Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi A itu membahas penghentian layanan air bersih dan listrik yang dialami penghuni apartemen akibat sengketa antara pengelola dan pengembang.

Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi A, perwakilan Pemerintah Kota Surabaya, PT Tiara Gema Anugrah selaku pengembang, PT Tata Kelola Sarana sebagai pengelola, PDAM Surya Sembada, PLN UID Jatim, serta perwakilan paguyuban warga Apartemen Bale Hinggil.

Dalam rapat terungkap, persoalan bermula dari dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, menyusul belum tuntasnya penyerahan pengelolaan dari pengembang kepada pengelola. Kondisi tersebut berdampak pada terhentinya layanan air bersih dan listrik secara sepihak sejak April 2025.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa warga tidak boleh menjadi korban dari konflik internal antarperusahaan.

“Penghuni apartemen adalah warga Kota Surabaya yang hak-hak dasarnya harus dilindungi. Persoalan antara pengembang dan pengelola tidak boleh mengorbankan kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih dan listrik,” tegas Yona.

Ia menambahkan, DPRD meminta agar seluruh pihak mengedepankan kepentingan warga dan segera memulihkan layanan dasar sambil menunggu penyelesaian administratif dan hukum.

“Pelayanan air dan listrik harus segera dinormalkan. Urusan sengketa silakan diselesaikan sesuai mekanisme hukum, tetapi jangan sampai warga dirugikan,” ujar politisi Partai Gerindra yang akrab di sapa Cak Yebe tersebut.

Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan. Koordinasi lintas instansi, termasuk PDAM Surya Sembada dan PLN, juga diminta agar layanan kepada penghuni tetap berjalan.

Selain itu, DPRD mendorong pembentukan tim atau panitia ad hoc guna mempercepat penyelesaian persoalan pengelolaan Apartemen Bale Hinggil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Prinsipnya, negara dan pemerintah daerah harus hadir melindungi warganya. Ini menjadi atensi serius Komisi A,” pungkas Cak Yebe. Alq

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…