Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. SP/ SBY
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana keluarga diwajibkan menyediakan waktu bebas perangkat digital sebagai ruang interaksi langsung antara orang tua dan anak. Pasalnya, perkembangan teknologi digital membawa dua sisi, yakni manfaat besar sekaligus risiko yang perlu diantisipasi bersama.

Sehingga, dengan adanya kebijakan ini dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus memulihkan interaksi sosial dalam keluarga. Dan telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Kebijakan ini tidak hanya bersifat imbauan, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam pengawasan terpadu.

"Kebijakan ini juga menekankan pentingnya membangun komunikasi terbuka dan kepercayaan dengan anak, serta berani melapor apabila mengalami atau menemukan ancaman di ruang digital kepada orang tua, guru, maupun melalui layanan pengaduan seperti Command Center 112," jelas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (14/04/2026).

SE tersebut juga mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menekankan penguatan perlindungan anak, pembatasan akses berbasis usia, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman. Hal itu berlandaskan jika anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari konten tidak sesuai usia, perjudian daring, penipuan, perundungan siber, eksploitasi seksual hingga penyalahgunaan data pribadi.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menetapkan pembatasan akses digital berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua serta dilarang memiliki akun media sosial. Sementara anak usia 13 hingga 16 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform berisiko rendah dengan izin orang tua atau wali. 

Bahkan, mereka juga tidak diperkenankan memiliki akun media sosial maupun mengakses platform berisiko tinggi secara mandiri. Adapun anak usia 16 hingga kurang dari 18 tahun diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap berada di bawah pengawasan orang tua atau wali. Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmen dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. sb-04/dsy

Berita Terbaru

Padati Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya, Khofifah Serukan Doa dan Solidaritas untuk Jemaah Haji

Padati Salat Idul Adha di Masjid Al Akbar Surabaya, Khofifah Serukan Doa dan Solidaritas untuk Jemaah Haji

Rabu, 27 Mei 2026 11:47 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan Salat Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Rabu (27/5/2026). Ribuan…

Perkuat Kolaborasi Coreboost 2.0, PLN UID Jatim Dorong Pertumbuhan Beyond kWh dan Ekosistem EV

Perkuat Kolaborasi Coreboost 2.0, PLN UID Jatim Dorong Pertumbuhan Beyond kWh dan Ekosistem EV

Rabu, 27 Mei 2026 11:41 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 11:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur resmi meluncurkan Coreboost 2.0 , Collaborative Revenue Boost, sebuah strategi …

Momen Idul Adha, Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim

Momen Idul Adha, Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung LPG 3 Kg di Jatim

Rabu, 27 Mei 2026 11:37 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 11:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pertamina Patra Niaga memastikan pasokan energi di Jawa Timur dalam kondisi…

Perluas Pasar di Surabaya, Toyota Bidik Konsumen Kelas Menengah lewat Ekspansi Hybrid

Perluas Pasar di Surabaya, Toyota Bidik Konsumen Kelas Menengah lewat Ekspansi Hybrid

Rabu, 27 Mei 2026 11:34 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 11:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Toyota-Astra Motor (TAM) memperluas pilihan kendaraan elektrifikasi dengan menghadirkan sejumlah model hybrid dalam ajang Indonesia …

IIMS Surabaya 2026, Ekosistem Kendaraan Listrik Kian Berkembang di Surabaya

IIMS Surabaya 2026, Ekosistem Kendaraan Listrik Kian Berkembang di Surabaya

Rabu, 27 Mei 2026 11:31 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 11:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen motor listrik ALVA kembali berpartisipasi dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 yang berlangsung pada …

Polres Gresik Laksanakan Sertijab PJU dan Kapolsek, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Polres Gresik Laksanakan Sertijab PJU dan Kapolsek, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Rabu, 27 Mei 2026 10:50 WIB

Rabu, 27 Mei 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik kembali melakukan penyegaran organisasi melalui serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan…