Diprotes Warga,  DPRD Desak Operasional CASBAR di Hentikan

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Haering Polemik operasional CASBAR di Komisi B DPRD Kota Surabaya. SP/ Al Qomaruddin
Haering Polemik operasional CASBAR di Komisi B DPRD Kota Surabaya. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penolakan terhadap tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno terus bergulir.  polemik operasional CASBAR berlangsung panas saar hearing atau dengar pendapat di DPRD Surabaya Rabu (29/4).

Pertemuan ini mempertemukan warga terdampak, pengelola usaha, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya sebagai tindak lanjut atas keluhan yang disebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Perwakilan warga, Taufik Hidayat yang juga Ketua Takmir masjid di lingkungan setempat, menyampaikan keresahan jemaah dari empat RW yang berada di sekitar lokasi. Ia menegaskan, penolakan warga bukan tanpa alasan, melainkan didasari gangguan nyata yang dirasakan sehari-hari.

“Ini murni hanya amar ma’ruf nahi mungkar. Kami hanya ingin lingkungan kami tetap kondusif,” ujar Taufik dalam forum.

Keluhan warga mencakup kebisingan dari aktivitas hiburan malam, dugaan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan norma lingkungan, hingga dampak fisik seperti retaknya bangunan rumah akibat getaran suara.

Warga juga mengaku telah menempuh berbagai upaya, mulai dari komunikasi dengan RT/RW hingga petisi sebagai bentuk penolakan. Tak hanya itu, warga mengungkap adanya tekanan saat menyampaikan aspirasi.

“Beberapa hari setelah kejadian itu, kami mulai merasa terintimidasi. Ada yang datang memaki, menantang warga,” ungkapnya.

Meski sempat menggelar aksi di lokasi, warga menyebut aksi dilakukan secara damai dengan doa dan tahlil, serta membatasi jumlah massa untuk menghindari potensi konflik.

Dalam haering ini terungkap bahwa izin restoran dan bar di lokasi tersebut telah dikantongi. Namun, izin operasional untuk diskotek atau nightclub belum terbit karena menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Muhamm Faridz Afif menegaskan bahwa operasional Casbar harus mengikuti izin yang telah dikantongi, yakni sebagai restoran dan bar, bukan sebagai tempat hiburan malam seperti diskotik atau night club.

"Kalau izinnya restoran dan bar, ya jalankan sesuai itu.

Tidak boleh masuk ke aktivitas night club karena izinnya belum ada dari provinsi," terang Faridz.

la menjelaskan, aktivitas hiburan seperti musik masih diperbolehkan selama tidak melanggar aturan, khususnya terkait jenis musik dan tingkat kebisingan. Musik dengan konsep DJ atau house music disebut tidak diperkenankan, sementara live band masih diperbolehkan dengan batas maksimal kebisingan 55 desibel, terutama karena lokasi berdekatan dengan permukiman.

Hal senada juga Wakil Ketua Komisi B  DPRD Surabaya, M. Mahmud, menegaskan bahwa aktivitas tanpa izin tidak boleh dijalankan.

“Kalau belum punya izin tapi sudah beroperasi, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.

Mahmud juga menyoroti kuatnya ketidakpercayaan warga terhadap pemerintah kota akibat berlarutnya persoalan ini.

“Kalau masyarakat sudah menilai pemerintah tidak ada gunanya, ini sudah kondisi yang sangat serius,” ujarnya.

Ia menilai akar persoalan bukan hanya administratif, tetapi juga minimnya pendekatan sosial dari pelaku usaha.

“Jangan dilawan warga. Dirangkul baik-baik. Itu yang paling penting,” katanya.

Mahmud menekankan pentingnya etika dalam berusaha di tengah masyarakat.

“Sebelum buka usaha itu ‘kulo nuwun’, permisi ke warga. Itu etika yang tidak tertulis tapi sangat penting,” tambahnya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek lingkungan, termasuk kewajiban dokumen SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Dokumen tersebut mewajibkan pelaku usaha mengantisipasi dan mencegah dampak lingkungan, termasuk kebisingan.
DPRD merekomendasikan agar aktivitas hiburan malam dihentikan sementara hingga seluruh perizinan lengkap.

Pengelola juga diminta melakukan peredaman suara secara maksimal serta membuka ruang komunikasi dengan warga.

Pemerintah kota bersama aparat wilayah diminta melakukan pengecekan langsung ke lapangan, baik siang maupun malam hari, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

RDP ini menegaskan bahwa investasi tetap didukung di Kota Surabaya, namun harus berjalan beriringan dengan ketertiban, kenyamanan, serta penghormatan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Alq

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…