Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).

i

SURABAYA PAGI, Sumenep-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyampaikan bahwa nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang serta tujuan penyusunan Raperda, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara komprehensif, obyektif dan konstruktif.
Ketiga raperda tersebut  yakni pertama raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2020 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. Kedua, Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.

"Ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten Sumenep terus berupaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan berbasis syariah.  Sumenep merupakan salah satu penerima program the development of integrated farming system in upland areas project (Upland) dari Kementerian Pertanian." ujarnya.

Diakui, perusahaan perseroan daerah BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM), termasuk sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan upland project dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pemerintah kabupaten Sumenep memperoleh dukungan pendanaan yang diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian lahan kering. agar dana tersebut dapat dikelola secara optimal, efektif, dan akuntabel, diperlukan penempatan dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat syariah bhakti sumekar. 

" Adapun sumber dana penyertaan modal daerah tersebut berasal dari kegiatan upland project Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan jumlah sebesar Rp.3.225.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)." terangnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, setiap penyertaan modal daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, diperlukan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat syariah bhakti sumekar sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memegang peranan yang sangat penting sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Keempat, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah. Namun demikian, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola aset daerah, peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang membawa beberapa perubahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan bmd, baik dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, maupun pengawasan.

Di samping itu, pengelolaan barang milik daerah juga menjadi salah satu area yang mendapat perhatian dan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola aset daerah, peningkatan tertib administrasi, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Dengan demikian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi penting untuk dilakukan guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Tentunya segala sesuatu yang telah kita capai, merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD dan didukung jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, serta seluruh jajaran pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat." Tambahnya.

Hadir dalam kegiatan rapat paripurna DPRD kabupaten Sumenep ini para Pimpinan Dan anggota DPRD kabupaten Sumenep, anggota Forpimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala OPD, Camat, para Tokoh Agama dan Masyarakat serta Pers.(ra)

Tag :

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…