SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) naik kelas di beberapa pasar Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah memfasilitasi legalitas usaha dan legalitas produk bagi pedagang pasar, dengan terus menunjukkan komitmen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan usaha mikro di Pasar Tongas Kulon, Pasar Lumbang, Pasar Condong dan Pasar Wangkal.
Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, adanya legalitas usaha menjadi pondasi penting bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih maju dan berdaya saing karena legalitas usaha seperti NIB memberikan kepastian hukum, membuka akses pembiayaan, peluang kemitraan serta meningkatkan daya saing pelaku usaha di pasar yang semakin kompetitif.
"Program itu difokuskan pada pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta penguatan legalitas produk seperti sertifikasi halal, izin edar dan standar keamanan produk. Legalitas produk juga menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Melalui legalitas produk seperti sertifikasi halal dan izin edar, kami ingin memastikan produk UMKM memiliki jaminan kualitas dan keamanan bagi masyarakat," kata Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto, Rabu (24/06/2026).
Melalui program pendampingan itu, DKUPP ingin memastikan pedagang pasar tradisional tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri dan profesional karena pasar rakyat harus menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang kuat dan modern tanpa meninggalkan akar ekonomi kerakyatan. Selain itu, dengan usaha yang legal, produk yang terjamin serta pelaku usaha yang naik kelas, kita optimistis ekonomi daerah akan tumbuh semakin kuat dan masyarakat semakin sejahtera. pr-01/dsy
Editor : Redaksi