Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Kota Kediri. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, saat konferensi pers di kantor Dinas PUPR, Kamis (5/2/2026).

Menurut Endang, proses hukum proyek RTH dimulai sejak dilakukan konsiliasi antara Pemkot dan pihak penyedia. Selanjutnya, Pemkot mengajukan permintaan LO kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk mendapatkan kepastian hukum atas sengketa yang terjadi.

“Prosesnya kami awali dengan konsiliasi, kemudian kami meminta legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. LO ini harus dipaparkan ke Kejaksaan Tinggi. Secara normal membutuhkan waktu sekitar dua bulan,” terang Endang.

Karena proyek Alun-alun dinilai bersifat strategis dan memerlukan percepatan, lanjutnya, Pemkot telah berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan agar proses penerbitan LO bisa lebih cepat.

“Insya Allah bisa dipercepat. Prosesnya dimulai Februari ini, dan kami perkirakan LO dapat keluar sekitar Maret atau April. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah selanjutnya,” ujar Endang.

Endang menyatakan, keputusan pasca terbitnya LO akan menjadi dasar penting dalam menentukan apakah proyek akan dilanjutkan, diperkuat, atau dibongkar.

“Yang jelas, keputusan membangun kembali atau tidak itu baru bisa ditetapkan setelah legal opinion keluar. Tahapan dan langkah-langkahnya nanti akan dijelaskan secara rinci di dalam LO tersebut,” ujarnya.

Terkait penggunaan sementara oleh masyarakat, Endang menegaskan kawasan Alun-alun belum diperkenankan untuk digunakan karena statusnya masih dalam sengketa.

“Belum boleh digunakan karena sengketa belum clear. Masih terjadi semacam perang bukti. Kalau digunakan lalu terjadi kerusakan tambahan, itu berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Dalam pemaparannya, Endang juga menyebutkan hasil kajian teknis yang menunjukkan bahwa struktur utama dua lantai dari bangunan hasil pengerjaan proyek tidak layak.

“Dari penilaian tenaga ahli, mutu beton tidak sesuai spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak. Artinya, pekerjaan yang tidak sesuai spek itu tidak boleh dibayar,” tegasnya.

Ia menambahkan, beberapa bagian pekerjaan proyek yang dinilai masih bisa diperhitungkan untuk pembayaran di antaranya saluran, sebagian landscape, sebagian MEP, serta sanitasi.

“Mengenai progres fisik, kita tidak lagi berpatokan pada klaim persentase progres. Yang menjadi acuan adalah hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit ini tidak menilai persentase progres, tetapi menghitung mana pekerjaan yang bisa dibayar dan mana yang tidak,” jelas Endang.

Terhadap klaim penyedia bahwa pekerjaan terpasang hampir mencapai 80 persen dari nilai kontrak sekitar Rp17 miliar, Endang menegaskan bahwa Pemkot Kediri tidak dapat memenuhi klaim tersebut.

“Prinsip kami jelas, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak bisa dibayar. Inilah yang menyebabkan selisih nilai klaim dengan hasil perhitungan menjadi sangat jauh,” pungkasnya.

Pemkot Kediri menegaskan akan terus menunggu LO dari Kejaksaan sebagai dasar utama untuk memastikan penyelesaian proyek pengembangan Alun-alun Kota Kediri berjalan sesuai aturan hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Can

Berita Terbaru

Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

Pelaku Pembacokan di Panceng Gresik Resmi Ditahan, Polisi Masih Dalami Motif dan Peran Lain

Sabtu, 28 Feb 2026 11:53 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kurang dari 24 jam setelah kejadian pembacokan yang menggegerkan warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, jajaran S…

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Memasuki pekan pertama pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), masyarakat mulai merencanakan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Levi’s men…

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Status kedaruratan sampah  Kota Madiun kini berdampak pada kebijakan anggaran di tingkat paling bawah. Sebanyak Rp 3,86 miliar dana unt…

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…