kanan) memeriksa menu makanan saat kunjungan di dapur SPPG Lan
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kedua kanan) didampingi Kepala Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dapur Lanud Adi Soemarmo Rifky Sheva (ketiga kanan) dan ahli gizi Dhinda Kusuma (kanan) memeriksa menu makanan saat kunjungan di dapur SPPG Lan

i

Saran Dosen Fakultas Hukum UGM dan Universitas Padjajaran Imbas Keracunan Konsumsi MBG (sub judul)

 

 

 

 

 

 

“Kami akui ada keteledoran dari pihak kami. Inni karena ada SOP yang tidak dipatuhi oleh mitra maupun tim internal. Baik itu dari pihak SPPG, hingga ahli gizi,  dimana kami masih kurang dalam pengawasannya. Jadi kami mengaku salah. Saya mohon maaf,”

Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Dr Somawijaya dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar, sama sama menilai kasus keracunan imbas mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dibawa ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Keduanya dihubungi terpisah Jumat (26/9/2025).

 Dr Somawijaya menjelaskan bahwa peristiwa ini bisa ditelaah dari aspek pidana maupun perdata, dan korban memiliki dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban jika unsur kelalaian atau kesengajaan terbukti.

Somawijaya mengatakan, faktor-faktor yang diduga memicu kasus ini antara lain kualitas bahan baku yang tidak terjamin, proses pengolahan yang tidak sesuai standar higienitas, lamanya penyimpanan dan distribusi yang menyebabkan makanan basi atau terkontaminasi, serta lemahnya pengawasan terhadap penyedia jasa katering. “Semua hal tersebut pada dasarnya merupakan bentuk kelalaian apabila dapat dibuktikan bahwa pihak penyedia atau pengawas tidak menjalankan kewajiban sesuai standar operasional (SOP),” ucap Soma dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan bahwa kelalaian atau culpa diartikan sebagai sikap kurang hati-hati atau tidak cermat yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Baca juga: Menelaah Keracunan Massal MBG dari Kacamata Hukum Sementara kesengajaan atau dolus terjadi jika ada pihak yang sudah mengetahui risiko namun tetap membiarkan atau menghendaki akibat yang membahayakan.

 

Pidana Tentang Kelalaian

Sementara Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah Akbar menilai kasus keracunan imbas mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa dibawa ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Akbar menyebut kasus keracunan karena MBG bisa dituntut secara pidana hingga perdata. Jeratan pidana yang sesuai adalah Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.

"Kalau misalkan ada kelalaian yang kemudian mengakibatkan sakitnya orang lain itu kan jelas bisa memenuhi KUHP," kata Akbar saat dihubungi, Jumat (25/9).

"Ketika itu keracunannya memang terkait sesuatu dan bisa diselidiki lebih lanjut, apakah itu diakibatkan memang kualitas makanan yang sangat buruk tapi tetap dijual atau tidak, itu kan sebenarnya tidak hanya dalam konteks MBG ya. Dalam berbagai konteks pun ketika ada orang yang diakibatkan sakit kan bisa melaporkan," paparnya.

Pemeriksaan lanjutan akan melihat dari mana persoalan hukum itu muncul. Semisal, pemenuhan standar atau kualitas makanan atau pun proses distribusi --yang notabene merupakan tugas oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)-- yang tak sesuai sehingga berujung pelanggaran terhadap hak atas penerima manfaat.

"Sebenarnya kan cukup dia melakukan pelaporan sebagai korban suatu kejadian peristiwa. Nanti kan baru dilakukan penyelidikan apakah ini peristiwa pidana atau bukan," imbuhnya.

 

Gugatan Perorangan atau class action

Menurutnya masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat menggugat secara perdata jika menganggap ada kelalaian oleh SPPG atau pihak lain melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengacu Pasal 1365 KUHPerdata.

Gugatan perorangan atau class action (gugatan perwakilan kelompok), menurut Akbar, sangat memungkinkan untuk ditempuh. Dia menyatakan kausalitas atau hubungan sebab-akibat harus bisa dibuktikan penggugat.

"Itu tinggal harus dilihat dulu, memang pelanggaran-pelanggaran itu ada atau tidak. Apakah itu murni kesalahan di luar dari pribadi atau memang adanya kekurangan dalam penjagaan kualitas, mutu, makanan," ucap Akbar.

