Perkuat Perlindungan Hukum, Bank Jatim dan Kejati Jatim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperluas jalinan sinergitas, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara pada hari Senin (22/9/2025). 

Bertempat di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi.

Winardi menjelaskan, manajemen memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Kejati Jatim dalam memberikan pendampingan hukum kepada Bank Jatim. 

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah bersedia memberikan bantuan kepada kami dalam menangani permasalahan hukum serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset dan kepentingan negara. Kerja sama ini tentu akan meminimalisir adanya potensi sengketa hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah strategis kami,” ujarnya.

Winardi menerangkan, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini bukanlah yang pertama kali dilaksanakan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka dukungan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi. 

”Hal ini terlaksana mengingat sangat pentingnya peran Kejaksaan bagi Bank Jatim dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pengamanan pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi, penelusuran dan pemulihan aset, serta pengembangan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Itulah yang mendasari pada hari ini dilaksanakannya penandatanganan PKS antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” paparnya.

Menurut Winardi, selama ini wujud sinergitas atas kerja sama yang telah terjalin antara Bank Jatim dengan Kejaksaan telah memberikan manfaat yang sangat berarti. Antara lain Kejaksaan bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Kemudian Kejaksaan berperan aktif dalam upaya penurunan NPL (Non Performing Loan) Bank Jatim yang timbul akibat progres pembayaran maupun pelunasan kredit oleh debitur wanprestasi dengan cara penagihan kredit dan mediasi dengan debitur. Selain itu, Kejaksaan juga telah membantu kami untuk memberikan LO (Legal Opinion) sebagai bahan pertimbangan Bank Jatim dalam mendukung pengembangan bisnis perusahaan. 

”Kejaksaan juga berperan aktif dalam memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada Pegawai Bank Jatim dalam rangka mitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan. Maka dari itu, atas banyaknya dampak positif dalam pelaksanaan kerja sama dengan Kejaksaan, dengan ini kami berharap agar dampak positif tersebut dapat berlanjut dalam penerapan Perjanjian Kerjasama antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang saat ini dilaksanakan,” ungkap Winardi.

Sementara itu, Dr. Kuntadi juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap stabilitas dan integritas pada sektor perbankan. 

”Dalam dunia usaha dan sektor perbankan selalu ada dinamika dan tantangan hukum. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap menjadi mitra strategis Bank Jatim dalam menjaga integritas, kepastian hukum, serta keberlanjutan usaha. Melalui kerja sama ini, Kejati Jatim dan Bank Jatim berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum guna mendukung terciptanya kepastian hukum dan perlindungan usaha demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutupnya. Byb

Tag :

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…