Status Lahan Eks Tambang SG di Sekitar Masjid Agung Gresik Disoal, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan komersial mulai dari kios, lapak usaha hingga tempat parkir tidak resmi telah berdiri memenuhi eks tambang PT Semen Gresik depan Masjid Agung Gresik. SP/Maidid
Kegiatan komersial mulai dari kios, lapak usaha hingga tempat parkir tidak resmi telah berdiri memenuhi eks tambang PT Semen Gresik depan Masjid Agung Gresik. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dugaan ketidakjelasan status hukum lahan eks tambang di kawasan sekitar Masjid Agung Gresik kembali mencuat. Lahan yang dulunya menjadi bagian dari wilayah operasi tambang PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu kini ramai dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, mulai dari kios, lapak usaha, hingga tempat parkir tidak resmi.

Mantan pegawai PT Semen Gresik sekaligus PT Semen Indonesia, Sariono, yang pernah tergabung dalam tim pembebasan tanah proyek pabrik di Tuban dan Rembang, menilai pengelolaan lahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan.

“Secara hukum, lahan itu masih berstatus tanah negara dengan Hak Pakai. Jadi jika digunakan di luar peruntukannya tanpa izin resmi, maka itu termasuk penyalahgunaan hak,” ujar Sariono kepada wartawan, Senin (28/10/2025).

Pria jebolan Fakultas Hukum Unair 1980, menjelaskan, pasca restrukturisasi menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah aset eks tambang dialihkan ke anak perusahaan bernama PT Sinergi Mitra Investama (SMI). Namun, menurutnya, proses pengalihan hak tersebut tidak otomatis sah secara hukum, karena Hak Pakai hanya bisa dialihkan dengan izin pejabat berwenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau pengalihan dilakukan tanpa izin resmi dari BPN, maka hak tersebut bisa batal demi hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya praktik penyewaan lahan oleh pihak tertentu kepada masyarakat. Padahal, dalam ketentuan hukum pertanahan, Hak Pakai tidak boleh disewakan, karena bukan merupakan bentuk hak kepemilikan penuh atas tanah.

Sariono menilai bahwa praktik tersebut bisa menimbulkan risiko hukum serius bagi perusahaan pengelola. Selain ancaman sanksi administratif, hak atas tanah juga bisa dicabut apabila terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Pakai.

“Jika fungsi lahan tidak sesuai izin, maka pemberian Hak Pakai bisa dibatalkan. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga berimplikasi hukum,” jelasnya.

Dalam kajiannya, Sariono juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar berhati-hati dalam melakukan kerja sama atau transaksi sewa-menyewa dengan pihak perusahaan terkait lahan eks tambang tersebut. Ia menduga masa berlaku Hak Pakai atas lahan itu sudah berakhir, sehingga tanah seharusnya kembali menjadi tanah negara.

“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan transaksi sewa dengan PT Semen Indonesia. Itu bisa menyalahi aturan pertanahan. Lebih baik lahan itu digunakan untuk kepentingan publik,” ujarnya. 

Sebagai langkah solutif, Sariono mengusulkan agar lahan di sekitar Masjid Agung Gresik dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau, area parkir resmi, atau taman kota. Upaya ini, menurutnya, akan membantu mempercantik tata ruang kawasan sekaligus menghilangkan kesan kumuh yang mulai muncul di area tersebut.

“Saat ini ada sekitar 60-an lapak berdiri di sana. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan sosial dan estetika kota. Harus segera ada penataan,” imbuhnya.

Kasus ini membuka kembali persoalan lama tentang pengelolaan aset eks tambang milik BUMN yang tidak diatur secara tegas. Sariono berharap pihak PT Semen Indonesia bersama pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan penertiban status hukum lahan, agar tidak berkembang menjadi konflik agraria baru di wilayah Gresik.

“Transparansi dan penataan aset negara harus diutamakan. Jangan sampai aset publik dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tutupnya. did

Berita Terbaru

Jaga Distribusi BBM, Pemkab Lumajang Siapkan Langkah Strategi Perkuat Koordinasi Berbagai Pihak

Jaga Distribusi BBM, Pemkab Lumajang Siapkan Langkah Strategi Perkuat Koordinasi Berbagai Pihak

Minggu, 14 Jun 2026 12:48 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Untuk menjaga kelancaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) akibat dampak kenaikan harga energi yang berpotensi mempengaruhi pola…

Perkuat Ekonomi Desa, 52 Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Lumajang Rampung Dibangun

Perkuat Ekonomi Desa, 52 Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Lumajang Rampung Dibangun

Minggu, 14 Jun 2026 12:42 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat terkait salah satu instrumen penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat…

Percepat Layanan Kedaruratan, DPKP Tulungagung Siapkan Pos Bantu Damkar

Percepat Layanan Kedaruratan, DPKP Tulungagung Siapkan Pos Bantu Damkar

Minggu, 14 Jun 2026 11:44 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulunggaung - Guna mempercepat respons penanganan kebakaran dan penyelamatan di wilayah bagian timur kabupaten Tulungagung, Dinas Pemadam…

Tim Gabungan Bersama Polres Blitar Maksimalkan Pencarian Korban Terbawa Arus Pantai Pangi

Tim Gabungan Bersama Polres Blitar Maksimalkan Pencarian Korban Terbawa Arus Pantai Pangi

Minggu, 14 Jun 2026 11:39 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki hari ke empat pencarian korban laka laut di Pantai Pangi, Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Polsek…

DLHKP Tingkatkan Operasional Kendaraan Pengangkut Sampah, Komitmen Jaga kebersihan Kota Kediri

DLHKP Tingkatkan Operasional Kendaraan Pengangkut Sampah, Komitmen Jaga kebersihan Kota Kediri

Minggu, 14 Jun 2026 11:29 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dalam rangka memastikan seluruh unit tetap laik jalan dalam melayani kebersihan kota, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan…

Pemkab Magetan Gencarkan Pengadaan ‘Rubuha’ untuk Tekan Hama Tikus

Pemkab Magetan Gencarkan Pengadaan ‘Rubuha’ untuk Tekan Hama Tikus

Minggu, 14 Jun 2026 11:22 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menekan maraknya hama tikus yang menyerang tanaman padi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Dinas Tanaman Pangan…