Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).

i

SURABAYA PAGI, Sumenep-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyampaikan bahwa nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang serta tujuan penyusunan Raperda, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara komprehensif, obyektif dan konstruktif.
Ketiga raperda tersebut  yakni pertama raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2020 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. Kedua, Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.

"Ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten Sumenep terus berupaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan berbasis syariah.  Sumenep merupakan salah satu penerima program the development of integrated farming system in upland areas project (Upland) dari Kementerian Pertanian." ujarnya.

Diakui, perusahaan perseroan daerah BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM), termasuk sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan upland project dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pemerintah kabupaten Sumenep memperoleh dukungan pendanaan yang diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian lahan kering. agar dana tersebut dapat dikelola secara optimal, efektif, dan akuntabel, diperlukan penempatan dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat syariah bhakti sumekar. 

" Adapun sumber dana penyertaan modal daerah tersebut berasal dari kegiatan upland project Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan jumlah sebesar Rp.3.225.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)." terangnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, setiap penyertaan modal daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, diperlukan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat syariah bhakti sumekar sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memegang peranan yang sangat penting sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Keempat, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah. Namun demikian, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola aset daerah, peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang membawa beberapa perubahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan bmd, baik dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, maupun pengawasan.

Di samping itu, pengelolaan barang milik daerah juga menjadi salah satu area yang mendapat perhatian dan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola aset daerah, peningkatan tertib administrasi, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Dengan demikian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi penting untuk dilakukan guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Tentunya segala sesuatu yang telah kita capai, merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD dan didukung jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, serta seluruh jajaran pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat." Tambahnya.

Hadir dalam kegiatan rapat paripurna DPRD kabupaten Sumenep ini para Pimpinan Dan anggota DPRD kabupaten Sumenep, anggota Forpimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala OPD, Camat, para Tokoh Agama dan Masyarakat serta Pers.(ra)

Tag :

Berita Terbaru

Prabata Ferdiansyah Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, Perjuangkan Gen Z Siap Jabat Ketua PAC PDIP Tarik

Prabata Ferdiansyah Fraksi PDIP DPRD Sidoarjo, Perjuangkan Gen Z Siap Jabat Ketua PAC PDIP Tarik

Selasa, 19 Mei 2026 13:55 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Begitu berkobar semangat Kader muda PDI Perjuangan, Prabata Ferdiansyah anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi PDIP rela m…

Cabuli 11 Santri selama 9 Tahun, Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya Jambon Ponorogo Jadi Tersangka 

Cabuli 11 Santri selama 9 Tahun, Pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya Jambon Ponorogo Jadi Tersangka 

Selasa, 19 Mei 2026 13:54 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:54 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo akhirnya resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur’an Rad…

Pemkab Trenggalek Komitmen Genjot PAD Lewat Pengembangan Wisata Populer Baru

Pemkab Trenggalek Komitmen Genjot PAD Lewat Pengembangan Wisata Populer Baru

Selasa, 19 Mei 2026 13:34 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Sebagai salah satu langkah strategis memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memilih…

Tindaklanjuti Kasus 210 Siswa Keracunan, Wali Kota Eri Masih Tunggu Hasil Lab MBG

Tindaklanjuti Kasus 210 Siswa Keracunan, Wali Kota Eri Masih Tunggu Hasil Lab MBG

Selasa, 19 Mei 2026 13:04 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 13:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kasus keracunan diduga akibat lauk daging krengsengan dari program MBG olahan SPPG Bubutan, Tembok Dukuh, Surabaya,…

Lapak Hewan Kurban Mulai Berjejer di Jalanan Surabaya hingga Gencar Promosi Online

Lapak Hewan Kurban Mulai Berjejer di Jalanan Surabaya hingga Gencar Promosi Online

Selasa, 19 Mei 2026 12:46 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Hari Raya Idul adha 2026, sejumlah lapak hewan kurban mulai dari sapi, kambing hingga domba berjejer di sepanjang Jalan…

Isu Transparansi BUMD Jatim Menguat, Audit PJU Diminta Segera Dilakukan

Isu Transparansi BUMD Jatim Menguat, Audit PJU Diminta Segera Dilakukan

Selasa, 19 Mei 2026 12:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk merombak jajaran direksi sejumlah Badan Usaha Milik D…