Lahan Sengketa di Warungdowo Diukur Dua Petugas Asal Malang, Keterangan Berbeda Terungkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aktivitas pengukuran tanah yang masih dalam proses sengketa di pengadilan terjadi di wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis siang (13/11/2025). Pukul 12.30 Wib.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh dua orang petugas ukur asal Malang yang mengaku mendapat tugas untuk melakukan pengukuran di lokasi yang hingga kini masih berstatus perkara hukum.

Menariknya, dua petugas ukur tersebut memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi awak media.

Petugas bernama Andi mengaku bahwa kegiatan pengukuran tersebut dilakukan atas perintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan,

“Saya diperintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk ke Desa Warungdowo melakukan pengukuran,” ujar Andi di lokasi.

Sementara itu, petugas lainnya, Yoyok, menyampaikan keterangan berbeda.

“Awal mula bilang dari kecamatan, lalu bilang lagi dari Desa Warungdowo,” ungkap Yoyok ketika dimintai penjelasan.

Pengukuran itu juga diketahui dikawal oleh sejumlah perangkat Desa Warungdowo, meski lahan yang diukur masih berstatus sengketa dan dalam proses hukum di pengadilan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun memberikan jawaban singkat.

“Saking mawon kulo kepingin semerep (sekadar ingin tahu saja),” ujar Muzammil Kepala Desa Warungdowo saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut H. Ismail Marzuki salah satu tamu yang melihat pengukuran tersebut, dan mengetahui tanah yang masih sengketa di pengadilan, ia menyampaikan, bahwa tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Tindakan pengukuran terhadap tanah yang masih bersengketa berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan dan pidana, karena dapat dianggap sebagai bentuk campur tangan terhadap obyek perkara yang sedang dalam proses pengadilan.

Dasar Hukum Larangan dan Ancaman Pasal

1. Pasal 95 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017:
“Pengukuran dan pemetaan bidang tanah hanya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang tidak dalam sengketa atau perkara hukum.”

2. Pasal 167 KUHP:
Setiap orang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin yang berhak dapat dipidana paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ketentuan lama, kini disesuaikan dalam RKUHP).

3. Pasal 406 KUHP:
Mengatur sanksi bagi siapa pun yang merusak tanda batas atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pihak lain di atas tanah yang disengketakan.

4. Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya memaksa seseorang untuk melakukan, membiarkan, atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Tindakan pengukuran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah di tanah yang masih menjadi obyek perkara, terlebih dengan dalih perintah pemerintah desa, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengganggu independensi proses peradilan.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan dan pihak pengadilan, agar tidak menimbulkan konflik baru maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. ziz

Berita Terbaru

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Remaja 14 Tahun Tewas Tenggelam saat Menyeberangi Sungai untuk Memancing di Ponorogo

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 23:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo — Seorang remaja berusia 14 tahun, Ilham Tazali, tewas tenggelam di Sungai Kedung Galok, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten P…

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen  Liga 2 Penggadaian  Championship

Menang Lawan Tuan Rumah Persiba Balikpapan 0-1, Persela Puncaki Klasemen Liga 2 Penggadaian Championship

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 21:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Persela Lamongan berhasil membawa pulang poin penuh setelah menundukkan tuan rumah Persiba Balikpapan dengan skor tipis 0-1 dalam l…

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Resmikan Fakultas Kedokteran Pada Perayaan 100 Tahun Gontor Ponorogo, Presiden RI Ingatkan Santri  Lanjutkan Perjuangan

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:58 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo — Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026), dalam rangka m…

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Usai Pelunasan, Nasabah Keluhkan Penyerahan BPKB Tertunda di PT Sinarmas Multifinance Madiun

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 20:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance Cabang Madiun mengeluhkan BPKB kendaraan miliknya yang belum dapat diambil meski kewaj…

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

NSL Season 4 Bawa Liga Basket Pelajar Surabaya ke Lima Kota

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Nextgen Student League (NSL) memasuki musim keempat dengan cakupan kompetisi yang lebih luas. Kompetisi basket pelajar yang lahir di S…

60 Kepala Sekolah Madrasah  Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

60 Kepala Sekolah Madrasah Ma’arif NU Lamongan Dilantik, Didorong Cetak Kader NU Masa Depan

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Sebanyak 60 kepala sekolah Madrasah di lingkungan Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Lamongan resmi dilantik, Sabtu (19/9/2026), ya…