Bos Kresna Life Larikan Rp337,4 Miliar, Ditangkap di Maroko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelarian Michael Steven, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) itu berakhir sudah. Setelah hampir tiga tahun melarikan diri, bos Kresna Life itu akhirnya ditangkap di Maroko.
Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyebut Michael Steven sebelumnya ditangkap otoritas Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Setelah proses hukum berjalan, Pemerintah Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 12 Juni 2026.
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan Michael kemudian resmi diserahkan oleh Kerajaan Maroko kepada Hubinter Polri pada Sabtu (20/6) dan langsung dibawa ke Indonesia sehari setelahnya.

Mulai Dibidik Sejak 2020

Skandal Kresna Life ini mulai dibidik Bareskrim Polri sejak 2020 silam. Michael merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) ke saham atau efek terafiliasi melebihi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, para tersangka juga diduga tidak menyampaikan perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis. Akibatnya, investor disebut mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar.

Tersangka TPPU

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama Kresna Life, KS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan asuransi.

"Berdasarkan serangkaian hasil penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah saat itu, kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

Michael juga menjadi sosok penting di balik Kresna Life, perusahaan asuransi yang sempat menjadi sorotan karena gagal membayar klaim pemegang polis. Dugaan gagal bayar asuransi ini mencapai 8 ribu lebih pemegang polis dengan nilai kewajiban yang belum dibayarkan sekitar Rp 6,4 triliun.

Masuk Daftar Red Notice Interpol

Michael Steven diketahui melarikan diri sejak September 2023 silam. Namanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak November 2025.
Michael Steven berhasil dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap oleh otoritas keamanan di Maroko. Proses pemulangan dilakukan melalui mekanisme ekstradisi.

Langkah ini menjadi babak baru dalam penyelesaian megaproyek gagal bayar yang merugikan ribuan nasabah hingga triliunan rupiah. "Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Untung dalam keterangannya.

Michael merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga menginvestasikan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) ke saham atau efek terafiliasi melebihi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, para tersangka juga diduga tidak menyampaikan perkembangan investasi maupun nilai aktiva bersih kepada pemegang polis. Akibatnya, investor disebut mengalami kerugian sekitar Rp337,4 miliar.

Dalam perkara itu, para tersangka dijerat Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. n jk, erc, dna

Berita Terbaru

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Masyarakat Jawa Timur mendapat kesempatan menikmati tarif khusus layanan Trans Jatim selama sepekan dalam rangka memperingati Hari U…

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pelatihan keterampilan menjadi salah satu pintu untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Upaya…

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

SURABAYA- Ratusan warga dari berbagai penjuru Kabupaten Ponorogo mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna memberikan dukungan moral…