Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan yang dikelola PT JPC sebagai lahan parkir umum di jalan dr.Soetomo.
Lahan yang dikelola PT JPC sebagai lahan parkir umum di jalan dr.Soetomo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) sebagai pengelola parkir off street di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, diketahui telah habis masa berlaku sejak 26 Juli 2024.

‎PT JPC diketahui memiliki perizinan usaha berbasis risiko dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun pada 20 Desember 2021.

‎Sedangkan Sertifikat Standar sebagai bagian dari perizinan berusaha diterbitkan pada 26 Juli 2022. Namun, perizinan usaha tersebut diketahui sudah habis masa berlakunya pada 26 Juli 2024 alias kadaluwarsa. Dan belum mengurus perpanjangan atau pembaruan izin meski aktivitas pengelolaan parkir di Jalan dr. Soetomo masih tetap beroperasi.

‎"Masa berlaku izinnya dua tahun. Belum ada perpanjangan atau pengajuan baru," jelas Hamid Abdullah staf bagian perizinan DPMPTSP saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026). 

‎Hamid menjelaskan, perpanjangan izin usaha mestinya dilakukan  satu bulan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah habis masa berlaku maka yang bersangkutan harus mengajukan izin baru. 

‎"Proses dan persyaratannya sama. Perpanjangan maupun pengajuan baru bisa lewat online," jelasnya. 

‎Soal sanksi atas izin yang kadaluwarsa, Hamid menyatakan bukan menjadi kewenangan dari instansinya. Sebab, DPMPTSP hanya menerbitkan dokumen perizinan.

‎"Biasanya kami hanya diajak koordinasi dan diminta data saja. Untuk penertiban kaitan izin usaha biasanya Satpol PP," ungkapnya. 

‎Diberitakan sebelumnya, PT Jatim Parkir Center (JPC) dan direkturnya, Kiagus Firdaus, digugat Rp5 miliar oleh Edy Susanto Santosa selaku pemegang SHGB lahan yang digunakan JPC. Gugatan terdaftar di PN Kota Madiun dengan Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad sejak 16 Maret 2026.

‎Lahan yang dikelola PT JPC sebagai parkir umum  tersebut diduga belum memiliki andalalin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun saat dikonfirmasi menyatakan belum pernah ada pengajuan andalalin dari pihak PT JPC. 

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…