Sebar Video Syur, Bukan Cuma Pornografi..

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus video syur wanita cantik bernama Audrey Davis (AD), anak musisi Indonesia David Bayu, kini kian berkembang.

Semula hanya laporan  yang berhubungan dengan dua penyebar MRS (22) dan JE (35). Kini menyusul laporan baru yaitu dari pihak wanita AD yang jadi pemeran adegan intim itu. AD merasa dirugikan oleh AP, eks pacarnya yang terlibat hubungan seks tanpa nikah.

AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. AD melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Laporan AD teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. AD melaporkan terkait Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

AP, mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu. AP, yang bukan selibriti dan artis, ditetapkan tersangka penyebaran video porno.

AP ditangkap di rumahnya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) lalu. Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.

Polda juga mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit. Selain itu,  penyidik juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang menawarkan video porno tersebut

Audrey Davis (22) mengaku tak tahu jika hubungan badannya dengan AP, 27, direkam. Rekaman video hubungan badan antara Audrey Davis dan AP itu diketahui dibuat pada tahun 2022 .

Penyidik menemukan tak hanya satu video syur yang dibuat AP.

Namun, ada kurang lebih lima video yang ditemukan penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam handphone (HP) AP.

Audrey Davis mengaku

Pembuatan atau perekaman video syur itu dilakukan di rumah AP di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Tapi saat merekam tidak seizin saksi AD (Audrey Davis).

Penyidik mengatakan motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP ke media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.

 

*

 

Laporan AD ini banyak yang kurang dimengerti oleh orang awam.

Apa tidak malu, AD yang masih usia muda, perkara asusilanya bakal terbuka sampai sidang. Bagi banyak orang, melakukan asusila itu aib. Ya bagi dirinya, masa depannya dan keluarganya.

Dalam bahasa hukum, tindak pidana asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu dan dapat merangsang birahi orang lain.

Secara hukum, kasus AD, termasuk perbuatan pornografi. Kriterianya, membuat, menyimpan, atau menyebarkan materi pornografi yang melanggar norma-norma kesusilaan.

Apa setiap orang yang menyebarluaskan video syur bisa dipidana?

Mereka bisa disidik

turut menyebarluaskan kembali, membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan. Dan ini dapat dipidana. Apalagi mentransmisikan dan menyebarluaskan video syur dengan motif dan didasari dengan kesengajaan.

Menyebarkan video tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. Bahkan, penyebarnya bisa dituntut kurungan penjara dan denda oleh mereka yang merasa dirugikan.

 

*

 

Berdasarkan laporan dari Civility, Safety and Interaction Online edisi ke-5 bulan Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Microsoft menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 29 dengan nilai DCI 76.

Ini berarti, tingkat keberadaban masyarakat Indonesia selama berselancar di dunia maya sangat minim.

Sehingga tingkat penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, diskriminasi, sampai cyberbullying sangat tinggi.

Maka  itu, dibuatlah pasal-pasal yang mengatur etika bermedia sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan mengambil data orang lain tanpa izin.

Setahu saya, dasar hukuman pertama yang mengatur tentang pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Di dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 ayat  menjelaskan  menyebarkan video maupun foto yang mengandung privasi atau aib seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana dan masuk  sebagai kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang ITE. UU ini mengatur tentang penyebaran video di media sosial.

Ini berarti, siapa pun tidak boleh menyebar atau mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik tanpa izin pemilik.

Dahulu bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Sedangkan bunyi UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Apabila seseorang dengan sengaja menyebar video atau dokumen tanpa izin dari pemilik, maka dia bisa mendapat ancaman hukuman Pasal 27 ayat 3 dengan penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 diatur

Makna frasa “menyiarkan” yaitu termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

Makna frasa “mendistribusikan” yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Makna frasa “mentransmisikan” yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

Makna frasa “membuat dapat diakses” yaitu semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Makna frasa “melanggar kesusilaan” yaitu

melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Dengan penjelasan Pasal ini, hal yang dilakukan AP, diduga memenuhi frasa “melanggar kesusilaan".

Saran saya, mulai sekarang, mari kita bersama-sama menjadi pengguna internet yang bijaksana dan berbagi informasi yang benar tanpa sebarkan video asusila.

Perbuatan itu bisa dianggap  mencemarkan nama baik orang lain. ([email protected])

Berita Terbaru

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…