Lima Saksi Bongkar Kejanggalan Pencabutan SIP Kios, Pedagang Sebut Pemkot Madiun Tempel SP Tanpa Peringatan ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pedagang pasar Kota Madiun usai Sidang gugatan pedagang pasar kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Para pedagang pasar Kota Madiun usai Sidang gugatan pedagang pasar kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mulai menguak sejumlah dugaan kejanggalan administratif.

‎Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin (22/6/2026), lima saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pencabutan SIP yang dinilai tidak sesuai prosedur.

‎Kelima saksi tersebut yakni Ahmad Ibrahim, Budiono, Komari, Asrifa, dan Rena Dwi Putra, yang merupakan pedagang dari sejumlah pasar di Kota Madiun.

‎Di hadapan majelis hakim, para saksi mengungkap bahwa surat peringatan (SP) yang menjadi dasar pencabutan SIP hanya ditempel di kios tanpa didahului pemberitahuan lisan maupun surat resmi.

‎“Tidak ada peringatan sebelumnya, tiba-tiba SP sudah ditempel. Jarak antar SP juga sangat berdekatan,” ungkap Ahmad Ibrahim, pedagang Pasar Sleko.

‎Ibrahim yang juga pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengaku hingga kini para pedagang yang SIP-nya dicabut belum pernah menerima salinan resmi SK pencabutan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

‎Menurutnya, paguyuban bahkan telah mengajukan permintaan dokumen tersebut melalui PPID, namun tak kunjung diberikan hingga akhirnya melapor ke Komisi Informasi Provinsi.

‎Keterangan serupa disampaikan Budiono. Ia menyebut SP maupun SK pencabutan hanya berupa tempelan tanpa surat resmi yang diberikan langsung kepada pedagang.

‎“SK itu cuma tulisan yang ditempel, tidak ada surat fisiknya,” tegas Budiono.

‎Budiono juga mengungkap para pedagang sempat berulang kali menyampaikan keberatan melalui surat hingga mediasi dengan Pemkot Madiun, namun tidak pernah mendapat solusi.

‎“Pedagang dianggap melanggar, disuruh ikut aturan baru. Bahkan dibilang jangan melawan pemerintah karena tidak mungkin menang,” katanya.

‎Kuasa hukum penggugat, Temmy Octavianus Jendra, menilai kesaksian para pedagang menguatkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan SP hingga pencabutan SIP.

‎Ia menyampaikan SP 1 dan SP 2 yang terbit di tanggal yang sama, yakni 21 Mei 2025. Selain itu, nomor surat peringatan yang diberikan kepada para pedagang juga disebut sama.

‎“Seharusnya setiap pemegang SIP memiliki nomor surat masing-masing. Tidak bisa satu nomor dipakai secara global,” jelas Temmy.

‎Tak hanya itu, Temmy juga mengungkap sosialisasi atau pembinaan yang diklaim Pemkot justru dilakukan setelah SP ditempel.

‎“Sosialisasi baru dilakukan tanggal 27 Mei 2025, sedangkan SP sudah keluar lebih dulu. Ini jelas janggal,” tegasnya.

‎Sementara itu, pihak kuasa hukum Pemkot Madiun enggan memberikan tanggapan atas keterangan para saksi.

‎l

‎“Kami tidak berwenang memberikan keterangan, silakan ke Kabag Hukum Pemkot,” ujar Riska Purbasari.

‎Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun atas SK pencabutan SIP kios akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Majelis hakim PTUN Yang dipimpin Diana Yustikasari SH menjadwalkan persidangan pada 6 Juli 2025.mdn

 

Berita Terbaru

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Peringati HLUN 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Lansia PC Muslimat NU Kota Kediri Nikmati Bepergian dengan Kereta Api

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kegiatan tersebut  merupakan bentuk komitmen PT KAI Daop 7 Madiun dalam menghadirkan layanan transportasi yang ramah lansia. …

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Anak Mantan Bupati, Selewengkan Dana Hibah Covid Rp 68 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Anggota DPRD Kabupaten Sleman Raudi Akmal , telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman…

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Raffi Ahmad, Lirik Rp 429,25 miliar dari IPO

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selebritas Raffi Ahmad, melalui PT RANS Intertainmen Indonesia Tbk (RANS) masuk dalam antrean pencatatan perdana saham atau…

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Michael, Pernah Dinobatkan The Best CEO of Innovation

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Nama Michael Steven bukan sosok baru di industri jasa keuangan Indonesia. Melansir berbagai sumber, ia dikenal sebagai pendiri PT…

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Messi, Semakin Sulit Disaingi

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 14:55 WIB

"Ada saat-saat di mana saya benar-benar marah karena gagal mengeksekusi penalti, tetapi saya berhasil menebusnya."Lionel Messi, Kapten Timnas…