ASN Cari Bupati, Nyamar Jaksa, Ditangkap dengan UU Tipikor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lampung - Oknum ASN Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial BA yang menyamar menjadi jaksa hendak menemui Bupati OKI, Sumatera Selatan, Muchendi ditetapkan sebagai tersangka. Hingga Rabu (8/10) belum diungkap apa tujuan ASN itu hendak temui bupati .

Selain BA, penyidik Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lagi inisial EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA.

Penetapan terhadap kedua tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari membenarkan penetapan tersangka dua orang yang satu menyamar menjadi jaksa dan satunya menemani.

"Ya benar dua orang kita tetapkan tersangka pertama BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan lalu EF selaku pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA," katanya kepada wartawan, kemarin (7/10/2025).

Vanny menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat.

"Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 7- 26 Oktober 2025," ungkapnya.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Kesatu Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan tentang pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, di mana mereka secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

 

Minta Dihubungkan Bupati OKI

Staf Kejari OKI sempat menerima BA dan mengajaknya berbincang ringan mengenai penanganan perkara pidsus. Tak lama kemudian, BA meminta dihubungkan dengan Bupati OKI, namun permintaan itu ditolak oleh Kasi Intel Kejari OKI. Setelah pembicaraan singkat, BA meninggalkan kantor Kejari OKI.

"Informasi kemudian berkembang di lingkungan Pemda OKI bahwa BA mencoba menghubungi bagian protokol dan memperkenalkan diri sebagai utusan Kejaksaan Agung RI dengan maksud ingin bertemu bupati. Namun, belum sempat pertemuan itu terlaksana, tim Intelijen Kejari OKI segera melakukan pengamanan terhadap BA di rumah makan tempat ia berada," ungkapnya.

"Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk pemeriksaan. Hasilnya, yang bersangkutan bukan jaksa, melainkan PNS aktif di BPPKB Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D," sambung Vanny.

Dari tangan BA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian dinas kejaksaan (Gamjak). n sm/bl/rmc

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …