Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Keduanya Berasal dari 8 Tersangka Kasus yang Dilaporkan oleh Jokowi

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Delapan aktivis yang mempersoalkan keaslian ijasah Jokowi, kini "pecah ". Dua dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, sudah menemui Jokowi di Solo. Mereka tidak termasuk tersangka klaster kedua yang terdiri Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Hingga Selasa (13/1), menurut sumber di Polda Metro Jaya, yang telah berdamai dengan Jokowi, masih Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.

Dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga telah mengajukan permohonan keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin tak membeberkan kapan RJ itu diajukan Damai dan Eggi. Ia hanya menyebut permohonan restorative justice RJ masih dalam proses.

"Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya [sudah dilayangkan permohonannya]," kata Iman kepada wartawan, Selasa (12/1).

Imam menerangkan proses RJ itu masih menunggu kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang kini telah menjadi tersangka. Iman pun memastikan pihaknya siap memfasilitasi jika sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak untuk permohonan RJ-nya. Dan kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," tutur dia.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui termasuk dari delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya.

 

Datangi Kediaman Jokowi

Lalu, pada Kamis (8/1), Eggi dan Damai Hari Lubis  mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Solo. Pertemuan kawasan rumah Jokowi itu sudah steril sejak pukul 15.45 WIB. Pada pukul 15.47 WIB, Jokowi diketahui sudah ada di rumah tersebut, namun kedatangan Eggi dan Damai tak diketahui secara pasti.

Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan Eggi dan Damai menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber. Syarif mengatakan keduanya datang untuk menjalin silaturahmi dengan Jokowi.

"Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis," katanya saat dihubungi awak media.

Syarif mengatakan, keduanya juga didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana, yakni Elida Netty. Selain itu, hadir pula perwakilan dari relawan Jokowi.

"Mereka didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggi Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO," ujarnya.

Diatur dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan RUU KUHAP, terutama untuk tindak pidana ringan (ancaman di bawah 5 tahun). 

Dalam KUHAP baru, kesepakatan RJ harus disahkan hakim agar mengikat, meliputi pemulihan keadaan semula (pemaafan, ganti rugi, perbaikan), yang harus dicapai dalam 7 hari dan bisa mengarah pada pencabutan laporan, dengan penghentian perkara setelah kesepakatan dilaksanakan.

 

Prinsip Utama KUHAP Baru

Prinsip utama dalam KUHP dan KUHAP baru, fokus pada pemulihan hubungan melalui dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat, terutama untuk tindak pidana ringan, tetapi tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan kekerasan seksual.

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azzam Khan, mengatakan, Ketua TPUA, Eggi Sudjana

Di Bareskrim, Eggi merupakan pihak yang melaporkan Jokowi karena diduga melakukan pemalsuan ijazah. Sementara, di Polda, Eggi menjadi salah satu pihak yang dilaporkan Jokowi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik

Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan.

Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi.

Diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan. Hal ini diputuskan setelah Bareskrim menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah Jokowi. Hasil uji labfor menyatakan ijazah eks Kepala Negara itu identik dengan pembanding rekan seangkatannya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). "Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

 

Penyelidik Dapatkan Asli ijazah

Djuhandhani menjelaskan, penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT yang dikeluarkan pada tanggal 5 November 1985. Ijazah itu juga sudah diuji secara laboratorium berikut sampel pembanding dari tiga rekan seangkatan Jokowi. "Telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor dari peneliti tersebut, maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama," ungkap dia.

 

Tetapkan 8 orang Tersangka

Menjadi langkah maju menuju sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan adil.

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan. Tiga tersangka itu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

"Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Sebelumnya, penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (15/12/2025).

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Jokowi ini. Delapan tersangka itu terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan menyita 17 jenis barang bukti. Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan terhadap 709 dokumen alat bukti, juga meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang. n jk/erc/cr6/rmc

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …