Gaji Pegawai Kemenhaj Nunggak!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Wamenhaj Anggap Bentuk Kezaliman

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keterlambatan pembayaran gaji dialami sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang berpindah tugas ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Komisi VIII DPR RI, Kamis (12/2)  menyoroti masalah ini karena berdampak langsung pada kehidupan pegawai.

Abdul Wachid menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar hak pegawai tidak terus tertunda, terutama bagi ASN di wilayah daerah.

 Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Komisi VIII DPR RI karena berdampak langsung pada kehidupan pegawai.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai.

Kondisi ini tentu memprihatinkan dan memerlukan solusi cepat agar tidak terus membebani para ASN yang bertugas di Kementerian Haji dan Umrah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Gerindra Abdul Wachid mengungkap adanya laporan dari daerah terkait pegawai yang belum menerima gaji selama dua bulan. Pernyataan tersebut disampaikan saat Komisi VIII DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Pak Menteri, Gus Menteri, saya dapat laporan dari Kutai ya, itu petugas atau pegawai yang pindah di Kementerian Haji sampai sekarang itu belum dapat gaji, sampai menjual sepeda motor untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia pun mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan administrasi yang terjadi. Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah perlu segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar hak pegawai tidak terus tertunda, khususnya bagi ASN di wilayah daerah.

 

Wamenhaj Anggap Bentuk Kezaliman

Terkait hal tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui adanya kendala teknis pada proses pembayaran gaji bagi pegawai yang baru dimutasi. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi asal menjadi faktor utama belum cairnya gaji.

"Ini dia sudah pindah Pak, ke kementerian haji dan umrah, tapi SKPP-nya dari kementerian asal itu belum keluar. akibatnya apa, bendahara negara itu tidak membayarkan gajinya, Pak." jelas Dahnil

Dahnil juga memaparkan contoh kasus seorang pegawai Kemenag di Kutai Barat yang telah resmi berpindah ke Kementerian Haji, tetapi gajinya belum diterima selama dua bulan karena SKPP belum diterbitkan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kezaliman kepada pegawai.

"Kan kami bilang ini zalim kalau begini, hak dua bulan gaji," ungkap Dahnil.

 

Honor Petugas Besar

Wakil Menteri Haji dan Umrah menegaskan pentingnya profesionalisme Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Pasalnya, para petugas haji menjalankan tugas negara dengan imbalan gaji, bukan kerja sukarela.

Dahnil mengungkapkan, besarnya honor petugas haji perlu diketahui publik. Menurutnya, tingginya animo pendaftaran menjadi petugas juga dipengaruhi oleh fasilitas dan honor yang diterima.

“Petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” kata Dahnil.

Meski demikian, ia menekankan bahwa tugas sebagai petugas haji bukan pekerjaan ringan. Dibutuhkan kondisi fisik yang prima, kedisiplinan tinggi, serta komitmen penuh dalam melayani jemaah.

 

Rencana Komisi VIII DPR RI

SWakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut keberlangsungan hidup para pegawai.

"Ini memang harus cepat, Pak Wamen, Pak Menteri, karena ini menyangkut kehidupan mereka, sampai jual motor," tegas Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

Sebagai langkah lanjut, Komisi VIII DPR RI berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemberian gaji PPIH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus pekerja dan berhak mendapat gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 

Kompensasi PPIH Puluhan Juta

Melansir dari Blog UMSU, diketahui dalam Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2025, menyatakan PPIH akan mendapat sejumlah biaya operasional yang terbagi ke dalam beberapa komponen, mulai dari gaji dan honorarium petugas, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas di Tanah Suci.

 Tunjangan tersebut diberikan untuk memastikan PPIH mendapat fasilitas yang memadai selama masa dinas. Adapun perkiraan gaji pokok yang akan diterima PPIH 2026 berjumlah sekitar Rp2 juta–3 juta per bulan.

 Apabila gaji pokok dan sejumlah tunjangan/fasilitas dijumlahkan maka total kompensasi yang diterima setiap petugas haji (PPIH) mencapai puluhan juta rupiah. Besaran gaji dan tunjangan ini ditentukan berdasarkan formasi dan beban kerja yang dilakukan. n jk/erc/cr9/rmc

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Gubernur dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah

Pemprov Jatim Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Gubernur dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kamis, 12 Feb 2026 20:27 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 20:27 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan tidak ada keterlibatan Gubernur Jawa Timur dalam perkara dugaan tindak pidana k…

Reses di Margorejo, Cahyo Haryo Tegaskan Komitmen Kawal Program Pro-Rakyat

Reses di Margorejo, Cahyo Haryo Tegaskan Komitmen Kawal Program Pro-Rakyat

Kamis, 12 Feb 2026 20:11 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 20:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 1, Cahyo Haryo Prakoso, menegaskan komitmennya untuk siap ditugasi r…

Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"

Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: "Itu Tidak Pernah Ada"

Kamis, 12 Feb 2026 19:51 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjadi panggung klarifikasi terbuka ketika Gubernur Jawa Timur Khofifah I…

Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 12 Feb 2026 19:33 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku pencurian dengan k…

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co

Kamis, 12 Feb 2026 19:30 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga toko perhiasan mewah…

Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Kamis, 12 Feb 2026 19:28 WIB

Kamis, 12 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan. Pengajuan tersebut dimaksudkan untuk melawan status tersangka…