SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kepolisian Resor Gresik berhasil mengungkap aksi kekerasan jalanan yang dilakukan oleh kelompok gangster di dua kecamatan dalam satu malam. Tiga orang pelaku telah diamankan, sementara lima lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam konferensi pers di Mapolres Gresik. Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan informasi yang diberikan sehingga para pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat.
Insiden bermula pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Sekelompok sekitar 20 orang dengan 12 sepeda motor melakukan konvoi di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun. Mereka membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang kurang lebih satu meter yang diseret ke jalan.
Rombongan tersebut mengejar korban bernama Eka Adi Pradana (22) yang sedang berboncengan sepeda motor. Motor korban ditabrak dari belakang hingga terjatuh, lalu korban dikeroyok sekitar 10 orang. Salah satu pelaku berinisial IPN, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit.
Tidak berhenti di lokasi pertama, para pelaku melanjutkan aksinya ke Kecamatan Panceng. Sekitar pukul 01.43 WIB, mereka menyerang korban lain, Ahmad Zaki Syariffudin, di Dusun Sono, Desa Ketanen, saat korban hendak masuk ke warung nasi goreng. Korban dikeroyok, pakaiannya dilucuti, serta sejumlah barang berharga dirampas.
Dalam kejadian tersebut, pelaku juga mengambil ponsel milik korban dan beberapa saksi di sekitar lokasi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik melakukan pengejaran lintas wilayah hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka. Salah satu di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas saat hendak diamankan.
Tiga tersangka yang diamankan yakni MS (18), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap di rumahnya pada hari kejadian. Kemudian MYS alias Somad (26), warga Kecamatan Kebomas, ditangkap pada Rabu (7/1/2026) di wilayah Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Sementara MK (21), warga Kecamatan Sidayu, ditangkap pada Kamis (8/1/2026) dini hari saat bersembunyi di area persawahan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Polisi juga menetapkan lima pelaku lainnya sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD. Dari hasil penyidikan, diketahui motif aksi tersebut adalah sweeping atau pembersihan wilayah. Para pelaku bergerak dari Kecamatan Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan alasan merasa diejek oleh korban.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernopol S-3711-ABG, empat unit ponsel berbagai merek, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Selain itu, lima anak di bawah umur yang turut berada dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi. Mereka dikenai sanksi pembinaan berupa wajib lapor dan kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan.
Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebagai bentuk kepedulian, Polres Gresik juga meminjampakaikan handphone kepada korban agar dapat digunakan kembali untuk bekerja.
Kapolres Gresik mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama yang terlibat kelompok dengan kedok perguruan pencak silat namun berujung pada tindakan kriminal.
“Mari kita jaga bersama Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolres yang sebentar lagi akan meninggalkan Gresik untuk memangku jabatan baru di Mabes Polri. did
Editor : Redaksi