SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Kota Kediri. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, saat konferensi pers di kantor Dinas PUPR, Kamis (5/2/2026).
Menurut Endang, proses hukum proyek RTH dimulai sejak dilakukan konsiliasi antara Pemkot dan pihak penyedia. Selanjutnya, Pemkot mengajukan permintaan LO kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk mendapatkan kepastian hukum atas sengketa yang terjadi.
“Prosesnya kami awali dengan konsiliasi, kemudian kami meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. LO ini harus dipaparkan ke Kejaksaan Tinggi. Secara normal membutuhkan waktu sekitar dua bulan,” terang Endang.
Karena proyek Alun-alun dinilai bersifat strategis dan memerlukan percepatan, lanjutnya, Pemkot telah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan agar proses penerbitan LO bisa lebih cepat.
“Insya Allah bisa dipercepat. Prosesnya dimulai Februari ini, dan kami perkirakan LO dapat keluar sekitar Maret atau April. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah selanjutnya,” ujar Endang.
Endang menyatakan, keputusan pasca terbitnya LO akan menjadi dasar penting dalam menentukan apakah proyek akan dilanjutkan, diperkuat, atau dibongkar.
“Yang jelas, keputusan membangun kembali atau tidak itu baru bisa ditetapkan setelah legal opinion keluar. Tahapan dan langkah-langkahnya nanti akan dijelaskan secara rinci di dalam LO tersebut,” ujarnya.
Terkait penggunaan sementara oleh masyarakat, Endang menegaskan kawasan Alun-alun belum diperkenankan untuk digunakan karena statusnya masih dalam sengketa.
“Belum boleh digunakan karena sengketa belum clear. Masih terjadi semacam perang bukti. Kalau digunakan lalu terjadi kerusakan tambahan, itu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Dalam pemaparannya, Endang juga menyebutkan hasil kajian teknis yang menunjukkan bahwa struktur utama dua lantai dari bangunan hasil pengerjaan proyek tidak layak.
“Dari penilaian tenaga ahli, mutu beton tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Artinya, pekerjaan yang tidak sesuai spek itu tidak boleh dibayar,” tegasnya.
Ia menambahkan, beberapa bagian pekerjaan proyek yang dinilai masih bisa diperhitungkan untuk pembayaran di antaranya saluran, sebagian landscape, sebagian MEP, serta sanitasi.
“Mengenai progres fisik, kita tidak lagi berpatokan pada klaim persentase progres. Yang menjadi acuan adalah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit ini tidak menilai persentase progres, tetapi menghitung mana pekerjaan yang bisa dibayar dan mana yang tidak,” jelas Endang.
Terhadap klaim penyedia bahwa pekerjaan terpasang hampir mencapai 80 persen dari nilai kontrak sekitar Rp17 miliar, Endang menegaskan bahwa Pemkot Kediri tidak dapat memenuhi klaim tersebut.
“Prinsip kami jelas, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak bisa dibayar. Inilah yang menyebabkan selisih nilai klaim dengan hasil perhitungan menjadi sangat jauh,” pungkasnya.
Pemkot Kediri menegaskan akan terus menunggu LO dari Kejaksaan sebagai dasar utama untuk memastikan penyelesaian proyek pengembangan Alun-alun Kota Kediri berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Can
Editor : Redaksi