Pinjol Legal vs. Ilegal: Cara Cek & Risiko yang Harus Kamu Tahu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Maraknya platform pinjaman berbasis digital (online) saat ini ibarat pisau bermata dua bagi masyarakat, terutama di Indonesia.

Di satu sisi memang menawarkan kemudahan finansial, tetapi di sisi lain menjadi celah subur bagi kemunculan entitas tidak berizin yang meresahkan. 

Inilah mengapa penting sekali memahami cara cek pinjol legal vs. ilegal hingga risiko di baliknya. Lantas, adakah pilihan pendanaan selain pinjol? Mari simak lebih lanjut di artikel ini.

Cara Cek Pinjaman Online (Pinjol) Legal atau Ilegal

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia layanan tersebut adalah hal yang krusial.

Langkah ini bisa menjadi benteng pertahanan pertama supaya tidak menjadi korban praktik premanisme digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk memverifikasinya adalah sebagai berikut.

- Cek dan pastikan bahwa nama platform maupun perusahaan tercantum di dalam daftar penyelenggara fintech lending berizin lewat kanal komunikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu www.ojk.co.id atau hubungi kontak WhatsApp 081157157157.

- Cermati apakah review dan rating aplikasi jelas atau tidak. Lalu, website profesional biasanya akan memberikan informasi perusahaan secara transparan.

- Perhatikan akses izin aplikasi di handphone. Pasalnya, aplikasi yang legal hanya diizinkan untuk mengakses fitur kamera, mikrofon, serta lokasi (CAMILOK).

Terkait pembatasan akses ini, Yudi Sadono selaku SVP Divisi Pemasaran Pegadaian menegaskan pentingnya regulasi tersebut bagi keamanan konsumen.

“Dalam koridor regulasi yang berlaku, setiap penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi yang legal terikat oleh kepatuhan tata kelola data yang sangat ketat, termasuk pembatasan akses fitur gawai nasabah. Keberadaan platform yang meminta otoritas akses data pribadi di luar ketentuan resmi secara mutakhir dapat diidentifikasi sebagai aktivitas ilegal yang melanggar hukum. Transparansi biaya dan perlindungan data siber adalah komitmen mutlak yang wajib diprioritaskan oleh masyarakat konsumen.”

Perbedaan Pinjol Legal vs. Ilegal

Agar memahami lebih dalam mengenai pinjaman online legal dan ilegal, sebaiknya ketahui perbedaan di antara keduanya. Berikut ini adalah tabel perbandingan pinjol legal vs. ilegal.

Risiko Pengajuan di Pinjol Ilegal

Mengajukan pinjaman ke platform atau perusahaan ilegal tentu bukanlah pilihan yang tepat karena dapat menimbulkan kerugian.

Tidak hanya secara materi, melainkan juga menyebabkan stres finansial hingga trauma. Adapun beberapa risiko pengajuan di pinjol ilegal, di antaranya:

- Dikenakan bunga harian sangat tinggi dan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh AFPI, yaitu 0,3%.

- Terbebani oleh biaya administrasi yang besar tanpa rincian secara jelas dan transparan.

- Akses ke data pribadi di ponsel yang bisa disebarluaskan sehingga melanggar privasi sekaligus merusak reputasi. Bahkan, berisiko disalahgunakan untuk tindak kriminal.

- Tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran karena pinjol ilegal tidak terdaftar dan berizin resmi OJK.

- Tidak segan diteror dengan cara tidak etis untuk menagih pinjaman, mulai dari menyebarkan informasi pribadi, menghubungi seluruh kontak di ponsel, dan mengancam secara verbal bahkan seksual.

Guna menghindari kerugian jangka panjang akibat entitas tidak kredibel, diperlukan langkah preventif yang berbasis pada kepatuhan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Yudi menjelaskan pandangannya terkait aspek legalitas dan rekomendasi penting bagi masyarakat dalam menghadapi pilihan finansial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan mitigasi risiko finansial. Penggunaan platform nonprosedural atau ilegal tidak hanya memicu asimetri informasi terkait beban biaya, tetapi juga menghilangkan hak perlindungan hukum konsumen dalam tata kelola industri keuangan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi pendanaan hanya dilakukan melalui entitas yang telah mengantongi izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”

Nah, jika memang membutuhkan dana cepat tanpa harus dihantui risiko beban bunga harian yang mencekik, terdapat pilihan pendanaan selain pinjol, yaitu gadai.

Alternatif ini memungkinkan untuk memanfaatkan aset sendiri sebagai agunan. Cobalah ajukan gadai di lembaga resmi, seperti Pegadaian yang menawarkan proses transparan.

Beberapa layanannya, seperti Gadai Tabungan Emas, Gadai Emas, Gadai Elektronik, Gadai Efek, Gadai Kendaraan, dan masih banyak lagi. 

Khusus untuk Gadai Tabungan Emas, pengajuan dapat dilakukan oleh nasabah secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Jadi, yuk beralih ke solusi keuangan yang berizin OJK dan bebas dari teror penagihan dengan bertransaksi ke produk gadai di Pegadaian sekarang!jk

Tag :

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…