Demi Tingkatkan Akurasi Data, Pemkot Pasuruan Hadirkan ‘Kelurahan Cinta Statistik’

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (tengah) saat menghadiri sosialisasi program Kelurahan Cinta Statistik di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (tengah) saat menghadiri sosialisasi program Kelurahan Cinta Statistik di Kota Pasuruan, Jawa Timur.

i

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Dalam rangka guna mendukung penyusunan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan gencarkan upaya mewujudkan data yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan melalui program ‘Kelurahan Cinta Statistik’. Pasalnya, data yang akurat menjadi modal penting dalam mencanangkan kebijakan pemerintah yang tepat sasaran.

Sedangkan untuk literasi statistik kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar kesadaran akan pentingnya data semakin meningkat di semua lapisan. "Tanpa didukung data yang akurat, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak tepat sasaran," ujar Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Selasa (21/04/2026).

Menurutnya, dalam kegiatan sosialisasi program tersebut bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan LPM ITS di Kota Pasuruan, menekankan pentingnya data faktual dalam setiap proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dirumuskan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Lebih lanjut, pihaknya juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, BPS, serta berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendataan di Kota Pasuruan. Hal itu berdasarkan, sejak 2022 hingga 2026, tercatat sebanyak 15 kelurahan atau sekitar 44 persen dari total yang telah tergabung dalam program Kelurahan Cinta Statistik.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Pasuruan menargetkan seluruh 34 kelurahan dapat masuk dalam program tersebut guna memperkuat basis data pembangunan daerah. Sedangkan pada 2026, lanjutnya, tiga kelurahan yang menjadi fokus pelaksanaan program yakni Kelurahan Pohjentrek, Gadingrejo, dan Mandaranrejo.

“Pendataan harus dilakukan secara faktual, jujur, dan bertanggung jawab agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Adi Wibowo. ps-02/dsy

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…