AKBP Dr. Edy Herwiyanto.,SH.,MH, Diduga tak Profesional

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI : Seorang Perwira Polisi muda benama AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, awal pekan ini ketiban "sial". Kasat Reskrim Polrestabes Kota Surabaya itu sebelum dipraperdilan, sudah dilaporkan ke Devisi Propram Polri. Selasa siang (19/5) gugatan terhadapnya telah didaftarkan di oleh wartawan Surabaya Pagi, H. Raditya M Khadaffi , di Pengadilan Negeri Surabaya.
            Sedangkan laporkan ke Devisi Propram Mabes Polri. terkait dugaan melakukan dua pelanggaran sekaligus."Kami melaporkan sdr. Edy, dengan itikad baik jaga integritas Polisi muda dan korp Bhayangkara," kata Dr. Tatang Istiawan, usai melaporkan resmi AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH., Selasa siang saat ditemui di Lapas Porong, Selasa pagi (19/5).
            Dr. Tatang Istiawan, mengatakan dasar pelaporan penyidik berpangkat Pamen ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi, disiplin, atau tindak pidana penyalahgunaan wewenang.    "Landasan hukum utama saya adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sdr. Edy, selain saya duga langgar Perkap No. 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, d, juga
- Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Ia saya duga tidak jalankan prinsip imparsialitas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," tambah pensiunan wartawan hukum Surabaya.
            "Tuntutan saya periksa oknum penyidik terkait dugaan pelanggaran etik dan prosedur dan Perintahkan untuk melaksanakan gelar perkara dan evaluasi penerimaan alat bukti yang sah sesuai KUHAP," kata pria yang sudah berusia 70 tahun.

Uraian Peristiwanya


            Pada 13 Mei 2026, saya menemukan SP3 No. No: B/67/IV/RES.1.2./2026/Satreskrim tertanggal 13 April 2026. Surat ini diselipkan di pagar rumah saya: Surat No: B/67/IV/RES.1.2./2026/Satreskrim
yang ditandatangani penyidik AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, ini tentang pemberitahuan penghentian penyelidikan tidak ditemukan dugaan tindak pidana (penyerobotan tanah);
Penyidik AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, dalam surat tersebut tidak menjelaskan secara transparan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana (enyerobotan tanah);
Bagi saya yang wartawan hukum, SP3 tersebut sangat janggal. Mengingat sejak awal, anak saya sudah menyerahkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP.
Dan 2 (dua) alat bukti itu sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu foto, alat bukti elektrik video dan beberapa saksi;
            Hasil penelusuran saya di SatReskrim Polrestabes Kota Surabaya, AKBP Edy, dicatat tidak pernah melakukan gelar perkara dumas yang diadukan anak saya.
Padahal Gelar Perkara penyelidikan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
            "Dengan fakta ini saya nilai AKBP Edy, selain melanggar Kode Etik Profesi Polri seperti diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; juga dugaan penyalagunaan wewenang oleh Termohon yang merugikan saya sebagai pencari keadilan," tambah Tatang. Berdasarkan diskusi dengan mantan Staf Propam Polda Jatim, ia menemukan indikasi penyimpangan prosedur Gelar Perkara.
            Apalagi sampai saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara sebagaimana diwajibkan dalam Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara, bagi pencari keadilan sangat penting untuk menilai kecukupan alat bukti secara terbuka dan akuntabel.
            Ada dugaan penyidik melakukan keberpihakan karena terlapor punya kelebihan sumber daya, diduga penyidik mengikuti argumentasi hukum pihak terlapor a.n. Winarta, yang hanya membawa akte cassie bisa masuk ke area gedung. Tindakan ini menimbulkan persepsi adanya keberpihakan dan penyalahgunaan wewenang dalam akses penanganan perkara.
            "Alasan SP3 yang saya baca nggak jelas dan nggak ada uraian hasil penyelidikan tak ditemukan tindak pidana. ," ungkap wartawan yang 20 tahun ngepos di Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Tatang paham, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) didasarkan pada tiga alasan utama.
            Pertama tidak Terdapat Cukup Bukti. "Katakan Penyidik tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk melanjutkan kasus ke tahap penuntutan. Panggil anak saya lengkapi. Ini mekanisme ini tidak dijalankan," jelas Tatang.
            Lalu katakan laporan anak saya anggap bukan Merupakan Tindak Pidana: Perkara yang diselidiki tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana, sehingga kasus tersebut masuk ke ranah perdata, administrasi, atau pelanggaran etik. "Katakan demikian, buka gelar perkara, biar profesional dan transparan," sambung Tatang.
            Lalu dihentikan Demi Hukum, kasus laporan anak saya, tidak dapat dilanjutkan karena alasan yang menghapus hak penuntutan, seperti tersangka meninggal dunia, perkara sudah kedaluwarsa, atau kasus tersebut sudah pernah diputus oleh pengadilan sebelumnya (nebis in idem). "Terlapor meski lansia, masih lincah," jelas Tatang.

Praperadilan AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.


