Gaji Pegawai Kemenhaj Nunggak!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Wamenhaj Anggap Bentuk Kezaliman

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keterlambatan pembayaran gaji dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang berpindah tugas ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/2)  menyoroti masalah ini karena berdampak langsung pada kehidupan pegawai.

Abdul Wachid menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar hak pegawai tidak terus tertunda, terutama bagi ASN di wilayah daerah.

 Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Komisi VIII DPR RI karena berdampak langsung pada kehidupan pegawai.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai.

Kondisi ini tentu memprihatinkan dan memerlukan solusi cepat agar tidak terus membebani para ASN yang bertugas di Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid mengungkap adanya laporan dari daerah terkait pegawai yang belum menerima gaji selama dua bulan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Pak Menteri, Gus Menteri, saya dapat laporan dari Kutai ya, itu petugas atau pegawai yang pindah di Kementerian Haji sampai sekarang itu belum dapat gaji, sampai menjual sepeda motor untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia pun mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi yang terjadi. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar hak pegawai tidak terus tertunda, khususnya bagi ASN di wilayah daerah.

 

Wamenhaj Anggap Bentuk Kezaliman

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis pada proses pembayaran gaji bagi pegawai yang baru dimutasi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal menjadi faktor utama belum cairnya gaji.

"Ini dia sudah pindah Pak, ke kementerian haji dan umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak." jelas Dahnil

Dahnil juga memaparkan contoh kasus seorang pegawai Kemenag di Kutai Barat yang telah resmi berpindah ke Kementerian Haji, tetapi gajinya belum diterima selama dua bulan karena SKPP belum diterbitkan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kezaliman kepada pegawai.

"Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji," ungkap Dahnil.

 

Honor Petugas Besar

Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan pentingnya profesionalisme Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pasalnya, para petugas haji menjalankan tugas negara dengan imbalan gaji, bukan kerja sukarela.

Dahnil mengungkapkan, besarnya honor petugas haji perlu diketahui publik. Menurutnya, tingginya animo pendaftaran menjadi petugas juga dipengaruhi oleh fasilitas dan honor yang diterima.

“Petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” kata Dahnil.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tugas sebagai petugas haji bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan kondisi fisik yang prima, kedisiplinan tinggi, serta komitmen penuh dalam melayani jemaah.

 

Rencana Komisi VIII DPR RI

SWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai.

"Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor," tegas Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Sebagai langkah lanjut, Komisi VIII DPR RI berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberian gaji PPIH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus pekerja dan berhak mendapat gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 

Kompensasi PPIH Puluhan Juta

Melansir dari Blog UMSU, diketahui dalam Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2025, menyatakan PPIH akan mendapat sejumlah biaya operasional yang terbagi ke dalam beberapa komponen, mulai dari gaji dan honorarium petugas, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas di Tanah Suci.

 Tunjangan tersebut diberikan untuk memastikan PPIH mendapat fasilitas yang memadai selama masa dinas. Adapun perkiraan gaji pokok yang akan diterima PPIH 2026 berjumlah sekitar Rp2 juta–3 juta per bulan.

 Apabila gaji pokok dan sejumlah tunjangan/fasilitas dijumlahkan maka total kompensasi yang diterima setiap petugas haji (PPIH) mencapai puluhan juta rupiah. Besaran gaji dan tunjangan ini ditentukan berdasarkan formasi dan beban kerja yang dilakukan. n jk/erc/cr9/rmc

Berita Terbaru

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…