Kejagung Juga Cekal Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono dan Ning Dijah Prananingm Kepala KPP Madya Dua Semarang
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata, ada dua Mantan Dirjen Pajak Terseret Kasus Suap Permainan Pajak. Satu dicekal, satu masih saksi.
Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Rabu (26/11) masih mengusut kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Dan belum tetapkan tersangka, termasuk mantan Dirjen KD. Terbaru, Kejagung telah memeriksa mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo (SU).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan salah satu pihak yang dicekal merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono.
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Selain Victor, keempat orang lainnya merupakan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD), kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Berikan Setoran ke Petugas Pajak
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas pajak.
Dalam kasus ini sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi (KD).
Kemudian Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan terhadap SU dilakukan pada Selasa (25/11). Selain SU, penyidik juga memeriksa seorang berinisial Bernadette Ning Dijah selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang sebagai saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Anang melalui keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
Memainkan Besaran Pajak
Anang belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
Anang menjelaskan, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada oknum pegawai pajak untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan. Terkait itu, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.
Kejaksaan Agung telah menyita sebuah mobil Toyota Alphard dan motor gede terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Kejagung belum menjelaskan lebih jauh dari siapa kendaraan itu disita.
Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kendaraan itu disita saat penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Minggu (25/11/2025). Setidaknya ada lima lokasi yang telah digeledah dalam kasus itu.
"Memang benar penyidik telah melakukan beberapa tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan sekitar hari Minggu malam ya, beberapa hari yang lalu," kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
"Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik dan diperoleh di antaranya ada kendaraan (mobil Alphard) dan roda dua yang disita, selain dokumen," lanjutnya.
Anang menyebut penggeledahan itu dilakukan di delapan tempat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun dia tidak menjelaskan secara spesifik kendaraan yang disita itu berkaitan dengan siapa. Dia hanya menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kantor pajak dan rumah pribadi.
"Ada memang kantor, ada juga rumah ya," imbuhnya.
Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan terkait perkara itu. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham