Disdukcapil Surabaya Luruskan Isu Biaya Pindah Penduduk, Seluruh Layanan Adminduk Gratis

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. SP/ Al Qomaruddin
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. SP/ Al Qomaruddin

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk layanan perpindahan penduduk baik pindah datang maupun pindah keluar, diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menimbulkan persepsi bahwa pengurusan perpindahan penduduk di Kota Surabaya dikenakan biaya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

"Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah dating, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun," ujar Irvan, Rabu (8/7).

Irvan menjelaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

"Melalui regulasi tersebut, seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun melalui kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun," jelasnya.

Irvan menerangkan bahwa informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial sebenarnya berkaitan dengan adanya permintaan iuran lingkungan, seperti kas RT, kas RW, maupun uang sinoman, yang diberlakukan oleh sebagian pengurus lingkungan kepada warga baru.

Menurutnya, hal tersebut harus dipahami secara proporsional karena iuran lingkungan bukan merupakan bagian dari pelayanan administrasi kependudukan, bukan persyaratan yang ditetapkan Disdukcapil, serta bukan merupakan penerimaan Pemerintah Kota Surabaya.

"Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk," tegas Irvan.

Irvan menjelaskan bahwa apabila terdapat kesepakatan warga mengenai swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa hasil musyawarah mengenai dana swadaya masyarakat wajib dilaporkan kepada lurah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan kepada masyarakat.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan merupakan bentuk gotong royong yang bersifat sukarela, sehingga tidak boleh menjadi pungutan yang bersifat wajib ataupun mengandung unsur paksaan.

Karena itu, Disdukcapil mengimbau agar pengurus RT dan RW tidak mengaitkan pelaksanaan iuran lingkungan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Sebab, penarikan iuran yang dilakukan bersamaan dengan pengurusan administrasi pindah berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah Pemerintah Kota Surabaya mengenakan biaya atas layanan administrasi kependudukan.

"Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan," ujarnya.

Irvan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mengurus dokumen kependudukan melalui kanal resmi Pemerintah Kota Surabaya. Apabila ditemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas Irvan. Alq

Berita Terbaru

Terancam Ditindak Satpol-PP, PT JPC Pilih Tutup Lahan Parkir Off Street   ‎

Terancam Ditindak Satpol-PP, PT JPC Pilih Tutup Lahan Parkir Off Street  ‎

Rabu, 08 Jul 2026 19:28 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Terancam ditindak Satpol PP akibat izin operasionalnya sudah kedaluwarsa, PT Jatim Parkir Center (JPC) menutup operasional lahan p…

Cetak KTP di Lamongan Sampai Berhari-hari, Anggota Dewan ini Sebut Kemunduran

Cetak KTP di Lamongan Sampai Berhari-hari, Anggota Dewan ini Sebut Kemunduran

Rabu, 08 Jul 2026 19:02 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dianggap tambah mundur, karena untuk bisa mencetak KTP butuh waktu berhari-hari,…

Kejari Lamongan Segera Telusuri  Dugaan Penyelewengan Beasiswa Miskin di Unisla Senilai Rp 7,7 Miliar

Kejari Lamongan Segera Telusuri Dugaan Penyelewengan Beasiswa Miskin di Unisla Senilai Rp 7,7 Miliar

Rabu, 08 Jul 2026 18:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin, di Universitas Islam Lamongan (Unisla) menjadi…

Emil Dardak: Evaluasi SPPG di Tangan BGN, Pemprov Fokus Permudah Izin

Emil Dardak: Evaluasi SPPG di Tangan BGN, Pemprov Fokus Permudah Izin

Rabu, 08 Jul 2026 17:59 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:59 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa kewenangan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya berada di tangan …

Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Emil Pilih Tunggu Momentum Pengumuman Resmi

Soal Pemutihan Pajak Kendaraan, Emil Pilih Tunggu Momentum Pengumuman Resmi

Rabu, 08 Jul 2026 17:57 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menyiapkan strategi terkait rencana kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Wakil Gubernur …

Sukses Cegah Perkawinan Anak, Trenggalek Raih Peringkat Dua PPA Award Jatim 2026

Sukses Cegah Perkawinan Anak, Trenggalek Raih Peringkat Dua PPA Award Jatim 2026

Rabu, 08 Jul 2026 17:51 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Bumi Menak Sopal sebutan lain Kabupaten Trenggalek…