Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Madiun.
Balai Kota Madiun.

i

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) di Kota Madiun belum berhenti pada rangkaian penggeledahan.

Penyidik akan melangkah ke tahap krusial berikutnya: pemeriksaan para saksi untuk menguliti alur perkara secara menyeluruh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan saksi menjadi agenda lanjutan setelah penyidik merampungkan penggeledahan di sejumlah titik strategis.

“Pasca penggeledahan, penyidik tentu akan menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk kebutuhan pengumpulan dan penguatan alat bukti, termasuk mengonfirmasi barang-barang yang telah disita,” ujar Budi, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, keterangan saksi dibutuhkan untuk mengurai secara rinci konstruksi perkara, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan proyek, hingga dugaan aliran dan penerimaan keuntungan yang kini menjadi fokus pendalaman KPK.

Di saat bersamaan, KPK juga masih mengkaji seluruh barang bukti yang telah diamankan. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, uang tunai ratusan juta rupiah, perangkat elektronik, hingga kendaraan bermotor yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Sebelumnya, KPK menggeledah Balai Kota Madiun selama lebih dari tujuh jam pada Kamis (29/1/2026). Penyidik menyisir sejumlah ruang inti pemerintahan, antara lain ruang kerja Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Bagian Umum, ruang asisten, hingga staf ahli. Dari penggeledahan itu, penyidik membawa keluar lima koper berwarna gelap yang diduga berisi barang bukti penting.

Perkara ini menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Penggeledahan tidak hanya berhenti di Balai Kota. 

KPK juga mendatangi rumah pribadi Maidi dan Thariq Megah, Kantor DPMPTSP Kota Madiun, Kantor Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah ruko dan rumah milik salah satu aparatur sipil negara (ASN).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen, uang tunai dalam jumlah signifikan, barang bukti elektronik, serta dua unit mobil mewah, masing-masing Mitsubishi Pajero dan Mercedes-Benz.

Terkait lokasi pemeriksaan saksi, KPK belum memastikan apakah akan dilakukan di Madiun atau di Jakarta. Namun KPK menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan terbuka kemungkinan penetapan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026, Dorong Inovasi Siswa Lewat Inventing Tomorrow

Sampoerna Academy Gelar STEAM Expo 2026, Dorong Inovasi Siswa Lewat Inventing Tomorrow

Selasa, 03 Feb 2026 16:10 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sampoerna Academy kembali menggelar STEAM Expo 2026 bertajuk Inventing Tomorrow pada 30–31 Januari 2026.  Kegiatan yang dise…