SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dugaan ketidakjelasan status hukum lahan eks tambang di kawasan sekitar Masjid Agung Gresik kembali mencuat. Lahan yang dulunya menjadi bagian dari wilayah operasi tambang PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu kini ramai dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, mulai dari kios, lapak usaha, hingga tempat parkir tidak resmi.
Mantan pegawai PT Semen Gresik sekaligus PT Semen Indonesia, Sariono, yang pernah tergabung dalam tim pembebasan tanah proyek pabrik di Tuban dan Rembang, menilai pengelolaan lahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan.
“Secara hukum, lahan itu masih berstatus tanah negara dengan Hak Pakai. Jadi jika digunakan di luar peruntukannya tanpa izin resmi, maka itu termasuk penyalahgunaan hak,” ujar Sariono kepada wartawan, Senin (28/10/2025).
Pria jebolan Fakultas Hukum Unair 1980, menjelaskan, pasca restrukturisasi menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah aset eks tambang dialihkan ke anak perusahaan bernama PT Sinergi Mitra Investama (SMI). Namun, menurutnya, proses pengalihan hak tersebut tidak otomatis sah secara hukum, karena Hak Pakai hanya bisa dialihkan dengan izin pejabat berwenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau pengalihan dilakukan tanpa izin resmi dari BPN, maka hak tersebut bisa batal demi hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya praktik penyewaan lahan oleh pihak tertentu kepada masyarakat. Padahal, dalam ketentuan hukum pertanahan, Hak Pakai tidak boleh disewakan, karena bukan merupakan bentuk hak kepemilikan penuh atas tanah.
Sariono menilai bahwa praktik tersebut bisa menimbulkan risiko hukum serius bagi perusahaan pengelola. Selain ancaman sanksi administratif, hak atas tanah juga bisa dicabut apabila terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Pakai.
“Jika fungsi lahan tidak sesuai izin, maka pemberian Hak Pakai bisa dibatalkan. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga berimplikasi hukum,” jelasnya.
Dalam kajiannya, Sariono juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar berhati-hati dalam melakukan kerja sama atau transaksi sewa-menyewa dengan pihak perusahaan terkait lahan eks tambang tersebut. Ia menduga masa berlaku Hak Pakai atas lahan itu sudah berakhir, sehingga tanah seharusnya kembali menjadi tanah negara.
“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan transaksi sewa dengan PT Semen Indonesia. Itu bisa menyalahi aturan pertanahan. Lebih baik lahan itu digunakan untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Sebagai langkah solutif, Sariono mengusulkan agar lahan di sekitar Masjid Agung Gresik dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau, area parkir resmi, atau taman kota. Upaya ini, menurutnya, akan membantu mempercantik tata ruang kawasan sekaligus menghilangkan kesan kumuh yang mulai muncul di area tersebut.
“Saat ini ada sekitar 60-an lapak berdiri di sana. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan sosial dan estetika kota. Harus segera ada penataan,” imbuhnya.
Kasus ini membuka kembali persoalan lama tentang pengelolaan aset eks tambang milik BUMN yang tidak diatur secara tegas. Sariono berharap pihak PT Semen Indonesia bersama pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan penertiban status hukum lahan, agar tidak berkembang menjadi konflik agraria baru di wilayah Gresik.
“Transparansi dan penataan aset negara harus diutamakan. Jangan sampai aset publik dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tutupnya. did
Editor : Desy Ayu