Lahan Sengketa di Warungdowo Diukur Dua Petugas Asal Malang, Keterangan Berbeda Terungkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aktivitas pengukuran tanah yang masih dalam proses sengketa di pengadilan terjadi di wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis siang (13/11/2025). Pukul 12.30 Wib.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh dua orang petugas ukur asal Malang yang mengaku mendapat tugas untuk melakukan pengukuran di lokasi yang hingga kini masih berstatus perkara hukum.

Menariknya, dua petugas ukur tersebut memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi awak media.

Petugas bernama Andi mengaku bahwa kegiatan pengukuran tersebut dilakukan atas perintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan,

“Saya diperintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk ke Desa Warungdowo melakukan pengukuran,” ujar Andi di lokasi.

Sementara itu, petugas lainnya, Yoyok, menyampaikan keterangan berbeda.

“Awal mula bilang dari kecamatan, lalu bilang lagi dari Desa Warungdowo,” ungkap Yoyok ketika dimintai penjelasan.

Pengukuran itu juga diketahui dikawal oleh sejumlah perangkat Desa Warungdowo, meski lahan yang diukur masih berstatus sengketa dan dalam proses hukum di pengadilan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun memberikan jawaban singkat.

“Saking mawon kulo kepingin semerep (sekadar ingin tahu saja),” ujar Muzammil Kepala Desa Warungdowo saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut H. Ismail Marzuki salah satu tamu yang melihat pengukuran tersebut, dan mengetahui tanah yang masih sengketa di pengadilan, ia menyampaikan, bahwa tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Tindakan pengukuran terhadap tanah yang masih bersengketa berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan dan pidana, karena dapat dianggap sebagai bentuk campur tangan terhadap obyek perkara yang sedang dalam proses pengadilan.

Dasar Hukum Larangan dan Ancaman Pasal

1. Pasal 95 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017:
“Pengukuran dan pemetaan bidang tanah hanya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang tidak dalam sengketa atau perkara hukum.”

2. Pasal 167 KUHP:
Setiap orang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin yang berhak dapat dipidana paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ketentuan lama, kini disesuaikan dalam RKUHP).

3. Pasal 406 KUHP:
Mengatur sanksi bagi siapa pun yang merusak tanda batas atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pihak lain di atas tanah yang disengketakan.

4. Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya memaksa seseorang untuk melakukan, membiarkan, atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Tindakan pengukuran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah di tanah yang masih menjadi obyek perkara, terlebih dengan dalih perintah pemerintah desa, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengganggu independensi proses peradilan.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan dan pihak pengadilan, agar tidak menimbulkan konflik baru maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. ziz

Berita Terbaru

‎Perumda Tirta Dharma Purabaya Raih Penghargaan di Top BUMD Awards 2026, Perkuat Layanan Air Bersih di Kabupaten Madiun

‎Perumda Tirta Dharma Purabaya Raih Penghargaan di Top BUMD Awards 2026, Perkuat Layanan Air Bersih di Kabupaten Madiun

Kamis, 16 Apr 2026 13:53 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun —Perumda Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun meraih penghargaan tingkat nasional dalam ajang Top BUMD Awards 2026, sebagai bentuk p…

431 Peserta Generasi Muda Ikuti Program Eduspoor KAI Daop 7 Madiun

431 Peserta Generasi Muda Ikuti Program Eduspoor KAI Daop 7 Madiun

Kamis, 16 Apr 2026 13:47 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus konsisten menanamkan budaya bertransportasi aman dan nyaman kepada…

Viral! Jalan Rusak Parah Bak Offroad, Ambulans di Nganjuk Hampir Terguling

Viral! Jalan Rusak Parah Bak Offroad, Ambulans di Nganjuk Hampir Terguling

Kamis, 16 Apr 2026 13:42 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Viral fenomena di media sosial (medsos) terkait video yang direkam oleh petugas yang ikut di dalam ambulans, berdurasi 30 detik,…

Panik! Stok Mulai Langka, Harga Elpiji 3 Kg di Magetan Tembus Rp27 Ribu

Panik! Stok Mulai Langka, Harga Elpiji 3 Kg di Magetan Tembus Rp27 Ribu

Kamis, 16 Apr 2026 13:23 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti maraknya fenomena stok gas elpiji 3 kilogram (Kg) yang mulai langka di berbagai daerah juga mulai dirasakan oleh…

Tingkatkan Aktivasi IKD, Dukcapil Kota Madiun Fasilitasi Layanan Jemput Bola

Tingkatkan Aktivasi IKD, Dukcapil Kota Madiun Fasilitasi Layanan Jemput Bola

Kamis, 16 Apr 2026 13:11 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat berkomitmen terus berupaya untuk…

Lewat Program IJD 2025-2026, Pemkab Madiun Percepat Konektivitas Jalan Daerah

Lewat Program IJD 2025-2026, Pemkab Madiun Percepat Konektivitas Jalan Daerah

Kamis, 16 Apr 2026 13:02 WIB

Kamis, 16 Apr 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, berkomitmen dengan…