Tegaskan Tak Ada Pungli, Jember Percepat Penyaluran Honor Guru Ngaji

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bagian Kesra Setda Jember, Nurul Hafid Yasin. SP/ JBR
Kepala Bagian Kesra Setda Jember, Nurul Hafid Yasin. SP/ JBR

i

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan tak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam percepatan penyaluran honorarium guru ngaji yang bekerja sama dengan Bank Jatim melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.

Pasalnya, dalam penyalurannya, sempat beredar kabar adanya praktik pungutan liar yang dialami oleh sejumlah penerima honor. Menanggapi hal ini, Pemkab Jember mengambil sikap tegas.

Pihaknya memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak menarik dana atau imbalan dari para penerima honor. Hafid secara khusus mengingatkan para guru ngaji untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku memiliki andil dan meminta balasan.

"Kami memastikan bahwa proses pembayaran honorarium ini tidak ada pemotongan sama sekali. Jika ada yang mengklaim memiliki andil dan meminta balasan, jangan dipenuhi. Segera lapor kepada kami atau melalui saluran 'Wadul Gus'e'," ujar Kepala Bagian Kesra Setda Jember, Nurul Hafid Yasin, Senin (06/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Hafid juga menjelaskan bahwa program ini tidak hanya menyasar guru ngaji muslim, tetapi juga guru ngaji non-muslim dan para mudin.

Sementara itu, untuk tahap distribusi dilakukan secara langsung di balai desa dan bukan melalui bank, untuk mempermudah dan memberikan kenyamanan. Bahkan bagi penerima yang tidak dapat hadir karena sakit, petugas dari Bank Jatim siap mengantarkan dana langsung ke rumah mereka.

Sebelum penyaluran, Pemkab Jember telah menyiapkan rekening khusus tanpa perlu setoran awal dan tanpa biaya administrasi untuk menjamin tidak ada potongan. Selain honorarium, Pemkab Jember juga memberikan dukungan tambahan berupa BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan dan kematian), beasiswa khusus untuk anak-anak guru ngaji, dan akses layanan kesehatan gratis (UHC).

Sebagai informasi, penyaluran honorarium ini berlangsung dalam beberapa tahap. Tahap pertama mencakup 15.175 guru ngaji dari 23 kecamatan, dan tahap kedua mencakup 6.761 penerima dari 8 kecamatan lainnya. Hingga saat ini, proses penyaluran berjalan lancar dan secara bertahap-berkala. jr-01/dsy

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…