Kasus keracunan marak terjadi dalam pelaksanaan program MBG di sejumlah daerah beberapa waktu terakhir.

 

BGN Akui Keteledoran

Salah satu kasus keracunan MBG yang menjadi sorotan publik terjadi di Kecamatan Cipongkor dan Cihampelas, Bandung, Jawa Barat. Data Dinas Kesehatan setempat mencatat setidaknya ada 842 siswa yang menjadi korban keracunan akibat MBG, pada Senin (22/9) dan Selasa (23/9).

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menilai kejadian keracunan massal yang ada di Jawa Barat dikarenakan adanya keteledoran dari pihak SPPG.

Bahkan, BGN juga meminta maaf karena mengakibtkan adanya keracunan di beberapa sekolah di Indonesia.

“Saya mohon maaf atas nama BGN, atas nama seluruh SPPG di Indonesia, saya mohon maaf,” kata Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, yang menangis atas kejadian kasus keracunan MBG di sejumlah daerah.

Nanik mengaku hatinya hancur melihat video anak-anak yang harus digotong ke puskesmas akibat keracunan. Ia menegaskan, sejak awal program MBG diluncurkan dengan niat mulia untuk memenuhi gizi anak-anak agar tumbuh menjadi generasi emas.

Ia menegaskan BGN akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Menurut Nanik, satu anak yang sakit saja sudah menjadi tanggung jawab institusinya, sehingga perbaikan total akan dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

"Tetapi satu nyawa pun, satu anak pun sakit itu adalah menjadi tanggung jawab kami, adalah kesalahan kami sebagai pelaksana untuk harus memperbaikinya secara total," ujarnya.

Nanik menyebut 80 persen kasus keracunan disebabkan SOP yang tidak dipatuhi oleh mitra maupun tim internal. Ia mengakui lemahnya pengawasan BGN dan menegaskan pihaknya tidak akan lepas tangan.

"Seperti itu, tentu kalau tim kita ini di SPPG ada kepala SPPG, ada ahli gizi dan juga ada akuntan. Tetapi tentu kesalahan yang tidak bisa kita menimpakan pada mereka tetapi kesalahan juga terbesar adalah pada kami, di mana kami berarti masih kurang lagi pengawasannya. Jadi ya sudahlah pokoknya kami mengaku salah," tutur Nanik.

 

 

Desakan dari YLKI

Berbagai desakan untuk mengevaluasi total atau menyetop program MBG pun muncul. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga Koalisi Kawal MBG yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan pemerintah bila perlu menghentikan sementara MBG demi menjamin perbaikan secara sempurna dan menyeluruh.

"Jika tidak dilakukan perbaikan secara serius dan komprehensif, maka MBG akan menjadi bom waktu penerima manfaat lainnya dalam peningkatan angka kesakitan bagi penerima manfaat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis. n ec/erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Sudah Siap Dipesan, Harga Skuter Listrik Suzuki e-Access Sentuh Rp35 Jutaan

Sudah Siap Dipesan, Harga Skuter Listrik Suzuki e-Access Sentuh Rp35 Jutaan

Selasa, 13 Jan 2026 14:20 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pemesanan skuter listrik pertama Suzuki Motorcycle India yang bernama e-Access, secara resmi sudah bisa dapat di seluruh jaringan…

Volvo Recall 10.440 Unit EX30 Imbas Masalah Baterai yang Bisa Terbakar

Volvo Recall 10.440 Unit EX30 Imbas Masalah Baterai yang Bisa Terbakar

Selasa, 13 Jan 2026 14:11 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Volvo Car Group yang dimiliki oleh Geely Holding asal China mengumumkan kabar mengejutkan terkait penarikan kembali (recall)…

Diduga Idap ODGJ, Seorang Janda di Blitar Nekat Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Masih Tahap Pencarian

Diduga Idap ODGJ, Seorang Janda di Blitar Nekat Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Masih Tahap Pencarian

Selasa, 13 Jan 2026 13:09 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pencarian korban terbawa arus Sungai Brantas yang terjadi pada Senin (12/01/2026) sore. Hal itu seperti yang di sampaikan Kasi Humas…

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mitigasi bencana banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, bergerak cepat (Gercep) mengampanyekan bersih…

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Diterjang angin puting beliung pada Senin (12/01/2026) kemarin, sebanyak 41 rumah warga di Kabupaten Tulungagung, dilaporkan…

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membentuk kolaborasi antara pemerintah…