SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus video syur wanita cantik bernama Audrey Davis (AD), anak musisi Indonesia David Bayu, kini kian berkembang.
Semula hanya laporan yang berhubungan dengan dua penyebar MRS (22) dan JE (35). Kini menyusul laporan baru yaitu dari pihak wanita AD yang jadi pemeran adegan intim itu. AD merasa dirugikan oleh AP, eks pacarnya yang terlibat hubungan seks tanpa nikah.
Baca Juga: Ketua KPK Sementara Nawawi, Mulai Bermain Politik
AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. AD melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.
Laporan AD teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. AD melaporkan terkait Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.
AP, mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu. AP, yang bukan selibriti dan artis, ditetapkan tersangka penyebaran video porno.
AP ditangkap di rumahnya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) lalu. Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.
Polda juga mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit. Selain itu, penyidik juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang menawarkan video porno tersebut
Audrey Davis (22) mengaku tak tahu jika hubungan badannya dengan AP, 27, direkam. Rekaman video hubungan badan antara Audrey Davis dan AP itu diketahui dibuat pada tahun 2022 .
Penyidik menemukan tak hanya satu video syur yang dibuat AP.
Namun, ada kurang lebih lima video yang ditemukan penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam handphone (HP) AP.
Audrey Davis mengaku
Pembuatan atau perekaman video syur itu dilakukan di rumah AP di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.
Tapi saat merekam tidak seizin saksi AD (Audrey Davis).
Penyidik mengatakan motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP ke media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.
*
Laporan AD ini banyak yang kurang dimengerti oleh orang awam.
Apa tidak malu, AD yang masih usia muda, perkara asusilanya bakal terbuka sampai sidang. Bagi banyak orang, melakukan asusila itu aib. Ya bagi dirinya, masa depannya dan keluarganya.
Dalam bahasa hukum, tindak pidana asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu dan dapat merangsang birahi orang lain.
Secara hukum, kasus AD, termasuk perbuatan pornografi. Kriterianya, membuat, menyimpan, atau menyebarkan materi pornografi yang melanggar norma-norma kesusilaan.
Apa setiap orang yang menyebarluaskan video syur bisa dipidana?
Mereka bisa disidik
turut menyebarluaskan kembali, membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan. Dan ini dapat dipidana. Apalagi mentransmisikan dan menyebarluaskan video syur dengan motif dan didasari dengan kesengajaan.
Menyebarkan video tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. Bahkan, penyebarnya bisa dituntut kurungan penjara dan denda oleh mereka yang merasa dirugikan.
Baca Juga: Sejarah Kudeta dan Pendongkelan Soekarno
*
Berdasarkan laporan dari Civility, Safety and Interaction Online edisi ke-5 bulan Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Microsoft menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 29 dengan nilai DCI 76.
Ini berarti, tingkat keberadaban masyarakat Indonesia selama berselancar di dunia maya sangat minim.
Sehingga tingkat penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, diskriminasi, sampai cyberbullying sangat tinggi.
Maka itu, dibuatlah pasal-pasal yang mengatur etika bermedia sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan mengambil data orang lain tanpa izin.
Setahu saya, dasar hukuman pertama yang mengatur tentang pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Di dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 ayat menjelaskan menyebarkan video maupun foto yang mengandung privasi atau aib seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana dan masuk sebagai kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang ITE. UU ini mengatur tentang penyebaran video di media sosial.
Ini berarti, siapa pun tidak boleh menyebar atau mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik tanpa izin pemilik.
Dahulu bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Sedangkan bunyi UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menag Dituding Berbohong, Menkominfo Bela Menantu Jokowi
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Apabila seseorang dengan sengaja menyebar video atau dokumen tanpa izin dari pemilik, maka dia bisa mendapat ancaman hukuman Pasal 27 ayat 3 dengan penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
Pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 diatur
Makna frasa “menyiarkan” yaitu termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.
Makna frasa “mendistribusikan” yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
Makna frasa “mentransmisikan” yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
Makna frasa “membuat dapat diakses” yaitu semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
Makna frasa “melanggar kesusilaan” yaitu
melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Dengan penjelasan Pasal ini, hal yang dilakukan AP, diduga memenuhi frasa “melanggar kesusilaan".
Saran saya, mulai sekarang, mari kita bersama-sama menjadi pengguna internet yang bijaksana dan berbagi informasi yang benar tanpa sebarkan video asusila.
Perbuatan itu bisa dianggap mencemarkan nama baik orang lain. ([email protected])
Editor : Moch Ilham