Suami di Gresik KDRT Istri Usai Kepergok Selingkuh dengan Selebgram

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Suami dan Selingkuhannya Kini Ditahan di Polres Gresik 


SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskrim Polres Gresik resmi menetapkan Ichlas Budhi Pratama alias IBP (37) dan Viska Dhea Ramadhani alias VDR (27) sebagai tersangka kasus pornografi. Keduanya pun mendekam di Rutan Polres Gresik.

Kedua tersangka dijerat pasal tentang pornografi karena telah memproduksi video hubungan intim layaknya suami istri di sebuah hotel Jl Panglima Sudirman Gresik. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Diketahui, Ichlas Budhi Pratama adalah mantan karyawan perusahaan BUMN di Gresik. Dia merupakan suami sah POD. Sementara Viska Dhea Ramadhani merupakan seorang selegram asal Krian. Viska juga berstatus sebagai istri orang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kisah perselingkuhan Ichlas dan Viska berawal sejak Oktober 2024 lalu. Perkenalan mereka cukup lama hingga keduanya kerap bertemu. Puncaknya, pada 22 Januari 2025 lalu mereka bertemu di Hotel Khas Jl Panglima Sudirman Gresik. Di hotel tersebut mereka melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri dan divideo sendiri menggunakan handphone Ichlas.

Perselingkuhan mereka pun terbongkar setelah istri sah Ichlas mengetahui video syur tersebut. Akibatnya, hubungan rumah tangga mereka menjadi tidak harmonis. POD juga sempat mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Atas kejadian itu, pada 26 Januari 2025 POD akhirnya lapor ke polisi. Kasusnya mendapat perhatian publik. Pasalnya, perselingkuhan Ichlas dan Viska viral di media sosial. Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Pada Senin (3/2/2025) malam polisi berhasil menjemput paksa Ichlas dan Viska di sebuah kafe wilayah Surabaya. Keduanya dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan. Setelah bukti dinyatakan cukup, Ichlas dan Viska ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung dijebloskan ke sel tahanan.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menjelaskan, rekaman video intim IBP dan VDR menjadi salah satu bukti yang sudah diamankan. Selain itu, polisi menyita pakaian dan handphone yang digunakan untuk merekam adegan intim itu.

"Ada tiga handphone dan satu flashdisk yang kami sita. Nantinya barang bukti elektronik itu akan kami bawa ke forensik untuk dilakukan uji lab," ujar Kompol Danu Anindito Kuncoro.

Kompol Danu menyebutkan, tersangka sengaja merekam atau memproduksi video hubungan intim menggunakan handphone Ichlas merk Iphone X warna hitam.

"Pengakuannya video itu untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Azis menambahkan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sesuai dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) atau pasal 34 Jo pasal 8 Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.

AKP Abid menegaskan, akan memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya memperingatkan kepada siapapun supaya tidak melakukan intimidasi terhadap korban atau pelapor.

"Kami tidak pandang, ini siapa, yang salah tetap harus diproses sesuai dengan aturan hukum," tegasnya. jn, rmc

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …