Suami di Gresik KDRT Istri Usai Kepergok Selingkuh dengan Selebgram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Suami dan Selingkuhannya Kini Ditahan di Polres Gresik 


SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama alias IBP (37) dan Viska Dhea Ramadhani alias VDR (27) sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya pun mendekam di Rutan Polres Gresik.

Kedua tersangka dijerat pasal tentang pornografi karena telah memproduksi video hubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel Jl Panglima Sudirman Gresik. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, Ichlas Budhi Pratama adalah mantan karyawan perusahaan BUMN di Gresik. Dia merupakan suami sah POD. Sementara Viska Dhea Ramadhani merupakan seorang selegram asal Krian. Viska juga berstatus sebagai istri orang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kisah perselingkuhan Ichlas dan Viska berawal sejak Oktober 2024 lalu. Perkenalan mereka cukup lama hingga keduanya kerap bertemu. Puncaknya, pada 22 Januari 2025 lalu mereka bertemu di Hotel Khas Jl Panglima Sudirman Gresik. Di hotel tersebut mereka melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dan divideo sendiri menggunakan handphone Ichlas.

Perselingkuhan mereka pun terbongkar setelah istri sah Ichlas mengetahui video syur tersebut. Akibatnya, hubungan rumah tangga mereka menjadi tidak harmonis. POD juga sempat mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas kejadian itu, pada 26 Januari 2025 POD akhirnya lapor ke polisi. Kasusnya mendapat perhatian publik. Pasalnya, perselingkuhan Ichlas dan Viska viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Senin (3/2/2025) malam polisi berhasil menjemput paksa Ichlas dan Viska di sebuah kafe wilayah Surabaya. Keduanya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah bukti dinyatakan cukup, Ichlas dan Viska ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menjelaskan, rekaman video intim IBP dan VDR menjadi salah satu bukti yang sudah diamankan. Selain itu, polisi menyita pakaian dan handphone yang digunakan untuk merekam adegan intim itu.

"Ada tiga handphone dan satu flashdisk yang kami sita. Nantinya barang bukti elektronik itu akan kami bawa ke forensik untuk dilakukan uji lab," ujar Kompol Danu Anindito Kuncoro.

Kompol Danu menyebutkan, tersangka sengaja merekam atau memproduksi video hubungan intim menggunakan handphone Ichlas merk Iphone X warna hitam.

"Pengakuannya video itu untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Azis menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

AKP Abid menegaskan, akan memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya memperingatkan kepada siapapun supaya tidak melakukan intimidasi terhadap korban atau pelapor.

"Kami tidak pandang, ini siapa, yang salah tetap harus diproses sesuai dengan aturan hukum," tegasnya. jn, rmc

Berita Terbaru

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Polres Blitar Kota Larang Penjualan sekaligus Penggunaan Petasan

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar Kota dengan tegas melarang penggunaan, edar dan jual petasan,  terlebih menjelang hari raya lebaran. Apabila melanggar …

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

AMDAL dan SKKL Dipersoalkan Warga, DPRD Panggil OPD untuk Klarifikasi 

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 16:13 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun memanggil sejumlah OPD setelah warga RT 59 kelurahan Nambangan Lor, K…

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Modifikasi Yamaha Grand Filano Hybrid Tampil dengan Tema Urban Rally Cocok di Perkotaan

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dunia modifikasi otomotif memang salah satu hobi yang banyak diincar kolektor untuk mengekspresikan selera, gaya hidup, dan…

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

MPV Premium Xpeng X9 Versi Terbaru Usung Teknologi 800V hingga AI Canggih

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, Xpeng dipastikan akan meluncurkan MPV premiumnya yaitu X9 untuk versi kendaraan listrik baterai atau BEV pada 2…

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Tanah Retak dan Longsor Terjang Dua Rumah di Saradan, BPBD Lakukan Assessment Cepat ‎

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 14:27 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Peristiwa tanah retak disertai longsor terjadi di wilayah Desa Sumberbendo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/2/2026) dini …

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 13:47 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 510 orang atlet pencak silat yang akan bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup V Kabupaten Mojokerto tahun …