Rapat Paripurna DPRD Sumenep "Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep Terhadap 3 Raperda 2026"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).
Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).

i

SURABAYA PAGI, Sumenep-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sumenep, menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep Tahun 2026, Senin (13/04/2026).
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, melalui Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menyampaikan bahwa nota penjelasan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran umum, latar belakang serta tujuan penyusunan Raperda, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan secara komprehensif, obyektif dan konstruktif.
Ketiga raperda tersebut  yakni pertama raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2020 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep. Kedua, Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar.

"Ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah kabupaten Sumenep terus berupaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan berbasis syariah.  Sumenep merupakan salah satu penerima program the development of integrated farming system in upland areas project (Upland) dari Kementerian Pertanian." ujarnya.

Diakui, perusahaan perseroan daerah BPRS Bhakti Sumekar memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM), termasuk sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Sejalan dengan pelaksanaan kegiatan upland project dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pemerintah kabupaten Sumenep memperoleh dukungan pendanaan yang diarahkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian lahan kering. agar dana tersebut dapat dikelola secara optimal, efektif, dan akuntabel, diperlukan penempatan dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat syariah bhakti sumekar. 

" Adapun sumber dana penyertaan modal daerah tersebut berasal dari kegiatan upland project Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan jumlah sebesar Rp.3.225.000.000,00 (tiga miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah)." terangnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, setiap penyertaan modal daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan peraturan daerah. Oleh karena itu, diperlukan rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat syariah bhakti sumekar sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memegang peranan yang sangat penting sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Keempat, Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah menjadi dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah. Namun demikian, seiring dengan perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan peningkatan kualitas tata kelola aset daerah, peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang membawa beberapa perubahan dan penyempurnaan dalam pengelolaan bmd, baik dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, penatausahaan, maupun pengawasan.

Di samping itu, pengelolaan barang milik daerah juga menjadi salah satu area yang mendapat perhatian dan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui perbaikan tata kelola aset daerah, peningkatan tertib administrasi, serta penguatan sistem pengendalian internal.
Dengan demikian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi penting untuk dilakukan guna mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Tentunya segala sesuatu yang telah kita capai, merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD dan didukung jajaran forum koordinasi pimpinan daerah, serta seluruh jajaran pemerintahan dan seluruh komponen masyarakat." Tambahnya.

Hadir dalam kegiatan rapat paripurna DPRD kabupaten Sumenep ini para Pimpinan Dan anggota DPRD kabupaten Sumenep, anggota Forpimda, Sekretaris Daerah dan para Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala OPD, Camat, para Tokoh Agama dan Masyarakat serta Pers.(ra)

Tag :

Berita Terbaru

Antisipasi Insiden Kebakaran, Pemkot Surabaya Perketat Penjagaan TPA Benowo

Antisipasi Insiden Kebakaran, Pemkot Surabaya Perketat Penjagaan TPA Benowo

Senin, 13 Jul 2026 10:24 WIB

Senin, 13 Jul 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mencegah kebakaran sampah menyusul insiden kebakaran di TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang dan TPA Cikolotok di…

Masuk Tahun Ajara Baru, Pemkot Surabaya Serahkan Bantuan Pendidikan ke Pelajar

Masuk Tahun Ajara Baru, Pemkot Surabaya Serahkan Bantuan Pendidikan ke Pelajar

Senin, 13 Jul 2026 10:18 WIB

Senin, 13 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki Tahun Ajaran Baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan bantuan pendidikan kepada 7.380 siswa SMA/SMK/MA…

Komisi D DPRD Jatim Kawal Ketat Proyek Pipa SPAM Mojolagres 9M, Khusnul Arif: Kami Agendakan Sidak

Komisi D DPRD Jatim Kawal Ketat Proyek Pipa SPAM Mojolagres 9M, Khusnul Arif: Kami Agendakan Sidak

Senin, 13 Jul 2026 07:43 WIB

Senin, 13 Jul 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan proyek penggantian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) R…

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…