SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Para tersangka langsung ditahan.
KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah, valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut). KPK juga menyita logam mulia dalam OTT tersebut.
"Dalam pengamanan tersebut, tim juga menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing. Selain itu, tim juga mengamankan logam mulia, di mana nilai dari uang dan logam mulia yang diamankan tersebut mencapai miliaran rupiah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
Budi mengatakan total barang bukti yang diamakan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar. Dia mengatakan ada 8 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Ya, nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar," ujarnya.
Menurut Budi 8 orang yang terjaring ini terdiri dari 4 pegawai Ditjen Pajak dan 4 dari pihak swasta.
Tersangka penerima suap/gratifikasi: Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB), tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka pemberi: Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP, Edy Yulianto (EY), Staf PT WP.
***
Pejabat pajak Dwi Budi dan para tersangka lainnya diduga menerima suap pengurangan nilai pajak Rp 4 miliar. Dalam proses sanggahan, tersangka Agus meminta agar TP WP hanya membayar Rp 23 miliar, yang terdiri dari nilai pengurangan pajak berserta fee.
"Jadi ada disampaikan Rp 75 miliar, kemudian disanggah tidak Rp 75 miliar, sampailah turun oleh saudara AGS ini, 'ya sudah Anda membayar all in sebesar 23 miliar', 23 miliar ini dibagi 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan juga oknum ini minta fee sebesar 8 miliar, jadi dijumlahkan," kata Asep.
Pihak PT WP masih melakukan penawaran. PT WP meminta agar fee Rp 8 miliar menjadi Rp 4 miliar.
"PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee Rp 4 miliar, permintaan fee Rp 8 miliar ditawar juga," katanya.
Dalam kasus ini, diduga ada kebocoran pajak hingga 80%. Asep menyebut diduga sekitar Rp 60 miliar pajak yang masuk ke negara hilang karena kasus ini.
"Dari Rp 75 miliar ini, sampai terakhir menjadi Rp 15 miliar, berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar menawar di situ, turun Rp 60 miliar, hilang Rp 60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80%," kata Asep.
Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak kemudian menerbitkan hasil pemeriksaan dengan pembayaran kekurangan pajak PT WP sebanyak Rp 15,7 miliar. Sementara fee Rp 4 miliar dibayarkan oleh PT WP melalui kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak.
"Setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar. Memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar," katanya.
"Untuk memenuhi permintaan fee dari AGS, pada Desember PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh saudara ABD yang dimiliki konsultan pajak. Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK," katanya.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, kepada wartawan, Sabtu (10/1).
Ini modus korupsi pegawai pajak yang diungkap KPK.
***
Pegawai pajak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian Keuangan RI. Sehingga, gaji pokok pegawai pajak sama seperti ASN lainnya.
Gaji ASN terakhir mengalami kenaikan pada awal tahun ini yang termuat dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun, tunjangan di masing-masing instansi. biasanya berbeda.
Berikut daftar gaji pokok PNS dan tunjangannya.
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20
Praktis, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi satu-satunya ASN yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.
Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Diatur tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.
Sementara unjangan PNS DJP Eselon II
1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
4. Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II
5. Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
6. Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
7. Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
8. Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
9. Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
10. Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
11. Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
12. Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
13. Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
14. Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
15. Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
16. Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
17. Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
18. Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
19. Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
20. Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
21. Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
22. Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
23. Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
24. Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800. Mengapa sudah dengan gaji dan tunjangan yang tinggi, ada pegawai pajak yang korupsi. Apa mereka tamak!
***
Dalam Islam sifat tamak termasuk perilaku tercela. Seseorang merasa tidak pernah puas tentang hal apapun. Sifat tersebut dianggap berbahaya. Ada manusia yang menghalalkan segala cara untuk memenuhi hasratnya tersebut.
Dan bahaya sifat tamak dijelaskan dalam sebuah hadis. Dari Ka'ab bin Malik Al-Anshari RA, ayahnya berkata Nabi SAW bersabda:
"Tidaklah dua ekor serigala yang lapar dikirimkan pada seekor kambing itu lebih berbahaya daripada tamaknya seseorang pada harta dan kedudukan dalam membahayakan agamanya," (HR Tirmidzi).
Menurut buku Akidah Akhlak susunan H Aminuddin dan Harjan Syuhada, secara bahasa tamak adalah kata serapan dari bahasa Arab yang artinya tidak pernah puas dengan apa yang telah dicapainya atau bisa disebut serakah. Ditinjau dari segi istilahnya, tamak adalah cinta kepada dunia (harta) yang berlebihan tanpa memperhatikan hukum halal dan haramnya. Ini karena pemilik sifat ini akan mencari segala cara demi mendapatkan keinginannya. Pegawai pajak ini selain dapat gaji, juga tunjangan yang besar.
Orang yang korupsi meskipun gajinya besar biasanya didorong oleh sifat tamak, serakah, dan tidak bersyukur yang tak pernah puas, ditambah gaya hidup konsumtif.
Selain adanya kesempatan dan sistem yang lemah dalam pengawasan dan penegakan hukum (Teori GONE: Greedy, Opportunity, Need, Exposure).
Jadi dari data yang saya miliki korupsi seringkali bukan karena kekurangan materi, tapi hasrat tak terbatas akan harta dan kekuasaan. Itu yang dianggap sebagai ukuran kesuksesan. Konon orang tamak
bisa merasa selalu kurang, ingin lebih banyak, dan menganggap harta adalah tujuan utama, bukan sekadar alat memenuhi kebutuhan. Ya! Tamak dan serakah atau Greedy.
Sejak kasus Rafael Alun, KPK mengatakan OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan umumnya terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
Bisa jadi pejabat pajak yang di OTT KPK Sabtu lalu, diduga tamak.
Saya gali di google, hingga Selasa (13/1) tidak saya temukan data pasti yang menyatakan mayoritas pejabat pajak tamak. Namun kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan oknum pajak (seperti kasus Rafael Alun) menunjukkan adanya sindikat mafia pajak yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, meskipun mereka sudah mendapat gaji tinggi dan tunjangan besar.
Kasus kasus yang menyeret pejabat pajak bisa menimbulkan stigma negatif dan menjadi perhatian publik agar KPK menindak tegas sindikat tersebut.
Pernah terungkap pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan tidak wajar dan pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di banyak perusahaan konsultan pajak. Ini yang menjadi indikasi adanya masalah serius.
Tak keliru, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dalam acara Perayaan Natal DJP, Senin (12/1/2026), menyatakan malu! Kenapa Pak? ([email protected])
Editor : Moch Ilham