Terbongkar, Dugaan Kejahatan Kacab PT Bank Artha Graha Tbk oleh Investigasi Jurnalisme Wartawan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Saya Baca Pasal demi Pasal di Akta Perjanjian Kredit No. 57 tahun 2018, Secara Formil dan Materiil tak ada Penegasan Peralihan Piutang Saya dengan Cessie

 

 

====

Laporan Investigasi

Raditya M Khadaffi, Wartawan Surabaya Pagi

====

 

 

 

Kapolda Jatim, Ketua OJK, dan Pak Tomy Winata Yth,

Sejak sdr. Winarta, mengancam saya secara verbal, tertulis dan elektronika, saya merasa peristiwa yang saya alami ini seperti kisah Daud vs Goliat. Saya Daud, Winarta Goliat. Saya bermodal kekuatan Tuhan. Winarta dalam beberapa kali pertemuan andalkan uang. Ya uang untuk  mengancam saya agar menyerahkan gedung Surabaya Pagi, senilai Rp 10,5 miliar dengan hanya diberikan uang Rp 500 juta. Cara-caranya itu saya nilai diluar nalar manusia. Saya menggunakan kekuatan Tuhan yaitu Sholat, berdoa dan dzikir.

Suatu malam, saya dibisiki oleh suara ghoib, gunakan ilmu wartawanmu, investigasi jurnalisme.

Suara ghoib ini mengatakan  Tidak Ada Kejahatan yang Sempurna. Pernyataan ini berulang ulang saya dengar di pikiran hingga hati.

Saya teringat tulisan Agatha Christie dalam novel Tirai. Ia menulis, ”Semua orang adalah pembunuh yang potensial. Dalam diri setiap orang muncul keinginan untuk membunuh, tapi bukan kehendak untuk membunuh.”

Menyimak kasus kasus yang menimpa saya seperti membaca novel detektif Agatha Christie yang bercerita soal rebutan harta.

Menurut penyelidikan Saya, Sdr. Winarta ini tidak dialiri unsur kemanusian. Masa gedung senilai Rp 10,5 miliar, mau dibeli Rp 2,5 miliar plus Rp 500 juta.

Saya tak habis pikir ada orang semacam Winarta, yang dalam pandangan saya bak manusia serakah yang menghalalkan segala cara akali manusia lain seperti saya.

Ia mengambarkan pelaku tidak menyangka rencana menipu saya dengan Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) Surabaya.

Dalam mata hati saya tidak ada satu kejahatan yang sempurna. Sebab, kejahatan pasti meninggalkan jejak. Novel Agatha Christie, menginspirasi saya pelaku kejahatan meski   berkali-kali lolos dan belajar lagi. Yang jeli melihat itu adalah polisi.

 

Kapolda Jatim, Ketua OJK, dan Pak Tomy Winata Yth,

Anda Kapolda bisa menebak dalam investigative reporting ada teknik mirip penyelidikan polisi.

Sejak masih wartawan muda, saya sudah mendalami investigative reporting.

Maka itu, dalam kasus yang saya hadapi saat ini, saya menyelidiki teknik investigasi reporting  melalui pengumpulan bukti konkret.

Termasuk penggunaan teknik rahasia seperti undercover. Selain wawancara mendalam dengan Winarta dan beberapa nasabah dan staf  PT Bank Artha Graha (Tbk) Surabaya, wawancara untuk mengungkap fakta tersembunyi. Selain saya bekerja berdasarkan hipotesis awal dugaan kecurangan. Setelah saya menelusuri data dari berbagai sumber, dan menganalisis bukti, saya baru menemukan dugaan penipuan, perampasan dan pengancaman. Baru saya mempublikasikan dalam bentuk laporan running berbentuk surat terbuka.

Jujur, saya juga mengumpulkan bukti yang spesifik dan terperinci untuk mendukung tuduhan pelanggaran atau kejahatan yang diduga dilakukan Sdri Selvy Hutomo dan Sdr. Winarta.

Dalam investigasi, saya juga menggunakan teknik penyamaran, seperti polisi. Ini untuk mendapatkan informasi atau bukti yang tidak akan diberikan secara sukarela baik oleh Sdri Selvy Hutomo maupun Sdr. Winarta.

Saat saya bertemu Sdr. Winarta, di salah satu cafe, saya melakukan ‘wawancara’ dengannya. Ini untuk mendapatkan keterangan dari narasumber kunci kasus ini.

Ya saya memulai penyelidikan dengan hipotesis dugaan kecurangan dan  kejanggalan info ada cessie terhadap saldo piutang saya Rp 1,4 miliar.

Ini saya gali melalui investigasi mendalam.

Saat itu saya bak polisi membuat rencana rinci, termasuk mengidentifikasi fakta yang perlu saya telusuri perbedaan utama

Meskipun banyak teknik yang mirip, perbedaan mendasar terletak pada tujuan akhir dan batasan etis investigasi reporting. Penyelidikan polisi bertujuan untuk menegakkan hukum, sedangkan investigative reporting bertujuan untuk menginformasikan publik dan mendorong perubahan sosial.

Selama melakukan nvestigasi , saya  tetap berpegang pada etika jurnalisme yang ketat, seperti verifikasi informasi dan menjaga netralitas, meskipun saya jadi korban dugaan penipuan bermodus cassie.

 

Kapolda Jatim, Ketua OJK, dan Pak Tomy Winata Yth,

Dalam fase pengumpulan data yang paling mahal adalah saat saya mencari salinan akta Perjanjian Kredit No, 57 tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat oleh notaris Wahyudi Suyanto SH.

Mengapa saya sebut paling mahal?

Sejak tahun 2018 hingga 2025 ini, Kacab PT PT Bank Artha Graha (Tbk) Surabaya dan stafnya berulang kali saya minta salinan akta Perjanjian Kredit saya hanya dijanjikan. Padahal salinan akta Perjanjian Kredit itu hak setiap nasabah.

Praktis dari semua alat bukti surat yang saya kumpulkan, salinan akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat oleh notaris Wahyudi Suyanto SH, punya nilai tinggi. Makanya saya rela wira-wiri ke kantor notaris Maria Lucia Lindhajany, sebagai notaris protokol notaris Wahyudi Suyanto yang sudah pensiun, sampai 7-8 kali.

Saya anggap salinan akta Perjanjian Kredit No, 57 tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat oleh notaris Wahyudi Suyanto SH, bernilai tinggi, karena saya bisa membongkar dugaan siasat jahat Kacab PT PT Bank Artha Graha (Tbk) Surabaya, merampas aset saya dengan harga rendah.

Akta autentik dari notaris ini adalah alat pembuktian bernilai tinggi yang paling kuat dibanding surat surat yang lain.

Saya baca pasal demi pasal di surat Perjanjian Kredit No, 57 secara formil dan materiil tak ada penegasan peralihan piutang saya dengan cassie.

Dalam akta perjanjian kredit Nomor 57 yang dibuat tahun 2018 itu, Pasal 8 poin 8.3, serta Pasal 12 poin 12.4, dimana dalam dua pasal tersebut, ditulis secara rinci bahwa pengalihan piutang dilakukan kepada Bank Indonesia secara menggadaikan kredit, tidak ditulis Cessie. Jelas, isi Pasal 8 poin 8.3, serta Pasal 12 poin 12.4.

Saya baca, di Pasal 12 poin12.4, bunyinya seperti ini : “Bank berhak untuk mengalihkan atau menggadaikan kredit ini kepada Bank Indonesia atau kepada pihak ketiga lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada bank dan lembaga keuangan, baik di dalam maupun di luar negeri, apabila dianggap perlu oleh Bank, dengan melakukan endossement, menggadaikan atau menjual surat aksep/promissory note atau tanda bukti penerimaan uang lainnya berdasarkan Perjanjian Kredit ini. Dalam hal Bank mengalihkan atau menggadaikan ulang kredit ini, baik sebagian maupun seluruhnya, Debitor tetap terikat dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan perjanjian kedit ini.”

Ini ditegaskan di akta, artinya Cessie tidak ditulis di pasal-pasal pengalihan piutang, malah ada tulisan gadai.

Bahkan, dalam Pasal 8 poin 8.3, bank bisa menjual jaminan bila debitor menunggak alias macet, kepada Bank baik itu di bawah tangan atau secara lelang dengan harga yang wajar, dengan ketentuan pendapatan bersih dari Penjualan untuk membayar seluruh hutang, dan jika ada sisa dari Penjualan itu, sisanya wajib diserahkan ke Debitor.

Jelas, dengan pengertian Pasal-pasal tersebut, dengan kondisi saat ini, dengan timbulnya Cessie atas aset saya, pihak Bank jelas telah menipu saya dan melanggar ketentuan yang ada. Apalagi bank malah menjual ke Winarta, dengan cessie. Dasar pasal berapa dari akta Perjanjian Kredit No, 57 yang dipakai Selvy Hutomo, Kacab PT Bank Artha Graha (Tbk) cabang Surabaya.

Anda, Pak Tomi Winata, bisa bentuk tim usut Selvy Hutomo. Apalagi Winarta, yang diberi cessie Selvy Hutomo, reka-reka mensusuki aset saya yang seharga Rp 10,5 Miliar, hanya sebesar Rp 500 juta. Siapa yang memerintahkan Winarta? Atas inisiatif sendiri atau diperintah Selvy Hutomo.

Akta autentik Nomor 57, ini mengikat para pihak baik saya, maupun PT Bank Artha Graha (Tbk). Selvy Hutomo, yang melanggar akte itu pasti punya tujuan. Ia orang bank. Aturan di Akta autentik nomor 57, sesuai Pasal 165 HIR Pasal 285 Rbg.

Apalagi dalam Pasal 1866 KUH Perdata alat bukti tulisan atau surat disebutkan dalam urutan pertama di antara alat-alat bukti menurut hukum acara perdata. Kenapa alat bukti tulisan atau surat dicantumkan sebagai alat bukti pada urutan pertama?

Setidaknya ini dapat dipahami bahwa alat bukti tulisan atau surat adalah merupakan alat bukti yang umum dan lazim dijadikan sebagai alat bukti apalagi bukti di sidang pengadilan dibandingkan dengan alat bukti yang lainnya.

Salinan surat Perjanjian Kredit No, 57 tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat oleh notaris Wahyudi Suyanto SH adalah akta otentik.

Alhamdulillah, kerja keras saya melakukan Jurnalisme investigasi  ternyata bisa membongkar dugaan kejahatan oleh Kacab PT PT Bank Artha Graha (Tbk) Surabaya. Orang Kristen bilang Puji Tuhan.

 

Kapolda Jatim, Ketua OJK, dan Pak Tomy Winata Yth,

Dalam hak jawab, PT Bank Artha Graha (Tbk) berlindung pada tataran prosedur administrasi. Doktrin hukum, prosedur administrasi tidak bisa kalahkan aturan hukum yang ada. Ini menunjukan prosedur administrasi harus selalu tunduk pada hukum yang lebih tinggi, seperti undang-undang dan peraturan perundang-undangan.

Asas-asas hukum administrasi negara, seperti legalitas dan kepastian hukum, memastikan bahwa tindakan administrasi harus berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak boleh menyalahgunakan kewenangan atau bertindak sewenang-wenang.

Jika prosedur administrasi bertentangan dengan hukum, maka hukum yang menjadi dasar dan harus diikuti yaitu surat Perjanjian Kredit No, 57 tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat oleh notaris Wahyudi Suyanto SH, yang tidak mengatur pengalihan piutang dengan cessie.

Kasus ini sudah saya laporkan ke Ketua OJK dan Kepala KPKNL Surabaya. Selain sudah saya ajukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya Senin ini saya laporkan ke Kapolda Jatim dan Kejagung yang Jaksa Agungnya bertekad tajam ke atas, humanis ke bawah. ([email protected])

Berita Terbaru

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Satu Pasien di Bandung Bergejala 'Super Flu', Meninggal

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung melaporkan telah menangani 10 pasien yang mengalami gejala Influenza A H3N2 subclade K…