Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis bebas dari perkara dugaan perintangan penyidikan atas sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga orang tersebut adalah Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan advokat Junaedi Saibih
Ketiganya semula dituntut oleh jaksa dengan hukuman 8 dan 10 tahun penjara.
Tian Bahtiar juga divonis bebas oleh hakim. Dia merupakan Direktur JakTV saat kasus ini bergulir.
Pertimbangan Majelis Hakim yang dikutip dari siaran pers Humas PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3) antara lain dalam perkara obstruction of justice, majelis menilai tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum. "Pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar dianggap masih dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers," jelas majelis.
Majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Aktivitas para terdakwa, mulai dari seminar, pemberitaan, hingga penggunaan media sosial, dianggap sebagai bagian dari kebebasan akademik, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya hubungan langsung antara perbuatan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.
Perimbangan Berita Tugas Jurnalistik
Hakim menyatakan tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak serta merta dapat langsung diproses hukum baik secara pidana atau perdata. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Menimbang bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya, serta tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan atau perdata," tutur hakim.
Hakim menyatakan apa yang dilakukan Tian hanya perimbangan berita dan semata tugas jurnalistik. Hakim berpendapat penilaian pemberitaan negatif atau positif sebuah karya jurnalistik merupakan ranah organisasi pers terkait kode etik jurnalistik.
"Menimbang bahwa pemberitaan negatif adalah persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana, vide Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ingat hakim.
Penilai Pemberitaan Kelompok Profesi
"Sehingga lebih tepat yang dapat menilai apakah sebuah pemberitaan itu negatif atau positif adalah kelompok akademik, kelompok masyarakat, atau kelompok profesi yang memiliki konsentrasi dalam dunia jurnalistik, bukan majelis hakim perkara a quo," imbuh hakim.
Hakim menyatakan tidak ditemukan niat jahat dari Tian dalam pembuatan karya jurnalistiknya yang didakwakan dalam perkara ini. Hakim menyatakan dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak terpenuhi atas perbuatan Tian.
"Menimbang bahwa dari rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang telah dikemukakan di atas, maka majelis hakim ternyata tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Tian Bahtiar sebagaimana yang didakwakan," ujar hakim
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis dengan mewajibkan penyelesaian sengketa karya jurnalistik melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata atas karyanya sebelum mekanisme etik ditempuh.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice
Anggapan Jaksa Skema Nonyuridis
Sebelumnya, Jaksa meyakini terdakwa melakukan perintangan penyidikan pada tiga perkara korupsi. Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tim jaksa menyebutkan ketiganya secara aktif dan sengaja menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif seolah-olah penanganan kasus yang dilakukan kejaksaan di tiga perkara itu tidak benar.
Hakim menyatakan pembuktian pasal perintangan penyidikan tak boleh hanya dilihat dari tindakan fisik, tapi juga dampak nyata yang ditimbulkan. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham