Lahan Sengketa di Warungdowo Diukur Dua Petugas Asal Malang, Keterangan Berbeda Terungkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aktivitas pengukuran tanah yang masih dalam proses sengketa di pengadilan terjadi di wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis siang (13/11/2025). Pukul 12.30 Wib.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh dua orang petugas ukur asal Malang yang mengaku mendapat tugas untuk melakukan pengukuran di lokasi yang hingga kini masih berstatus perkara hukum.

Menariknya, dua petugas ukur tersebut memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi awak media.

Petugas bernama Andi mengaku bahwa kegiatan pengukuran tersebut dilakukan atas perintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan,

“Saya diperintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk ke Desa Warungdowo melakukan pengukuran,” ujar Andi di lokasi.

Sementara itu, petugas lainnya, Yoyok, menyampaikan keterangan berbeda.

“Awal mula bilang dari kecamatan, lalu bilang lagi dari Desa Warungdowo,” ungkap Yoyok ketika dimintai penjelasan.

Pengukuran itu juga diketahui dikawal oleh sejumlah perangkat Desa Warungdowo, meski lahan yang diukur masih berstatus sengketa dan dalam proses hukum di pengadilan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun memberikan jawaban singkat.

“Saking mawon kulo kepingin semerep (sekadar ingin tahu saja),” ujar Muzammil Kepala Desa Warungdowo saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut H. Ismail Marzuki salah satu tamu yang melihat pengukuran tersebut, dan mengetahui tanah yang masih sengketa di pengadilan, ia menyampaikan, bahwa tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Tindakan pengukuran terhadap tanah yang masih bersengketa berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan dan pidana, karena dapat dianggap sebagai bentuk campur tangan terhadap obyek perkara yang sedang dalam proses pengadilan.

Dasar Hukum Larangan dan Ancaman Pasal

1. Pasal 95 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017:
“Pengukuran dan pemetaan bidang tanah hanya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang tidak dalam sengketa atau perkara hukum.”

2. Pasal 167 KUHP:
Setiap orang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin yang berhak dapat dipidana paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ketentuan lama, kini disesuaikan dalam RKUHP).

3. Pasal 406 KUHP:
Mengatur sanksi bagi siapa pun yang merusak tanda batas atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pihak lain di atas tanah yang disengketakan.

4. Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya memaksa seseorang untuk melakukan, membiarkan, atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Tindakan pengukuran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah di tanah yang masih menjadi obyek perkara, terlebih dengan dalih perintah pemerintah desa, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengganggu independensi proses peradilan.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan dan pihak pengadilan, agar tidak menimbulkan konflik baru maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. ziz

Berita Terbaru

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…