Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A itu membahas penghentian layanan air bersih dan listrik yang dialami penghuni apartemen akibat sengketa antara pengelola dan pengembang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi A, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, PT Tiara Gema Anugrah selaku pengembang, PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola, PDAM Surya Sembada, PLN UID Jatim, serta perwakilan paguyuban warga Apartemen Bale Hinggil.

Dalam rapat terungkap, persoalan bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, menyusul belum tuntasnya penyerahan pengelolaan dari pengembang kepada pengelola. Kondisi tersebut berdampak pada terhentinya layanan air bersih dan listrik secara sepihak sejak April 2025.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa warga tidak boleh menjadi korban dari konflik internal antarperusahaan.

“Penghuni apartemen adalah warga Kota Surabaya yang hak-hak dasarnya harus dilindungi. Persoalan antara pengembang dan pengelola tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan listrik,” tegas Yona.

Ia menambahkan, DPRD meminta agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan warga dan segera memulihkan layanan dasar sambil menunggu penyelesaian administratif dan hukum.

“Pelayanan air dan listrik harus segera dinormalkan. Urusan sengketa silakan diselesaikan sesuai mekanisme hukum, tetapi jangan sampai warga dirugikan,” ujar politisi Partai Gerindra yang akrab di sapa Cak Yebe tersebut.

Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan. Koordinasi lintas instansi, termasuk PDAM Surya Sembada dan PLN, juga diminta agar layanan kepada penghuni tetap berjalan.

Selain itu, DPRD mendorong pembentukan tim atau panitia ad hoc guna mempercepat penyelesaian persoalan pengelolaan Apartemen Bale Hinggil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Prinsipnya, negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi warganya. Ini menjadi atensi serius Komisi A,” pungkas Cak Yebe. Alq

Berita Terbaru

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Empat Bulan Dilanda Banjir, Santri dan Ormas NU Turun Aksi Kuras Air dengan Alat Seadanya

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 05:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Banjir yang melanda sebagian besar wilayah Lamongan sudah memasuki bulan ke empat. Namun aksi nyata, dan penanganan banjir yang…

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…