Lahan Sengketa di Warungdowo Diukur Dua Petugas Asal Malang, Keterangan Berbeda Terungkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Aktivitas pengukuran tanah yang masih dalam proses sengketa di pengadilan terjadi di wilayah Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis siang (13/11/2025). Pukul 12.30 Wib.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh dua orang petugas ukur asal Malang yang mengaku mendapat tugas untuk melakukan pengukuran di lokasi yang hingga kini masih berstatus perkara hukum.

Menariknya, dua petugas ukur tersebut memberikan keterangan berbeda ketika dikonfirmasi awak media.

Petugas bernama Andi mengaku bahwa kegiatan pengukuran tersebut dilakukan atas perintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan,

“Saya diperintah dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk ke Desa Warungdowo melakukan pengukuran,” ujar Andi di lokasi.

Sementara itu, petugas lainnya, Yoyok, menyampaikan keterangan berbeda.

“Awal mula bilang dari kecamatan, lalu bilang lagi dari Desa Warungdowo,” ungkap Yoyok ketika dimintai penjelasan.

Pengukuran itu juga diketahui dikawal oleh sejumlah perangkat Desa Warungdowo, meski lahan yang diukur masih berstatus sengketa dan dalam proses hukum di pengadilan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, membenarkan adanya kegiatan tersebut, namun memberikan jawaban singkat.

“Saking mawon kulo kepingin semerep (sekadar ingin tahu saja),” ujar Muzammil Kepala Desa Warungdowo saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut H. Ismail Marzuki salah satu tamu yang melihat pengukuran tersebut, dan mengetahui tanah yang masih sengketa di pengadilan, ia menyampaikan, bahwa tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Tindakan pengukuran terhadap tanah yang masih bersengketa berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan dan pidana, karena dapat dianggap sebagai bentuk campur tangan terhadap obyek perkara yang sedang dalam proses pengadilan.

Dasar Hukum Larangan dan Ancaman Pasal

1. Pasal 95 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017:
“Pengukuran dan pemetaan bidang tanah hanya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang tidak dalam sengketa atau perkara hukum.”

2. Pasal 167 KUHP:
Setiap orang yang dengan sengaja memasuki pekarangan atau tanah orang lain tanpa izin yang berhak dapat dipidana paling lama sembilan bulan penjara atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (ketentuan lama, kini disesuaikan dalam RKUHP).

3. Pasal 406 KUHP:
Mengatur sanksi bagi siapa pun yang merusak tanda batas atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap pihak lain di atas tanah yang disengketakan.

4. Pasal 421 KUHP:
Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya memaksa seseorang untuk melakukan, membiarkan, atau tidak melakukan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Tindakan pengukuran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah di tanah yang masih menjadi obyek perkara, terlebih dengan dalih perintah pemerintah desa, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan mengganggu independensi proses peradilan.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan dan pihak pengadilan, agar tidak menimbulkan konflik baru maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat. ziz

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…