Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terbukti melakukan suap kepada hakim atas putusan lepas atau onslag terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO). Keduanya juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menyatakan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri terbukti melakukan suap kepada hakim atas putusan lepas atau onslag terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO). Keduanya juga diyakini melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai Marcella dan Ariyanto yang merupakan pasangan suami istri itu mengambil sebagian uang yang mulanya hendak diberikan korporasi kepada para hakim. Total uang yang diserahkan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group itu mencapai US$ 4 juta atau senilai Rp 60 miliar.
Advokat Ariyanto divonis pidana penjara selama 16 tahun di kasus yang sama dengan Marcella, di mana terbukti melakukan suap dan pencucian uang.
Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana penjara selama 150 hari. Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Majelis hakim yang sama memvonisi advokat Marcella Santoso pidana penjara selama 14 tahun, karena terbukti memberikan suap kepada hakim terkait pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Selain itu, dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.
Kayaknya Suami Istri
Sebelumnya, Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara dan Dicabut dari Profesi Advokat. Jaksa penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan dari Marcella Santoso, terdakwa kasus suap dan pencucian uang terkait suap hakim perkara CPO.
Pengacara Marcella Santoso, akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah memberikan suap untuk melunakkan keputusan pembebasan kasus korupsi penyediaan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025.
Marcella memiliki jabatan sebagai junior partner. Marcella Santoso adalah pengacara dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm.
Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan 5 mobil mewah dan satu kapal milik Marcella dan Ariyanto disita. Aset itu dinilai berasal dari tindak pidana.
"Ya, suami istri kayaknya," kata staf Ariyanto Arnaldo Law Firm, Rabu (4/3).
Saat sidang, jaksa datangkan Istri pengacara sekaligus terdakwa Ariyanto Bakri, Vera Sahirah (56). Ia menyatakan hanya mengenal terdakwa Marcella Santoso sebagai pegawai suaminya di firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), bukan istri.
Padahal, dalam beberapa kesempatan, Marcella dan Ariyanto disebut-sebut merupakan pasangan suami istri yang terjerat kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Dalam perkara ini, Ariyanto Bakri didakwa menyuap para hakim agar tiga korporasi yang menjadi kliennya mendapat vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham