Suami di Gresik KDRT Istri Usai Kepergok Selingkuh dengan Selebgram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Suami dan Selingkuhannya Kini Ditahan di Polres Gresik 


SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama alias IBP (37) dan Viska Dhea Ramadhani alias VDR (27) sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya pun mendekam di Rutan Polres Gresik.

Kedua tersangka dijerat pasal tentang pornografi karena telah memproduksi video hubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel Jl Panglima Sudirman Gresik. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, Ichlas Budhi Pratama adalah mantan karyawan perusahaan BUMN di Gresik. Dia merupakan suami sah POD. Sementara Viska Dhea Ramadhani merupakan seorang selegram asal Krian. Viska juga berstatus sebagai istri orang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kisah perselingkuhan Ichlas dan Viska berawal sejak Oktober 2024 lalu. Perkenalan mereka cukup lama hingga keduanya kerap bertemu. Puncaknya, pada 22 Januari 2025 lalu mereka bertemu di Hotel Khas Jl Panglima Sudirman Gresik. Di hotel tersebut mereka melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dan divideo sendiri menggunakan handphone Ichlas.

Perselingkuhan mereka pun terbongkar setelah istri sah Ichlas mengetahui video syur tersebut. Akibatnya, hubungan rumah tangga mereka menjadi tidak harmonis. POD juga sempat mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas kejadian itu, pada 26 Januari 2025 POD akhirnya lapor ke polisi. Kasusnya mendapat perhatian publik. Pasalnya, perselingkuhan Ichlas dan Viska viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Senin (3/2/2025) malam polisi berhasil menjemput paksa Ichlas dan Viska di sebuah kafe wilayah Surabaya. Keduanya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah bukti dinyatakan cukup, Ichlas dan Viska ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menjelaskan, rekaman video intim IBP dan VDR menjadi salah satu bukti yang sudah diamankan. Selain itu, polisi menyita pakaian dan handphone yang digunakan untuk merekam adegan intim itu.

"Ada tiga handphone dan satu flashdisk yang kami sita. Nantinya barang bukti elektronik itu akan kami bawa ke forensik untuk dilakukan uji lab," ujar Kompol Danu Anindito Kuncoro.

Kompol Danu menyebutkan, tersangka sengaja merekam atau memproduksi video hubungan intim menggunakan handphone Ichlas merk Iphone X warna hitam.

"Pengakuannya video itu untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Azis menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

AKP Abid menegaskan, akan memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya memperingatkan kepada siapapun supaya tidak melakukan intimidasi terhadap korban atau pelapor.

"Kami tidak pandang, ini siapa, yang salah tetap harus diproses sesuai dengan aturan hukum," tegasnya. jn, rmc

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…