Status Lahan Eks Tambang SG di Sekitar Masjid Agung Gresik Disoal, Diduga Tak Sesuai Peruntukan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan komersial mulai dari kios, lapak usaha hingga tempat parkir tidak resmi telah berdiri memenuhi eks tambang PT Semen Gresik depan Masjid Agung Gresik. SP/Maidid
Kegiatan komersial mulai dari kios, lapak usaha hingga tempat parkir tidak resmi telah berdiri memenuhi eks tambang PT Semen Gresik depan Masjid Agung Gresik. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dugaan ketidakjelasan status hukum lahan eks tambang di kawasan sekitar Masjid Agung Gresik kembali mencuat. Lahan yang dulunya menjadi bagian dari wilayah operasi tambang PT Semen Gresik (Persero) Tbk itu kini ramai dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, mulai dari kios, lapak usaha, hingga tempat parkir tidak resmi.

Mantan pegawai PT Semen Gresik sekaligus PT Semen Indonesia, Sariono, yang pernah tergabung dalam tim pembebasan tanah proyek pabrik di Tuban dan Rembang, menilai pengelolaan lahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan.

“Secara hukum, lahan itu masih berstatus tanah negara dengan Hak Pakai. Jadi jika digunakan di luar peruntukannya tanpa izin resmi, maka itu termasuk penyalahgunaan hak,” ujar Sariono kepada wartawan, Senin (28/10/2025).

Pria jebolan Fakultas Hukum Unair 1980, menjelaskan, pasca restrukturisasi menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, sejumlah aset eks tambang dialihkan ke anak perusahaan bernama PT Sinergi Mitra Investama (SMI). Namun, menurutnya, proses pengalihan hak tersebut tidak otomatis sah secara hukum, karena Hak Pakai hanya bisa dialihkan dengan izin pejabat berwenang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau pengalihan dilakukan tanpa izin resmi dari BPN, maka hak tersebut bisa batal demi hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya praktik penyewaan lahan oleh pihak tertentu kepada masyarakat. Padahal, dalam ketentuan hukum pertanahan, Hak Pakai tidak boleh disewakan, karena bukan merupakan bentuk hak kepemilikan penuh atas tanah.

Sariono menilai bahwa praktik tersebut bisa menimbulkan risiko hukum serius bagi perusahaan pengelola. Selain ancaman sanksi administratif, hak atas tanah juga bisa dicabut apabila terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Pakai.

“Jika fungsi lahan tidak sesuai izin, maka pemberian Hak Pakai bisa dibatalkan. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga berimplikasi hukum,” jelasnya.

Dalam kajiannya, Sariono juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik agar berhati-hati dalam melakukan kerja sama atau transaksi sewa-menyewa dengan pihak perusahaan terkait lahan eks tambang tersebut. Ia menduga masa berlaku Hak Pakai atas lahan itu sudah berakhir, sehingga tanah seharusnya kembali menjadi tanah negara.

“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan transaksi sewa dengan PT Semen Indonesia. Itu bisa menyalahi aturan pertanahan. Lebih baik lahan itu digunakan untuk kepentingan publik,” ujarnya. 

Sebagai langkah solutif, Sariono mengusulkan agar lahan di sekitar Masjid Agung Gresik dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau, area parkir resmi, atau taman kota. Upaya ini, menurutnya, akan membantu mempercantik tata ruang kawasan sekaligus menghilangkan kesan kumuh yang mulai muncul di area tersebut.

“Saat ini ada sekitar 60-an lapak berdiri di sana. Kalau dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan sosial dan estetika kota. Harus segera ada penataan,” imbuhnya.

Kasus ini membuka kembali persoalan lama tentang pengelolaan aset eks tambang milik BUMN yang tidak diatur secara tegas. Sariono berharap pihak PT Semen Indonesia bersama pemerintah daerah segera melakukan klarifikasi dan penertiban status hukum lahan, agar tidak berkembang menjadi konflik agraria baru di wilayah Gresik.

“Transparansi dan penataan aset negara harus diutamakan. Jangan sampai aset publik dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tutupnya. did

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …