ASN Cari Bupati, Nyamar Jaksa, Ditangkap dengan UU Tipikor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lampung - Oknum ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA yang menyamar menjadi jaksa hendak menemui Bupati OKI, Sumatera Selatan, Muchendi ditetapkan sebagai tersangka. Hingga Rabu (8/10) belum diungkap apa tujuan ASN itu hendak temui bupati .

Selain BA, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lagi inisial EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

Penetapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka dua orang yang satu menyamar menjadi jaksa dan satunya menemani.

"Ya benar dua orang kita tetapkan tersangka pertama BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan lalu EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA," katanya kepada wartawan, kemarin (7/10/2025).

Vanny menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat.

"Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 7- 26 Oktober 2025," ungkapnya.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, di mana mereka secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

Minta Dihubungkan Bupati OKI

Staf Kejari OKI sempat menerima BA dan mengajaknya berbincang ringan mengenai penanganan perkara pidsus. Tak lama kemudian, BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI. Setelah pembicaraan singkat, BA meninggalkan kantor Kejari OKI.

"Informasi kemudian berkembang di lingkungan Pemda OKI bahwa BA mencoba menghubungi bagian protokol dan memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung RI dengan maksud ingin bertemu bupati. Namun, belum sempat pertemuan itu terlaksana, tim Intelijen Kejari OKI segera melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada," ungkapnya.

"Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya, yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D," sambung Vanny.

Dari tangan BA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak). n sm/bl/rmc

Berita Terbaru

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Wisuda Lintas Generasi di Desa Pongangan, Bukti Komitmen Membangun Ketahanan Keluarga

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik menggelar kegiatan wisuda lintas generasi di Balai Desa Pongangan, R…

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Dadan Berwajah Suram Kepala Plontos, Sudah Diborgol Kejagung

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Hore! Kata tetangga saat melihat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung …

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Pansel Calon Direksi (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo Tuai Sorotan

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 17:07 WIB

"Dugaan Peserta Belum Penuhi Syarat Manajerial Lolos Administrasi,"   SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Kabupaten Si…

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Tak Sejalan Instruksi Gubernur Khofifah

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) disorot DPRD Jawa Timur terkait alokasi anggaran perjalanan dinas luar negeri t…

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Perkuat Solidaritas dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Kapolres Blitar Lakukan Kunjungan Kerja di Polsek Jajaran

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kapolres Blitar AKBP Rivanda S.I.K., bersama Waka Polres didampingi PJU Polres Blitar laksanakan kunjungan kerja (kunker) ke…

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Dorong Kesiapan Kerja, Program Sekolah Lahirkan 35 Bisnis Pelajar Beromzet Ratusan Juta

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Program kewirausahaan bagi pelajar tingkat SMA dan SMK menjangkau lebih dari 10.000 siswa di tujuh kota selama tahun pertama p…