SURABAYA PAGI, Madiun – Tragedi tewasnya Sugeng Hariadi (35) di JPL 121 Desa Bancong, Kecamatan Wonoasri, Kamis (12/2/2026) sore, kembali membuka catatan panjang insiden di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun.
Namun alih-alih menyampaikan evaluasi menyeluruh, Tohari menegaskan seluruh prosedur telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sugeng, warga Dusun Pehrambak, Desa Bancong, tertabrak KA Jayakarta sekitar pukul 15.55 WIB saat kereta melaju dari arah timur ke barat. Rekaman kamera pengawas menunjukkan korban berjalan seorang diri menuju perlintasan, sempat berdiri di antara dua jalur rel, lalu mengarahkan telepon genggam ke arah rel ketika suara kereta terdengar mendekat. Palang pintu saat itu dalam kondisi tertutup.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan tidak ada unsur kelalaian.
“Kalau dikatakan teledor, tidak. Semua sudah sesuai SOP. Petugas jaga di lokasi adalah dari Dinas Perhubungan Kabupaten,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan petugas telah menjalankan Semboyan 1 saat palang ditutup dan masinis membunyikan Semboyan 35 berupa suara panjang sebelum melintasi perlintasan. Jarak pandang dari sisi timur disebut sekitar 100 meter sehingga waktu respons sangat terbatas.
“Memang murni kesalahan korban. Ada indikasi niatan. Petugas tidak mungkin turun ke jalur karena itu membahayakan dirinya sendiri,” katanya.
KAI Daop 7 Madiun mencatat memiliki 416 perlintasan. Sepanjang Januari–Desember 2025 terjadi 24 insiden di perlintasan maupun jalur rel. Pada 2026 hingga Februari ini, jumlahnya disebut masih di bawah 10 kasus.
Angka tersebut menunjukkan peristiwa Bancong bukan kejadian tunggal. Namun, Tohari tidak menyampaikan evaluasi teknis khusus di JPL 121 maupun rencana konkret peningkatan sistem pengamanan di titik tersebut.
KAI Daop 7 kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel karena berisiko tinggi dan mengancam keselamatan jiwa.
Editor : Redaksi