Lahan Sengketa di Warungdowo Diukur Dua Petugas Asal Malang, Keterangan Berbeda Terungkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aktivitas pengukuran tanah yang masih dalam proses sengketa di pengadilan terjadi di wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis siang (13/11/2025). Pukul 12.30 Wib.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh dua orang petugas ukur asal Malang yang mengaku mendapat tugas untuk melakukan pengukuran di lokasi yang hingga kini masih berstatus perkara hukum.

Menariknya, dua petugas ukur tersebut memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi awak media.

Petugas bernama Andi mengaku bahwa kegiatan pengukuran tersebut dilakukan atas perintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan,

“Saya diperintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk ke Desa Warungdowo melakukan pengukuran,” ujar Andi di lokasi.

Sementara itu, petugas lainnya, Yoyok, menyampaikan keterangan berbeda.

“Awal mula bilang dari kecamatan, lalu bilang lagi dari Desa Warungdowo,” ungkap Yoyok ketika dimintai penjelasan.

Pengukuran itu juga diketahui dikawal oleh sejumlah perangkat Desa Warungdowo, meski lahan yang diukur masih berstatus sengketa dan dalam proses hukum di pengadilan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun memberikan jawaban singkat.

“Saking mawon kulo kepingin semerep (sekadar ingin tahu saja),” ujar Muzammil Kepala Desa Warungdowo saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut H. Ismail Marzuki salah satu tamu yang melihat pengukuran tersebut, dan mengetahui tanah yang masih sengketa di pengadilan, ia menyampaikan, bahwa tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Tindakan pengukuran terhadap tanah yang masih bersengketa berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan dan pidana, karena dapat dianggap sebagai bentuk campur tangan terhadap obyek perkara yang sedang dalam proses pengadilan.

Dasar Hukum Larangan dan Ancaman Pasal

1. Pasal 95 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017:
“Pengukuran dan pemetaan bidang tanah hanya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang tidak dalam sengketa atau perkara hukum.”

2. Pasal 167 KUHP:
Setiap orang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin yang berhak dapat dipidana paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ketentuan lama, kini disesuaikan dalam RKUHP).

3. Pasal 406 KUHP:
Mengatur sanksi bagi siapa pun yang merusak tanda batas atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pihak lain di atas tanah yang disengketakan.

4. Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya memaksa seseorang untuk melakukan, membiarkan, atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Tindakan pengukuran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah di tanah yang masih menjadi obyek perkara, terlebih dengan dalih perintah pemerintah desa, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengganggu independensi proses peradilan.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan dan pihak pengadilan, agar tidak menimbulkan konflik baru maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. ziz

Berita Terbaru

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Konser Nostalgia Yuni Shara 3553 Digelar di Surabaya, Sajikan Kolaborasi Lintas Generasi

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penyanyi senior Yuni Shara kembali menyapa penikmat musik Tanah Air melalui konser bertajuk “Yuni Shara 3553 Concert” yang akan digel…

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Usai Keluarga Maidi, Kini Sekwan DPRD Kota Madiun Dipanggil KPK 

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 20:48 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaa…

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Sidang Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Saksi Ungkap Dugaan Dana Asrama Dipakai Beli Tanah

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dana hibah P…

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Fertilitas Jatim di Bawah Ambang Ideal, BPS Soroti Ancaman Krisis Tenaga Produktif

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 19:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren penurunan angka kelahiran di Jawa Timur kian terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Data terbaru Badan Pusat Statistik m…

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kasus Pemecatan Guru di Jombang Memanas, Lia Istifhama Soroti Objektivitas dan Marwah Profesi

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kasus yang mencuat belakangan ini menunjukkan beragam a…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Tertinggi se-Jawa, Khofifah Soroti Ketahanan di Tengah Krisis Global

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 18:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan I Tahun 2026 yang mencapai 5,96 p…