SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cepy Lukman Rusdiana, Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek dan Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, bikin terperangah pengunjung sidang kasus dugaan korupsi Nadiem Makarim.
Poppy Dewi Puspitawati, mengaku dicopot mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Poppy mengatakan dirinya saat itu dicopot karena tak patuh terkait pengadaan laptop Chromebook.
Hal itu disampaikan Poppy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan
Mas Menteri Sudah Putuskan
Sementara Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap arahan untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook. Cepy mengatakan arahan itu disampaikan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui staf khususnya.
Hal itu disampaikan Cepy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Cepy mengatakan arahan itu disampaikan dalam sebuah rapat. Dia mengatakan saat itu Nadiem sudah memutuskan agar 'go ahead' dengan Chromebook.
"Pada saat itu yang dibahas apa? Atau kenapa diadakan rapat tanggal 6?" tanya jaksa.
"Tanggal 6 itu membahas hasil kajian yang sudah kami susun, kami laporkan, kemudian di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook.
Fiona dan Buron Jurist Tan
Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, 'go ahead dengan Chromebook'," jawab Cepy.
Cepy mengatakan keputusan Nadiem itu membuat tim teknis harus membuat kajian teknis yang mengarah ke Chromebook. Arahan itu disampaikan Nadiem melalui staf khususnya bernama Fiona dan buron Jurist Tan.
"Di situ kan sudah diputuskan harus melakukan Chromebook sehingga tim teknis itu harus mengkaji yang mengarah ke Chromebook?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab Cepy.
"Itu kan tadi tanggal 6 itu sudah ada arahan itu ya, untuk tim teknis supaya mengkaji yang mengarah ke Chromebook, padahal itu perintah dari Menteri pada saat itu yang disampaikan melalui...?" tanya jaksa.
"Fiona dan Pak Hamid," jawab Cepy.
"Fiona, Jurist Tan dan Pak Hamid, ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Cepy. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham