Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian: Ubah Undang-undang Polri!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie, menegaskan hasil kerja timnya telah rampung.

Ia mengatakan rekomendasi itu berkemungkinan akan mengubah Undang-undang Polri dan memerlukan revisi sejumlah aturan internal di Korps Bhayangkara.

Jimly mengaku akan melobi Prabowo agar timnya dapat segera menyampaikan laporan tersebut. Menurutnya, hal itu penting untuk segera mengatasi persoalan yang ada.

"Nah, perlu melapor dulu, mendapat arahan dari beliau. Makanya ini saya manfaatkan ini, ya, buka puasa sore ini, untuk kasak-kusuk supaya Presiden menyediakan waktu supaya masalah selesai satu dalam negeri, satu masalah dalam negeri," katanya, saat dihubungi Jumat (6/3).

Dia berharap hasil rekomendasi yang dirumuskan timnya dapat dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.

"(Hasil rekomendasi) Sudah, sudah selesai. Jadi mudah-mudahan sebelum tadi akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum lebaran," ujar Jimly usai acara buka puasa Presiden Prabowo bersama para tokoh ulama di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/3/2026) malam.

Jimly menyampaikan hasil rekomendasi komisi dihimpun dalam 10 buku. Hasil itu dirumuskan berdasarkan berbagai aspirasi dari beragam elemen kelompok masyarakat.

"Sudah lengkap, rekomendasinya sudah lengkap, 10 buku, ya, kan. Karena kita hasil menampung aspirasi dari masyarakat," terangnya.

 

Revisi Perpol dan Perkap

Jimly membocorkan komisi juga turut memberikan rekomendasi berupa revisi aturan. Dia menyebutkan ada sekitar 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang akan didorong untuk direvisi.

"Tapi ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," kata dia.

Jimly sebelumnya mengatakan penyampaian laporan masih menunggu kecocokan waktu dengan Prabowo. Dia menegaskan ada sejumlah hal yang tidak bisa diputuskan sendiri oleh komisi.

"Sudah, sudah minta. Tapi karena kesibukan beliau, apalagi ini kan ada perang. Jadi, tadinya sebelum pergi ke Amerika, tapi ternyata nggak bisa, janjinya sesudah pulang dari Amerika. Eh, ternyata ada perang. Jadi, kepada masyarakat luas, saya perlu lapor bahwa Komisi Percepatan Reformasi sudah selesai menjalankan tugasnya tinggal ada keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri," kata Jimly. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Dorong Populasi Ternak Sapi, Pemkab Magetan Gencarkan Program Inseminasi Buatan

Dorong Populasi Ternak Sapi, Pemkab Magetan Gencarkan Program Inseminasi Buatan

Minggu, 10 Mei 2026 12:41 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna meningkatkan populasi ternak ruminansia besar, khususnya sapi di wilayahnya guna mendukung ketahanan pangan dan swasembada…

Ning Ita Ajak Warga Mentikan Manfaatkan Imunisasi Gratis: Bagian dari Jariah Kesehatan

Ning Ita Ajak Warga Mentikan Manfaatkan Imunisasi Gratis: Bagian dari Jariah Kesehatan

Minggu, 10 Mei 2026 12:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Sosialisasi Imunisasi Mantab (IMAN) dilaksanakan di Kelurahan Mentikan, Kota Mojokerto, Jumat (8/5), sebagai upaya meningkatkan p…

Hari Jadi ke-733, Bupati Mojokerto Dorong Pembangunan Lebih Merata dan Berdampak bagi Masyarakat

Hari Jadi ke-733, Bupati Mojokerto Dorong Pembangunan Lebih Merata dan Berdampak bagi Masyarakat

Minggu, 10 Mei 2026 12:32 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk memperkuat…

Kurangi Timbulan Sampah, Pengelola Kawasan dan HOREKA Diajak Terapkan Pengelolaan Mandiri

Kurangi Timbulan Sampah, Pengelola Kawasan dan HOREKA Diajak Terapkan Pengelolaan Mandiri

Minggu, 10 Mei 2026 12:27 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Lingkungan Hidup terus memperkuat upaya pengurangan sampah dari sumbernya melalui…

Perketat Pengawasan Hantavirus, Dinkes: Belum Ditemukan Kasus Positif di Surabaya

Perketat Pengawasan Hantavirus, Dinkes: Belum Ditemukan Kasus Positif di Surabaya

Minggu, 10 Mei 2026 12:14 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penyebaran potensi kasus hantavirus yang membuat resah masyarakat Indonesia, pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota…

Optimalkan PAD, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sistem Digital Berbasis Teknologi

Optimalkan PAD, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sistem Digital Berbasis Teknologi

Minggu, 10 Mei 2026 12:04 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Memasuki era digitalisasi membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo turut serta mendongkrak penguatan tata kelola…