Lima Saksi Bongkar Kejanggalan Pencabutan SIP Kios, Pedagang Sebut Pemkot Madiun Tempel SP Tanpa Peringatan ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pedagang pasar Kota Madiun usai Sidang gugatan pedagang pasar kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Para pedagang pasar Kota Madiun usai Sidang gugatan pedagang pasar kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mulai menguak sejumlah dugaan kejanggalan administratif.

‎Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin (22/6/2026), lima saksi dari pihak penggugat dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses pencabutan SIP yang dinilai tidak sesuai prosedur.

‎Kelima saksi tersebut yakni Ahmad Ibrahim, Budiono, Komari, Asrifa, dan Rena Dwi Putra, yang merupakan pedagang dari sejumlah pasar di Kota Madiun.

‎Di hadapan majelis hakim, para saksi mengungkap bahwa surat peringatan (SP) yang menjadi dasar pencabutan SIP hanya ditempel di kios tanpa didahului pemberitahuan lisan maupun surat resmi.

‎“Tidak ada peringatan sebelumnya, tiba-tiba SP sudah ditempel. Jarak antar SP juga sangat berdekatan,” ungkap Ahmad Ibrahim, pedagang Pasar Sleko.

‎Ibrahim yang juga pengurus Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengaku hingga kini para pedagang yang SIP-nya dicabut belum pernah menerima salinan resmi SK pencabutan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

‎Menurutnya, paguyuban bahkan telah mengajukan permintaan dokumen tersebut melalui PPID, namun tak kunjung diberikan hingga akhirnya melapor ke Komisi Informasi Provinsi.

‎Keterangan serupa disampaikan Budiono. Ia menyebut SP maupun SK pencabutan hanya berupa tempelan tanpa surat resmi yang diberikan langsung kepada pedagang.

‎“SK itu cuma tulisan yang ditempel, tidak ada surat fisiknya,” tegas Budiono.

‎Budiono juga mengungkap para pedagang sempat berulang kali menyampaikan keberatan melalui surat hingga mediasi dengan Pemkot Madiun, namun tidak pernah mendapat solusi.

‎“Pedagang dianggap melanggar, disuruh ikut aturan baru. Bahkan dibilang jangan melawan pemerintah karena tidak mungkin menang,” katanya.

‎Kuasa hukum penggugat, Temmy Octavianus Jendra, menilai kesaksian para pedagang menguatkan dugaan adanya cacat administrasi dalam penerbitan SP hingga pencabutan SIP.

‎Ia menyampaikan SP 1 dan SP 2 yang terbit di tanggal yang sama, yakni 21 Mei 2025. Selain itu, nomor surat peringatan yang diberikan kepada para pedagang juga disebut sama.

‎“Seharusnya setiap pemegang SIP memiliki nomor surat masing-masing. Tidak bisa satu nomor dipakai secara global,” jelas Temmy.

‎Tak hanya itu, Temmy juga mengungkap sosialisasi atau pembinaan yang diklaim Pemkot justru dilakukan setelah SP ditempel.

‎“Sosialisasi baru dilakukan tanggal 27 Mei 2025, sedangkan SP sudah keluar lebih dulu. Ini jelas janggal,” tegasnya.

‎Sementara itu, pihak kuasa hukum Pemkot Madiun enggan memberikan tanggapan atas keterangan para saksi.

‎l

‎“Kami tidak berwenang memberikan keterangan, silakan ke Kabag Hukum Pemkot,” ujar Riska Purbasari.

‎Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun atas SK pencabutan SIP kios akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Majelis hakim PTUN Yang dipimpin Diana Yustikasari SH menjadwalkan persidangan pada 6 Juli 2025.mdn

 

Berita Terbaru

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Perkuat Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Teken PKS PLKK dengan RSGM dan Klinik UB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:10 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memperkuat kolaborasi dengan fasilitas kesehatan Universitas Brawijaya (UB) terkait …

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Sidang Maidi: Saksi Sebut Dana CSR Rp300 Juta Dibelikan Sembako hingga Payung

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Senin, 03 Agu 2026 17:41 WIB

Akui Pernah Titipkan Uang Rp50 Juta Lewat Ajudan…