Pinjol Legal vs. Ilegal: Cara Cek & Risiko yang Harus Kamu Tahu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol.

i

SURABAYA PAGI, Jakarta- Maraknya platform pinjaman berbasis digital (online) saat ini ibarat pisau bermata dua bagi masyarakat, terutama di Indonesia.

Di satu sisi memang menawarkan kemudahan finansial, tetapi di sisi lain menjadi celah subur bagi kemunculan entitas tidak berizin yang meresahkan. 

Inilah mengapa penting sekali memahami cara cek pinjol legal vs. ilegal hingga risiko di baliknya. Lantas, adakah pilihan pendanaan selain pinjol? Mari simak lebih lanjut di artikel ini.

Cara Cek Pinjaman Online (Pinjol) Legal atau Ilegal

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia layanan tersebut adalah hal yang krusial.

Langkah ini bisa menjadi benteng pertahanan pertama supaya tidak menjadi korban praktik premanisme digital oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk memverifikasinya adalah sebagai berikut.

- Cek dan pastikan bahwa nama platform maupun perusahaan tercantum di dalam daftar penyelenggara fintech lending berizin lewat kanal komunikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu www.ojk.co.id atau hubungi kontak WhatsApp 081157157157.

- Cermati apakah review dan rating aplikasi jelas atau tidak. Lalu, website profesional biasanya akan memberikan informasi perusahaan secara transparan.

- Perhatikan akses izin aplikasi di handphone. Pasalnya, aplikasi yang legal hanya diizinkan untuk mengakses fitur kamera, mikrofon, serta lokasi (CAMILOK).

Terkait pembatasan akses ini, Yudi Sadono selaku SVP Divisi Pemasaran Pegadaian menegaskan pentingnya regulasi tersebut bagi keamanan konsumen.

“Dalam koridor regulasi yang berlaku, setiap penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi yang legal terikat oleh kepatuhan tata kelola data yang sangat ketat, termasuk pembatasan akses fitur gawai nasabah. Keberadaan platform yang meminta otoritas akses data pribadi di luar ketentuan resmi secara mutakhir dapat diidentifikasi sebagai aktivitas ilegal yang melanggar hukum. Transparansi biaya dan perlindungan data siber adalah komitmen mutlak yang wajib diprioritaskan oleh masyarakat konsumen.”

Perbedaan Pinjol Legal vs. Ilegal

Agar memahami lebih dalam mengenai pinjaman online legal dan ilegal, sebaiknya ketahui perbedaan di antara keduanya. Berikut ini adalah tabel perbandingan pinjol legal vs. ilegal.

Risiko Pengajuan di Pinjol Ilegal

Mengajukan pinjaman ke platform atau perusahaan ilegal tentu bukanlah pilihan yang tepat karena dapat menimbulkan kerugian.

Tidak hanya secara materi, melainkan juga menyebabkan stres finansial hingga trauma. Adapun beberapa risiko pengajuan di pinjol ilegal, di antaranya:

- Dikenakan bunga harian sangat tinggi dan melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan oleh AFPI, yaitu 0,3%.

- Terbebani oleh biaya administrasi yang besar tanpa rincian secara jelas dan transparan.

- Akses ke data pribadi di ponsel yang bisa disebarluaskan sehingga melanggar privasi sekaligus merusak reputasi. Bahkan, berisiko disalahgunakan untuk tindak kriminal.

- Tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran karena pinjol ilegal tidak terdaftar dan berizin resmi OJK.

- Tidak segan diteror dengan cara tidak etis untuk menagih pinjaman, mulai dari menyebarkan informasi pribadi, menghubungi seluruh kontak di ponsel, dan mengancam secara verbal bahkan seksual.

Guna menghindari kerugian jangka panjang akibat entitas tidak kredibel, diperlukan langkah preventif yang berbasis pada kepatuhan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Yudi menjelaskan pandangannya terkait aspek legalitas dan rekomendasi penting bagi masyarakat dalam menghadapi pilihan finansial.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan mitigasi risiko finansial. Penggunaan platform nonprosedural atau ilegal tidak hanya memicu asimetri informasi terkait beban biaya, tetapi juga menghilangkan hak perlindungan hukum konsumen dalam tata kelola industri keuangan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi pendanaan hanya dilakukan melalui entitas yang telah mengantongi izin operasional resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”

Nah, jika memang membutuhkan dana cepat tanpa harus dihantui risiko beban bunga harian yang mencekik, terdapat pilihan pendanaan selain pinjol, yaitu gadai.

Alternatif ini memungkinkan untuk memanfaatkan aset sendiri sebagai agunan. Cobalah ajukan gadai di lembaga resmi, seperti Pegadaian yang menawarkan proses transparan.

Beberapa layanannya, seperti Gadai Tabungan Emas, Gadai Emas, Gadai Elektronik, Gadai Efek, Gadai Kendaraan, dan masih banyak lagi. 

Khusus untuk Gadai Tabungan Emas, pengajuan dapat dilakukan oleh nasabah secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian.

Jadi, yuk beralih ke solusi keuangan yang berizin OJK dan bebas dari teror penagihan dengan bertransaksi ke produk gadai di Pegadaian sekarang!jk

Tag :

Berita Terbaru

Menko Pangan Akui Banyaknya Masalah di BGN

Menko Pangan Akui Banyaknya Masalah di BGN

Senin, 22 Jun 2026 20:08 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas buka-bukaan terkait banyaknya masalah di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia akui banyak…

Menkes Akui Keberhasilan MBG Tekan Stunting tak Bisa Instan

Menkes Akui Keberhasilan MBG Tekan Stunting tak Bisa Instan

Senin, 22 Jun 2026 20:07 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui keberhasilan MBG dalam menekan stunting memang tidak bisa dilihat secara…

Keprihatinan Tokoh-tokoh Bangsa Dicurhatkan ke Megawati

Keprihatinan Tokoh-tokoh Bangsa Dicurhatkan ke Megawati

Senin, 22 Jun 2026 20:05 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) bertemu dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP …

Dalam Kasus Roy- dr.Tifa, Ada Tokoh Tuding Kezaliman

Dalam Kasus Roy- dr.Tifa, Ada Tokoh Tuding Kezaliman

Senin, 22 Jun 2026 20:02 WIB

Senin, 22 Jun 2026 20:02 WIB

"...ada mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur proses penyidikan ini," Kombes Iman…

Byar-pet Listrik di Pulau Jawa, Sempat Dipergunjingkan

Byar-pet Listrik di Pulau Jawa, Sempat Dipergunjingkan

Senin, 22 Jun 2026 19:59 WIB

Senin, 22 Jun 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Byar-pet pemadaman bergilir di Pulau Jawa, hingga Senin (22/6) terus jadi pergunjingan di ruang publik. Diduga ada gangguan teknis…

Dirut PT PLN Dipanggil Presiden

Dirut PT PLN Dipanggil Presiden

Senin, 22 Jun 2026 19:58 WIB

Senin, 22 Jun 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dan beberapa jajaran PLN ke Istana…