Sebar Video Syur, Bukan Cuma Pornografi..

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus video syur wanita cantik bernama Audrey Davis (AD), anak musisi Indonesia David Bayu, kini kian berkembang.

Semula hanya laporan  yang berhubungan dengan dua penyebar MRS (22) dan JE (35). Kini menyusul laporan baru yaitu dari pihak wanita AD yang jadi pemeran adegan intim itu. AD merasa dirugikan oleh AP, eks pacarnya yang terlibat hubungan seks tanpa nikah.

AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. AD melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan.

Laporan AD teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. AD melaporkan terkait Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

AP, mantan kekasih Audrey Davis, anak musisi David Bayu. AP, yang bukan selibriti dan artis, ditetapkan tersangka penyebaran video porno.

AP ditangkap di rumahnya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) lalu. Dari kediaman tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 2 unit ponsel, 1 unit laptop, serta 1 flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.

Polda juga mendapati bukti otentik berupa video pornografi antara AP dengan Audrey Davis dalam kondisi utuh atau belum diedit. Selain itu,  penyidik juga menemukan percakapan antara tersangka dengan akun media sosial X yang menawarkan video porno tersebut

Audrey Davis (22) mengaku tak tahu jika hubungan badannya dengan AP, 27, direkam. Rekaman video hubungan badan antara Audrey Davis dan AP itu diketahui dibuat pada tahun 2022 .

Penyidik menemukan tak hanya satu video syur yang dibuat AP.

Namun, ada kurang lebih lima video yang ditemukan penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam handphone (HP) AP.

Audrey Davis mengaku

Pembuatan atau perekaman video syur itu dilakukan di rumah AP di Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Tapi saat merekam tidak seizin saksi AD (Audrey Davis).

Penyidik mengatakan motif penyebaran video porno tersebut dilakukan AP ke media sosial lantaran merasa sakit hati usai diputuskan oleh Audrey Davis.

 

*

 

Laporan AD ini banyak yang kurang dimengerti oleh orang awam.

Apa tidak malu, AD yang masih usia muda, perkara asusilanya bakal terbuka sampai sidang. Bagi banyak orang, melakukan asusila itu aib. Ya bagi dirinya, masa depannya dan keluarganya.

Dalam bahasa hukum, tindak pidana asusila adalah perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu dan dapat merangsang birahi orang lain.

Secara hukum, kasus AD, termasuk perbuatan pornografi. Kriterianya, membuat, menyimpan, atau menyebarkan materi pornografi yang melanggar norma-norma kesusilaan.

Apa setiap orang yang menyebarluaskan video syur bisa dipidana?

Mereka bisa disidik

turut menyebarluaskan kembali, membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan. Dan ini dapat dipidana. Apalagi mentransmisikan dan menyebarluaskan video syur dengan motif dan didasari dengan kesengajaan.

Menyebarkan video tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. Bahkan, penyebarnya bisa dituntut kurungan penjara dan denda oleh mereka yang merasa dirugikan.

 

*

 

Berdasarkan laporan dari Civility, Safety and Interaction Online edisi ke-5 bulan Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Microsoft menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 29 dengan nilai DCI 76.

Ini berarti, tingkat keberadaban masyarakat Indonesia selama berselancar di dunia maya sangat minim.

Sehingga tingkat penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, diskriminasi, sampai cyberbullying sangat tinggi.

Maka  itu, dibuatlah pasal-pasal yang mengatur etika bermedia sosial untuk mengurangi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan mengambil data orang lain tanpa izin.

Setahu saya, dasar hukuman pertama yang mengatur tentang pencemaran nama baik adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Di dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 ayat  menjelaskan  menyebarkan video maupun foto yang mengandung privasi atau aib seseorang tanpa izin merupakan tindak pidana dan masuk  sebagai kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang ITE. UU ini mengatur tentang penyebaran video di media sosial.

Ini berarti, siapa pun tidak boleh menyebar atau mendistribusikan informasi ataupun dokumen elektronik tanpa izin pemilik.

Dahulu bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Sedangkan bunyi UU ITE pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."

Apabila seseorang dengan sengaja menyebar video atau dokumen tanpa izin dari pemilik, maka dia bisa mendapat ancaman hukuman Pasal 27 ayat 3 dengan penjara maksimum 6 tahun atau denda maksimum 1 miliar rupiah.

Pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 diatur

Makna frasa “menyiarkan” yaitu termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

Makna frasa “mendistribusikan” yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Makna frasa “mentransmisikan” yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.

Makna frasa “membuat dapat diakses” yaitu semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Makna frasa “melanggar kesusilaan” yaitu

melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

Dengan penjelasan Pasal ini, hal yang dilakukan AP, diduga memenuhi frasa “melanggar kesusilaan".

Saran saya, mulai sekarang, mari kita bersama-sama menjadi pengguna internet yang bijaksana dan berbagi informasi yang benar tanpa sebarkan video asusila.

Perbuatan itu bisa dianggap  mencemarkan nama baik orang lain. ([email protected])

Berita Terbaru

Sorot Kekerasan di Daycare, Pakar UNAIR Ingatkan Dampak Trauma Anak dan Pentingnya Pengawasan Ketat

Sorot Kekerasan di Daycare, Pakar UNAIR Ingatkan Dampak Trauma Anak dan Pentingnya Pengawasan Ketat

Rabu, 06 Mei 2026 16:14 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak (daycare) kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal t…

Dukung Dermaga Baru, INSA Gresik Soroti Sejarah Pelabuhan Rakyat dan Bayang-Bayang Dominasi Pelindo

Dukung Dermaga Baru, INSA Gresik Soroti Sejarah Pelabuhan Rakyat dan Bayang-Bayang Dominasi Pelindo

Rabu, 06 Mei 2026 16:13 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Rencana pembangunan dermaga penumpang dan barang yang digagas Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendapat dukungan dari kalangan pelaku …

Gelar RUPST, Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

Gelar RUPST, Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

Rabu, 06 Mei 2026 16:03 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 16:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025.…

Cabai Gratis untuk Warga Kota Mojokerto

Cabai Gratis untuk Warga Kota Mojokerto

Rabu, 06 Mei 2026 15:31 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Gerakan Cabenisasi sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus pengendalian…

Plengsengan Sungai Sadar Ambrol, DPUPR dan PJT I Gercep Tangani

Plengsengan Sungai Sadar Ambrol, DPUPR dan PJT I Gercep Tangani

Rabu, 06 Mei 2026 15:24 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Tanpa hujan maupun angin kencang, plengsengan Sungai Sadar di Lingkungan Ngaglik, Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, m…

Sematkan Satyalancana Karya Satya, Khofifah Apresiasi Pengabdian dan Dorong Pendidikan Bermutu

Sematkan Satyalancana Karya Satya, Khofifah Apresiasi Pengabdian dan Dorong Pendidikan Bermutu

Rabu, 06 Mei 2026 14:11 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 14:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 400 guru dan tenaga pendidik …