Gaji Pegawai Kemenhaj Nunggak!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Wamenhaj Anggap Bentuk Kezaliman

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keterlambatan pembayaran gaji dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang berpindah tugas ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/2)  menyoroti masalah ini karena berdampak langsung pada kehidupan pegawai.

Abdul Wachid menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar hak pegawai tidak terus tertunda, terutama bagi ASN di wilayah daerah.

 Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Komisi VIII DPR RI karena berdampak langsung pada kehidupan pegawai.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai.

Kondisi ini tentu memprihatinkan dan memerlukan solusi cepat agar tidak terus membebani para ASN yang bertugas di Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid mengungkap adanya laporan dari daerah terkait pegawai yang belum menerima gaji selama dua bulan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Pak Menteri, Gus Menteri, saya dapat laporan dari Kutai ya, itu petugas atau pegawai yang pindah di Kementerian Haji sampai sekarang itu belum dapat gaji, sampai menjual sepeda motor untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia pun mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi yang terjadi. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar hak pegawai tidak terus tertunda, khususnya bagi ASN di wilayah daerah.

 

Wamenhaj Anggap Bentuk Kezaliman

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis pada proses pembayaran gaji bagi pegawai yang baru dimutasi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal menjadi faktor utama belum cairnya gaji.

"Ini dia sudah pindah Pak, ke kementerian haji dan umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak." jelas Dahnil

Dahnil juga memaparkan contoh kasus seorang pegawai Kemenag di Kutai Barat yang telah resmi berpindah ke Kementerian Haji, tetapi gajinya belum diterima selama dua bulan karena SKPP belum diterbitkan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kezaliman kepada pegawai.

"Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji," ungkap Dahnil.

 

Honor Petugas Besar

Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan pentingnya profesionalisme Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pasalnya, para petugas haji menjalankan tugas negara dengan imbalan gaji, bukan kerja sukarela.

Dahnil mengungkapkan, besarnya honor petugas haji perlu diketahui publik. Menurutnya, tingginya animo pendaftaran menjadi petugas juga dipengaruhi oleh fasilitas dan honor yang diterima.

“Petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” kata Dahnil.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tugas sebagai petugas haji bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan kondisi fisik yang prima, kedisiplinan tinggi, serta komitmen penuh dalam melayani jemaah.

 

Rencana Komisi VIII DPR RI

SWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai.

"Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor," tegas Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Sebagai langkah lanjut, Komisi VIII DPR RI berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberian gaji PPIH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus pekerja dan berhak mendapat gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 

Kompensasi PPIH Puluhan Juta

Melansir dari Blog UMSU, diketahui dalam Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2025, menyatakan PPIH akan mendapat sejumlah biaya operasional yang terbagi ke dalam beberapa komponen, mulai dari gaji dan honorarium petugas, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas di Tanah Suci.

 Tunjangan tersebut diberikan untuk memastikan PPIH mendapat fasilitas yang memadai selama masa dinas. Adapun perkiraan gaji pokok yang akan diterima PPIH 2026 berjumlah sekitar Rp2 juta–3 juta per bulan.

 Apabila gaji pokok dan sejumlah tunjangan/fasilitas dijumlahkan maka total kompensasi yang diterima setiap petugas haji (PPIH) mencapai puluhan juta rupiah. Besaran gaji dan tunjangan ini ditentukan berdasarkan formasi dan beban kerja yang dilakukan. n jk/erc/cr9/rmc

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…