Suami di Gresik KDRT Istri Usai Kepergok Selingkuh dengan Selebgram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Suami dan Selingkuhannya Kini Ditahan di Polres Gresik 


SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama alias IBP (37) dan Viska Dhea Ramadhani alias VDR (27) sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya pun mendekam di Rutan Polres Gresik.

Kedua tersangka dijerat pasal tentang pornografi karena telah memproduksi video hubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel Jl Panglima Sudirman Gresik. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, Ichlas Budhi Pratama adalah mantan karyawan perusahaan BUMN di Gresik. Dia merupakan suami sah POD. Sementara Viska Dhea Ramadhani merupakan seorang selegram asal Krian. Viska juga berstatus sebagai istri orang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kisah perselingkuhan Ichlas dan Viska berawal sejak Oktober 2024 lalu. Perkenalan mereka cukup lama hingga keduanya kerap bertemu. Puncaknya, pada 22 Januari 2025 lalu mereka bertemu di Hotel Khas Jl Panglima Sudirman Gresik. Di hotel tersebut mereka melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dan divideo sendiri menggunakan handphone Ichlas.

Perselingkuhan mereka pun terbongkar setelah istri sah Ichlas mengetahui video syur tersebut. Akibatnya, hubungan rumah tangga mereka menjadi tidak harmonis. POD juga sempat mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas kejadian itu, pada 26 Januari 2025 POD akhirnya lapor ke polisi. Kasusnya mendapat perhatian publik. Pasalnya, perselingkuhan Ichlas dan Viska viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Senin (3/2/2025) malam polisi berhasil menjemput paksa Ichlas dan Viska di sebuah kafe wilayah Surabaya. Keduanya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah bukti dinyatakan cukup, Ichlas dan Viska ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menjelaskan, rekaman video intim IBP dan VDR menjadi salah satu bukti yang sudah diamankan. Selain itu, polisi menyita pakaian dan handphone yang digunakan untuk merekam adegan intim itu.

"Ada tiga handphone dan satu flashdisk yang kami sita. Nantinya barang bukti elektronik itu akan kami bawa ke forensik untuk dilakukan uji lab," ujar Kompol Danu Anindito Kuncoro.

Kompol Danu menyebutkan, tersangka sengaja merekam atau memproduksi video hubungan intim menggunakan handphone Ichlas merk Iphone X warna hitam.

"Pengakuannya video itu untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Azis menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

AKP Abid menegaskan, akan memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya memperingatkan kepada siapapun supaya tidak melakukan intimidasi terhadap korban atau pelapor.

"Kami tidak pandang, ini siapa, yang salah tetap harus diproses sesuai dengan aturan hukum," tegasnya. jn, rmc

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…