            Usai mendaftar gugatan di Panitera Pidana Selasa tadi pukul 10.25 tadi, Raditya M Khadaffi, menemukan tak ada alasan penghentian penyidikan oleh Termohon AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn.
            Alasan "Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana" tidak didukung uraian hukum oleh AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn.," ungkap wartawan pengurus PWI Jatim. Radit heran, termohon AKBP Dr.Edy Herwiyanto, berani menghentikan penyidikan hanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan No. B/67/IV/RES.1.2/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani wakilnya. "Ini kayak lelucon," komentar singkat Tatang.

Tak Pernah Diundang Gelar Perkara


            "Hingga saya menerima surat SP3, Saya tidak pernah diundang gelar perkara penyelidikan atas laporan/pengaduan saya tanggal 23 September 2025;
"Bagi saya sebagai pengadu, gelar perkara penyelidikan merupakan sarana untuk mengevaluasi apakah bukti yang dikumpulkan sudah cukup atau perlu tambahan,'" katanya.
            Artinya, bila dalam gelar perkara penyelidikan, alat bukti yang saya lampirkan masih dianggap kurang, maka saya akan melengkapi alat bukti tambahan termasuk ahli. Ini karena
Gelar perkara penyelidikan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
            Jadi hasil gelar perkara wajib dituangkan dalam laporan hasil gelar perkara. Anehnya hingga saat saya diberi tahu SP3, saya belum pernah menerima laporan hasil gelar perkara aduan saya dari Termohon;
Padahal, gelar perkara adalah bagian dari Sistem Peradilan, sebab gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Dan secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. "Aneh dan janggal SP3 yang diterbitkan AKBP Edy," tukas Radit.

Tidak Uraikan Fakta Hukum


            Ia penasaran alasan Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana. Mengingat, baik di surat ini maupun di SP2HP Ke-5 sebelumnya, AKBP Dr.Edy Herwiyanto, sebagai termohon praperadilan, tidak menguraikan fakta hukum dan alasan hukum yang jelas. "Penghentian tanpa uraian hasil pemeriksaan semacam ini menurut hukum diduga melanggar Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Surat Edaran Kapolri No. SE/7/VII/2018 tentang standar penghentian penyidikan, " tambahnya.
            Radit juga soroti proses penyelidikan terkesan lambat dan tidak substantif."Laporan saya dibuat 23 September 2025. Dari SP2HP Ke-1 tanggal 3 Oktober 2025 sampai SP2HP Ke-5 tanggal 13 April 2026, waktu berjalan 6 bulan lebih. Dan selama 6 bulan, Pak Edy tidak pernah menjelaskan langkah penyidikan konkret yang dilakukan. Misal apakah saksi diperiksa kurang?, Sudahkan penyidik saat itu cek dicek, atau minta dokumen alat bukti baru ke saya?.Ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan seperti diatur dalamnPasal 2 ayat (4) UU No. 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia," Radit menambahkan.

Hak Pelapor Dilanggar


Sebagai pelapor, saya berhak mendapat kepastian hukum. "Penghentian sepihak tanpa penjelasan rinci membuat saya tidak bisa memahami apakah laporan saya sudah ditangani sesuai prosedur. Padahal saya sudah menyerahkan bukti awal sejak awal pelaporan," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, ia mohon Pengadilan menyatakan Surat Penghentian Penyelidikan No. B/67/IV/RES.1.2/2026 tanggal 13 April 2026 tidak sah.
"Saya juga mohon PN mmerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan Penyerobotan Tanah atas nama saya," harap Raditya Mohammer Khadaffi.

Langgar Prinsip SP2HP
            Terkait SP3 baru dikirim 1 bulan setelah diterbitkan, itu *melanggar asas kepastian hukum dan prinsip SP2HP* di Perkap Polri.
            Mengingat, Polri sendiri punya standar SP2HP wajib dikirim berkala biar pelapor nggak digantung. Fakta yang saya temukan surat *Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan* tanggal 13 April 2026. Jadi SP2HP ke-5 tadi itu pengumuman hasil, dan yang resmi menghentikan.
            "AKBP Edy, baru menyampaikan pemberitahuan penghentian 1 bulan setelah diterbitkan. Ini saya nilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi dan SP2HP di Perkap Polri. Ini menambah bukti bahwa proses tidak substantif," tutup Radit. n sb1, sb2, rmc

 

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat di Desa Jubung

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 06:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM  – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat melalui kegiatan distribusi bantuan di Balai Desa Jubung, K…

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Kunjungan Wisata Naik 12,5 Persen, Surabaya Vaganza 2026 Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:57 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat kenaikan kunjungan wisata sebesar 12,5 persen selama pelaksanaan Surabaya Vaganza 2026 yang…

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Wali Kota Kediri Jelaskan Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang…

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Bupati Jember Gus Fawait Lantik Direktur Perumda Kahyangan Perkebunan

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:53 WIB

 SURABAYAPAGI.COM : Pelantikan direksi baru Perumda Perkebunan Kahyangan menjadi momentum penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mendukung …

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Presenter Daniel, akan Jajal Hybrid Fitness Cape Town Marathon

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Setelah sukses menaklukkan berbagai lintasan lari, presenter yang selalu tampil bugar ini bersiap untuk terjun ke dunia kompetisi hybrid…

Eks Bupati Ponorogo, Seret Pengusaha Wanita Pacitan

Eks Bupati Ponorogo, Seret Pengusaha Wanita Pacitan

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Penggeledahan KPK di rumah teman Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco, makin ramai. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan …